
Sistem Perijinan KHIPSB3
Authored by Abdullah Sabil
Science
Professional Development
Used 11+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
6 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 mengatur tentang
a. Perizinan Instalasi Nuklir Reaktor dan Non Reaktor
a. Perizinan Pemanfaatan Bahan Nuklir
a. Perizinan Instalasi Nuklir Dan Pemanfaatan Bahan Nuklir
a. Izin Operasi Instalasi Nuklir Non Reaktor
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
KH-IPSB3 wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi INNR kepada BAPETEN paling singkat .... sebelum izin operasinya berakhir
1 tahun
3 tahun
6 bulan
2 tahun
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Permohonan perpanjangan izin operasi KH-IPSB3 kepada BAPETEN harus dilengkapi dengan dokumen :
Laporan Analisis Keselamatan ; Batasan dan Kondisi Operasi ; Program Dekomisioning ; Tindak lanjut LHI
Laporan Analisis Keselamatan ; Batasan dan Kondisi Operasi ; Program Dekomisioning ; Daftar Inventori Bahan Nuklir
Laporan Analisis Keselamatan ; Batasan dan Kondisi Operasi ; Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi ; Program Dekomisioning
Laporan Analisis Keselamatan ; Batasan dan Kondisi Operasi ; Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi ; Izin Pemanfaatan Bahan Nuklir
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Persyaratan Permohonan Izin Operasi Instalasi Nuklir terdiri atas
a. Administrasi , Teknis dan Finansial
a. Administrasi , Teknis dan izin komisioning
a. Administrasi , Teknis dan izin tapak
a. Administrasi , Teknis dan izin konstruksi
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Izin operasi KH-IPSB3 akan berakhir apabila
a. Terjadi insiden yang menyebabkan kehilangan bahan nuklir
a. PI mengajukan permohonan penghentian izin
a. Pada pengoperasian KH-IPSB3 ditemukan ketidak-sesuaian dengan LAK
a. Terdapat hasil pemantauan radioaktivitas udara di daerah kerja yang melampaui nilai KBO
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Setiap Instalasi Nuklir Non-Reaktor (INNR) wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh BAPETEN dengan tahapan
a. Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, Izin Dekomisioning
Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, Izin Penutupan
a. Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, Izin Shutdown ; Izin Penutupan (Instalasi Penyimpanan Lestari)
a. Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, Izin Dekomisioning (selain Instalasi Penyimpanan Lestari) dan Izin Penutupan (Instalasi Penyimpanan Lestari)
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?