
Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Authored by bapia coklat
Fun
1st Grade
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
21 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pengertian Kekerasan Seksual menurut Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah......
Setiap tindakan yang merendahkan, menghina, dan/atau menyerang seseorang secara verbal dan nonfisik
Setiap perbuatan yang melibatkan ancaman kekerasan fisik dan verbal
Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal
Setiap tindakan kekerasan yang mengancam kesehatan mental dan fisik
Setiap tindakan diskriminasi yang dilakukan dengan tujuan mengendalikan seseorang
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Yang dimaksud Penanganan menurut Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah.....
Tindakan/cara/proses untuk menangani Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Tindakan/cara/proses untuk mencegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Tindakan/cara/proses untuk memberikan konseling kepada Korban
Tindakan/cara/proses untuk melaporkan Kekerasan Seksual kepada aparat hukum
Tindakan/cara/proses untuk memberikan perlindungan hukum kepada Korban
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pengertian Korban menurut Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah.......
Mahasiswa yang mengalami kesulitan akademik
Anggota masyarakat umum yang mengalami masalah kesehatan
Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Warga Kampus, dan masyarakat umum yang mengalami Kekerasan Seksual
Pendidik yang menghadapi masalah dalam proses pengajaran
Warga Kampus yang terlibat dalam kegiatan ekstrakurikuler
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Menurut Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Terlapor adalah...
Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Warga Kampus, dan masyarakat umum yang diduga melakukan Kekerasan Seksual terhadap Korban
Individu yang melaporkan adanya kekerasan seksual
Pegawai administrasi Perguruan Tinggi yang menyusun laporan tahunan
Peneliti yang mengkaji dampak kekerasan seksual
Pengurus organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kategori berikut yang bukan termasuk kekerasan seksual....
Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasikan atau melecehkan tampilan fisik Korban
Memperlihatkan alat kelamin tanpa persetujuan Korban
Mengirimkan gambar bernuansa seksual meskipun sudah dilarang Korban
Memberi tawaran tumpangan untuk pulang bersama
Menyentuh bagian tubuh Korban tanpa persetujuan Korban
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kekerasan seksual mencakup....
Tindakan verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi
Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siula
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kekerasan seksual mencakup....
Tindakan verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi
Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual
Mengirimkan pesan, gambar, foto, atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang
Mengintip Korban yang sedang melakukan kegiatan pribadi
Melakukan percobaan perkosaan, termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?