Kuis JKN eps. 2

Kuis JKN eps. 2

1st - 5th Grade

20 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kuis Bincang Santai FTC 2021

Kuis Bincang Santai FTC 2021

1st Grade - University

15 Qs

UJI PEMAHAMAN KPP 02/06/2021

UJI PEMAHAMAN KPP 02/06/2021

KG - Professional Development

20 Qs

PLBJ KELAS 4 SDN BENDUNGAN HILIR 09 PAGI MATERI PUSKESMAS

PLBJ KELAS 4 SDN BENDUNGAN HILIR 09 PAGI MATERI PUSKESMAS

4th Grade

15 Qs

PKS 2022

PKS 2022

1st Grade

25 Qs

QUIZZQU

QUIZZQU

4th Grade

20 Qs

Uji Pemahaman Perdir 68

Uji Pemahaman Perdir 68

1st Grade

15 Qs

Kuis Pengenalan Lingkungan Sekolah dan Guru

Kuis Pengenalan Lingkungan Sekolah dan Guru

2nd - 6th Grade

20 Qs

HUT BPJS Kes 53

HUT BPJS Kes 53

KG - Professional Development

21 Qs

Kuis JKN eps. 2

Kuis JKN eps. 2

Assessment

Quiz

Fun

1st - 5th Grade

Hard

Created by

Rizka KM

FREE Resource

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Perubahan cakupan layanan KACA MATA sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yaitu:

Tarif Kelas 2 dari Rp. 150.000 menjadi Rp.165.000

Tarif Kelas 3 dari Rp. 200.000 menjadi Rp. 220.00

Tarif Kelas 1 dari Rp. 300.000 menjadi Rp. 330.000

Tarif Kelas 1 dari Rp. 300.000 menjadi Rp. 350.000

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Perubahan ketentuan selisih biaya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yaitu:

Peserta JKN yang di rawat inap hanya dapat naik kelas perawatan 1 tingkat dari hak kelasnya dengan membayar selisih biaya

Kelas rawat di atas kelas 1 hanya boleh ke kelas VIP tidak diperbolehkan ke kelas VVIP/Suite/Deluxe dan lain sebagainya

Ketentuan selisih biaya untuk hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1 yaitu selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif  INA-CBG kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari tarif INA-CBG kelas 1

Ketentuan selisih biaya tidak melihat biaya pelayanan rawat inap di FKRTL tidak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak Peserta

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Skema selisih biaya tidak diperkenankan bagi:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan Peserta yang didaftarkan  oleh Pemerintah Daerah (PBI)

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3 dan Peserta Bukan Pekerja kelas 3

Peserta Pekerja Penerima  Upah yang mengalami PHK  dan anggota keluarganya


Semua Benar

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Manakah alat bantu kesehatan dibawah ini yang tidak dibantu pembiayaannya oleh Program JKN:

Kruk

Behel

Kaca mata

Alat Bantu Dengar

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Peserta dapat melakukan perubahan segmentasi menjadi peserta mandiri tanpa masa tunggu 14 hari, dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali:

Peserta sedang dalam masa pelayanan rawat inap dengan membawa surat keterangan rawat inap dan bersedia membayar tagihan sejak status kepesertaan non aktif

Peserta mendapat surat rujukan dari FKTP dan bersedia membayar tagihan sejak status kepesertaan non aktif

Peserta baru dalam masa administrasi 14 hari dan bersedia untuk autodebet

Peserta PPU yang baru saja dilakukan penonaktifan oleh Badan Usahanya

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Manakah dibawah ini ketentuan yang salah terkait denda pelayanan rawat inap:


Denda rawat inap sebesar 2,5% dari jumlah bulan tertunggak dikali tarif rawat inap

Berlaku dalam waktu 40 (empat puluh) hari sejak status

kepesertaan aktif kembali

Batas denda paling tinggi adalah Rp 2.000.000

Perhitungan bulan tertunggak sebagai komponen perhitungan denda paling banyak 12 bulan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berapa batas atas gaji atau upah per bulan yang

digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran

bagi Peserta PPU?

Rp4.000.000,-

Rp12.000.000,-


Rp8.000.000,-


Rp10.000.000,-

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?