Pemerintah sedang merencanakan pembangunan jalan tol yang melintasi beberapa desa. Untuk melaksanakan proyek ini, pemerintah memerlukan tanah dari warga setempat.
Dalam proses pengadaan tanah, ada beberapa warga yang menolak memberikan tanahnya karena mereka merasa nilai ganti rugi yang ditawarkan tidak sesuai dengan harga pasar. Selain itu, mereka merasa proses pengadaan tanah tidak transparan dan tidak melibatkan warga dalam pengambilan keputusan.
Langkah apa yang paling tepat dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku?