
FUNGSI, TUGAS TPPK DAN SATGAS
Authored by Eka Hidayati
Other
Professional Development
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
7 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Menerima laporan dugaan kekerasan yang disampaikan pelapor melalui kanal pelaporan yang disediakan Satuan Pendidikan
TPPK
Satgas
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Menghubungi orang tua/wali korban dan/atau terlapor yang berstatus sebagai peserta didik di satuan pendidikan
TPPK
Satgas
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan
TPPK
Satgas
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap kasus kekerasan yang melibatkan sesama peserta didik dari satuam pendidikan yang berbeda
TPPK
Satgas
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Orang yang dapat melaporkan dugaan kekerasan di satuan pendidikan hanyalah yang mengalami langsung kekerasan atau orang tua dari yang mengalami langsung kekerasan
Tepat
Tidak Tepat
Answer explanation
Permendikbudristek No.46/2023 membuka kesempatan kepada setiap orang yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan Satuan PendidikN untuk melakukan pelaporan dugaan kekerasan.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Pelapor harus menyertakan bukti saat membuat laporan
Tepat
Tidak Tepat
Answer explanation
Dalam menyampaikan laporan, pelapor tidak perlu menyediakan bukti, sebab pelapor tidak memiliki kewajiban menyediakan bukti. Hal ini dimaksudkan untuk menjaring sebanyak mungkin dugaan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Satuan Pendidikan
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
TPPK dapat langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kasus yang dilaporkan melalui TPPK
Tepat
Tidak Tepat
Answer explanation
TPPK dan satuan Pendidikan perlu melakukan penelaahan terhadap seluruh laporan yang diterima. Penelaahan tersebut meliputi menentukan cakupan kekerasan, menilai potensi terdapatnya unsur pidana, menentukan pihak pelaksana yang bertugas melakukan penanganan kekerasan, mempersiapkan rencana pemeriksaan, dan memberitahukan hasil telaah laporan dugaan kekerasan kepada pelapor dan/atau korban serta pihak terkait.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?