Dalam upaya menata lahan untuk kelangsungan hidup yang berkelanjutan, masyarakat Sunda mengenal ajaran sebagai berikut: "Gunung Kaian, Gawir Awian, Cinyusu Rumateun, Sempalan Kebonan, Pasir Talunan, Datar Sawahan, Lebak Caian, Legok Balongan, Situ Pulasareun, Lembur Uruseun, Walungan Rawateun, & Basisir Jagaeun" Ajaran penataan alam tersebut bertujuan untuk memastikan agar masyarakat di daerah setempat dapat memandaatkan alam dengan bijak.
Konsep kearifan lokal yang ada di daerah Jawa Barat seperti yang dicontohkan di atas juga terdapat di hampir seluruh kebudayaan masyarakat nusantara dari kebudayaan masyarakat di daerah Aceh hingga daerah Papua. Ajaran kearifan lokal tersebut masih diatur oleh hukum…