Quiz 061124

Quiz 061124

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

SQ SMART QUIZ September 2024

SQ SMART QUIZ September 2024

Professional Development

10 Qs

LAYANAN SETELMEN BISNIS

LAYANAN SETELMEN BISNIS

Professional Development

10 Qs

PP DES W.1

PP DES W.1

Professional Development

10 Qs

Produk Knowledge

Produk Knowledge

University - Professional Development

15 Qs

Solitaire dan Prioritas

Solitaire dan Prioritas

Professional Development

9 Qs

Materi Vicon Tabungan Payroll Tayang

Materi Vicon Tabungan Payroll Tayang

KG - Professional Development

10 Qs

Quiz Program BSI Prioritas

Quiz Program BSI Prioritas

Professional Development

10 Qs

Quiz 061124

Quiz 061124

Assessment

Quiz

Business

Professional Development

Hard

Created by

ARP ARP

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Berikut salah satu alasan mengapa nasabah lembaga harus mengikuti program PPO antara lain?
Bonus/Nisbah Tambahan Tidak Bisa Dikonvesi Berupa Barang/Jasa Sesuai Kebutuhan Nasabah
Bonus/Nisbah tambahan tidak bisa diberikan dimuka
Nasabah perlu menggunakan anggarannya untuk membeli barang/kegiatan operasional lainnya
Double Bonus (Konter + Bonus Tambahan)

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Berikut adalah yang bukan syarat pelaksanaan untuk mengikuti program PPO, yaitu?
Nominal saldo dana nasabah yang dapat diikat dalam Kerjasama PPO adalah minimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Giro dan deposito yang dapat diikat Kerjasama PPO dalam bentuk Rupiah.
Untuk Kerjasama PPO dengan saldo kurang Rp. 500.000.000,-, tidak harus mendapat persetujuan dari Kantor Pusat dalam hal ini SHAD.
Penempatan dana nasabah di Bank dalam bentuk Giro atau Deposito dengan saldo mengendap tertentu selama masa PKS.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Berikut adalah salah satu ketentuan PPO, yaitu?
PPO dalam bentuk dana diberikan untuk kepentingan perorangan
Rekening Giro yang diikat dalam PPO BTN iB mendapatkan Bonus/Nisbah konter dan Bonus/Nisbah tambahan. Nisbah/Bonus tambahan dapat dikonversi menjadi manfaat PPO BTN iB.
PPO BTN iB wajib dituangkan dalam PKS dengan jangka waktu minimal 2 (dua) bulan dan maksimal 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan bersama.
Bonus/Nisbah tambahan PPO BTN iB tidak dapat ditinjau dalam jangka waktu periode tertentu sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerjasama.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Berikut adalah ketentuan PPO dalam bentuk barang, kecuali?
PPO dalam bentuk barang (kendaraan, komputer, dan fasilitas lainnya) WAJIB atas nama Lembaga dengan bukti kepemilikan disimpan oleh Bank sampai jangka waktu PKS atau amortisasinya selesai.
PPO yang diserahkan di muka WAJIB dilakukan jaminan fidusia bagi nasabah LEMBAGA SWASTA.
Nilai/persentase program kerjasama disebutkan dalam perjanjian
PPO yang diserahkan dimuka, WAJIB dilengkapi Surat Kuasa dari Nasabah untuk mendebet/mencairkan rekening nasabah apabila WANPRESTASI.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Kewenangan memutus PPO untuk Kepala Cabang untuk rate PPO sebesar?
≥ 1.50%
≥ 1.60%
≤ 1.40%
≤ 1.50%

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Berikut adalah bentuk PPO yang diserahkan dimuka…
Besarnya nilai minimal amortisasi bulanan tidak dihitung berdasarkan saldo dan manfaat PPO yang disepakati dalam PKS;
Apabila hasil perhitungan nilai amortisasi berdasarkan saldo minimal atau rata-rata harian mengendap pada bulan berjalan lebih besar dari nilai amortisasi yang seharusnya, maka Kantor Cabang membukukan sebesar nilai amortisasi yang seharusnya.
Apabila hasil perhitungan nilai amortisasi berdasarkan saldo minimal atau rata-rata harian mengendap pada bulan berjalan tidak mencukupi atau kurang dari nilai amortisasi yang seharusnya, maka kekurangan amortisasi tersebut didebet dari rekening nasabah berdasarkan surat kuasa;
Nilai PPO yang diserahkan dimuka, dilakukan amortisasi dua bulanan sampai dengan jangka waktu PKS atau kewajiban nasabah selesai.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Berikut adalah bentuk PPO yang diserahkan secara periodik, kecuali?
Nilai PPO yang diserahkan secara periodik dihitung berdasarkan saldo minimal atau rata-rata harian mengendap;
Apabila saldo minimal atau rata-rata harian mengendap pada bulan berjalan kurang dari saldo yang disepakati dalam PKS, maka pada bulan tersebut nasabah mendapatkan manfaat PPO;
Apabila saldo minimal atau rata-rata harian mengendap pada bulan berjalan lebih besar dari saldo yang disepakati dalam PKS, maka Kantor Cabang membukukan manfaat PPO sebesar hasil perhitungan tersebut.
Apabila saldo minimal atau rata-rata harian mengendap pada bulan berjalan kurang dari saldo yang disepakati dalam PKS, maka pada bulan tersebut nasabah tidak mendapatkan manfaat PPO;

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?