Search Header Logo

Peraturan Badan Kepegawaian Negara

Authored by Ariani Arsad

Other

Professional Development

Peraturan Badan Kepegawaian Negara
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

68 questions

Show all answers

1.

OPEN ENDED QUESTION

3 mins • 1 pt

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Evaluate responses using AI:

OFF

2.

OPEN ENDED QUESTION

3 mins • 1 pt

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Evaluate responses using AI:

OFF

3.

OPEN ENDED QUESTION

3 mins • 1 pt

Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluate responses using AI:

OFF

4.

OPEN ENDED QUESTION

3 mins • 1 pt

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluate responses using AI:

OFF

5.

OPEN ENDED QUESTION

3 mins • 1 pt

Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak.

Evaluate responses using AI:

OFF

6.

OPEN ENDED QUESTION

3 mins • 1 pt

Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.

Evaluate responses using AI:

OFF

7.

OPEN ENDED QUESTION

3 mins • 1 pt

Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.

Evaluate responses using AI:

OFF

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?