UTS HK PERUNDANGAN KESEHATAN - MENGACU OMNIBUS LAW KESEHATAN

UTS HK PERUNDANGAN KESEHATAN - MENGACU OMNIBUS LAW KESEHATAN

Professional Development

75 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

CCM Basic III

CCM Basic III

Professional Development

75 Qs

FR PPPK TAHAP 1

FR PPPK TAHAP 1

Professional Development

75 Qs

LATIHAN SOAL MOOC P3K

LATIHAN SOAL MOOC P3K

Professional Development

75 Qs

Bimbel Mbak Icha "SKD" 70 SOAL

Bimbel Mbak Icha "SKD" 70 SOAL

Professional Development

70 Qs

Kepemimpinan

Kepemimpinan

Professional Development

78 Qs

Quiz UKKJ Situational Judgement

Quiz UKKJ Situational Judgement

Professional Development

79 Qs

Modul 6 PPG IPS

Modul 6 PPG IPS

Professional Development

70 Qs

PPPK BAHASA INDONESIA

PPPK BAHASA INDONESIA

KG - Professional Development

80 Qs

UTS HK PERUNDANGAN KESEHATAN - MENGACU OMNIBUS LAW KESEHATAN

UTS HK PERUNDANGAN KESEHATAN - MENGACU OMNIBUS LAW KESEHATAN

Assessment

Quiz

Professional Development

Professional Development

Easy

Created by

hadyan dosen

Used 1+ times

FREE Resource

75 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Siapakah yang bertanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan?

Menteri Kesehatan

Pemerintah Pusat

Pemerintah daerah

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Upaya Kesehatan perseorangan yang berdampak hanya kepada individu, menurut Pasal 3 ayat (1) bersifat?

a. saja b. saja c. d. Hanya

Promotif dan Preventif

Kuratif dan Rehabilitatif

Promotif, Preventif, Kuratif, Rehabilitatif, dan/atau Paliatif

Paliatif

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa tujuan dari Upaya Kesehatan yang dijelaskan pada Pasal 2?

Meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan

Mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat

Meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat d. Menurunkan angka kematian bayi

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Di mana saja Upaya Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak, Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia dapat dilaksanakan?

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

tempat penyelenggaraan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat

Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, tempat kerja, dan komunitas saja

Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tempat penyelenggaraan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, satuan pendidikan, tempat kerja, komunitas, dan/atau institusi lain dimana sasaran berada.


5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Selain Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, siapa lagi yang dapat melaksanakan Upaya Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak, Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia?


Tokoh Masyarakat

Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, dan tenaga lain sesuai kompetensi dan kewenangan

Tenaga Kesehatan saja

Pemerintah Daerah


6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Bagaimana pencatatan dan pelaporan Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak, Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia?

Dicatat dalam buku besar dan dilaporkan ke kepala desa

Dilaporkan melalui media sosial

Tidak perlu dicatat dan dilaporkan

Dilakukan pencatatan dan pelaporan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional


7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kapan Upaya Kesehatan Ibu dilakukan?


Hanya pada masa kehamilan

Pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, dan pascapersalinan saja

Pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan

Hanya pada masa persalinan

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?