Search Header Logo

Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Jaksa

Authored by Rudi Sudirdja

Social Studies

Professional Development

Used 2+ times

Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Jaksa
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

9 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE SELECT QUESTION

45 sec • 1 pt

Yang termasuk fungsi jaksa di Indonesia : (jawaban bisa lebih dari satu)

Magistraat

Dominus Litis

Oportunitas

Openbaare Ministri

Officier van Justitie

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Fungsi Openbaare Ministri dari seorang jaksa adalah:

Melakukan penuntutan dalam kasus pidana.

Melakukan penyidikan tindak pidana korupsi

Mewakili kepentingan negara dan pemerintah serta kepentingan umum.

Mengawasi pelaksanaan keputusan pengadilan.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Fungsi Magistraat dari seorang jaksa berkaitan dengan:

Menjalankan kekuasaan kehakiman sebagai ahli hukum dan aparatur penegak hukum.

Mewakili kepentingan negara dan pemerintah serta kepentingan umum.

Menjalankan fungsi manajerial dalam sistem yustisial.

Mengatur administrasi pengadilan.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Penyidikan  kasus tindak pidana korupsi oleh bidang tindak pidana khusus masuk dalam fungsi jaksa:

Dominus Litis

  Officier van Justitie

Openbaare Ministri

Magistraat

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kode Perilaku Jaksa di Indonesia diatur dalam:

Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020

Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012

Pedoman Jaksa Agung No 2 Tahun 2023

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Nilai Satya, yaitu “Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia" dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa setara dengan nilai:

Profesionalisme

  Perlindungan

Integritas

Akuntabilitas

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Memberikan pelayanan prima dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia;" dalam Kode Perilaku Jaksa merupakan perwujudan kewajiban jaksa kepada:

Profesi

Negara

Institiusi

Masyarakat

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?