Uṣūl Fiqh Ekonomi dan Keuangan Materi Ke-1 s.d. 13

Uṣūl Fiqh Ekonomi dan Keuangan Materi Ke-1 s.d. 13

University

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Teori Manajemen Kelas

Teori Manajemen Kelas

University

12 Qs

Pre Test PAI

Pre Test PAI

University

10 Qs

Proposal

Proposal

University

10 Qs

Aqis

Aqis

University

15 Qs

PENGAJIAN AM SEMESTER 1 : KONSEP DAN CIRI NEGARA BERDAULAT

PENGAJIAN AM SEMESTER 1 : KONSEP DAN CIRI NEGARA BERDAULAT

University

9 Qs

PENGAJIAN AM PENGGAL 3 ISU DAN CABARAN : SAINS & TEKNOLOGI

PENGAJIAN AM PENGGAL 3 ISU DAN CABARAN : SAINS & TEKNOLOGI

University

7 Qs

Kuiz 1 DAC22202 OSH

Kuiz 1 DAC22202 OSH

University

11 Qs

Socjalizacja płciowa w dzieciństwie

Socjalizacja płciowa w dzieciństwie

University

11 Qs

Uṣūl Fiqh Ekonomi dan Keuangan Materi Ke-1 s.d. 13

Uṣūl Fiqh Ekonomi dan Keuangan Materi Ke-1 s.d. 13

Assessment

Quiz

Other

University

Hard

Created by

Lisnawati, S.H., M.H.

Used 9+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Metodologi penetapan hukum Islam (istinbat), disebut dengan...

Fikih

Islamic Studies

Uṣūl Fiqh

Qawāʻid al-Fiqhiyyah

Hukum Perdata Islam

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut merupakan dalil hukum Islam yang disepakati (Muttafaq ‘Alaih):


1. Alquran

2. Sunah

3. Istihsan

4. Qiyās


1. Alquran

2. Sunah

3. Ijmak

4. Maṣlaḥah Mursalah

1. Alquran

2. Sunah

3. Ijmak


1. Alquran

2. Sunah

3. Ijmak

4. Qiyās

1. Alquran

2. Sunah

3. Istihsan

4. ‘Urf

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Menilai sesuatu sebagai baik

atau

mengecualikan hukum kasus tertentu dari prinsip hukum yang bersifat umum, berdasarkan alasan tertentu yang menuntut berlakunya pengecualian tersebut, adalah definisi...


Ijmak


Qiyās

Istiṣḥāb

Istihsan

Syar‘u man Qablanā

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Fatwa MUI Nomor 6/MUNAS VII/MUI/10/2005 tentang Kriteria Maslahat menyebutkan bahwa maslahat/kemaslahatan menurut hukum Islam adalah tercapainya tujuan syari’ah (maqashid al-syari’ah) yang diwujudkan dalam bentuk terpeliharanya lima kebutuhan primer (al-dharuriyyat alkhams), yaitu agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan. Adapun setiap manfaat yang di dalamnya terdapat tujuan syarak

secara umum, namun tidak terdapat dalil yang secara khusus

menerima atau menolaknya, merupakan esensi dari...

Qiyās


Istihsan


Sunah

Ijmak

Maṣlaḥah Mursalah

5.

MULTIPLE SELECT QUESTION

30 sec • 2 pts

Manakah yang merupakan contoh praktik ‘urf fasid?

Praktik uang jujuran menjadi bagian integral dari budaya pernikahan Suku Banjar dan dipandang sebagai suatu kewajaran yang diterima dan dihormati oleh masyarakat setempat. Uang jujuran dianggap tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berfungsi sebagai sarana mempererat tali silaturahmi antarkeluarga, serta bentuk tolong-menolong dalam membiayai acara pernikahan.

Di beberapa daerah dikenal istilah harta bersama, seperti Hareuta Sihareukat di Aceh, Druwe-Gabro di Bali, dikatakan Barang Gana atau Gono-gini di Jawa, Barangperpantangan di Kalimantan, Harta-suarang di Minangkabau, Ghuna-ghana di Madura, Guna-kaya di Sunda, dan Barang-barang Cakkara di Sulawesi Selatan. Pembagian harta bersama di antara hukum adat tersebut beraneka ragam, ada yang membagi rata antara suami dan istri, yaitu satu banding satu dan ada pula yang membagi dua banding satu. Dua bagian untuk hak suami dan satu bagian untuk istri.

Tradisi mandi darah adalah sebuah tradisi yang dilakukan sebagai bentuk pembayaran nazar serta ungkapan rasa syukur dan rasa gembira kepada sang pencipta serta ungkapan kepada leluhur. Tradisi mandi darah ini biasa dilakukan di Desa Pauh Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan. Pelaksanaan mandi darah ini dilakukan sebelum matahari terbit setelah salat subuh, darah yang digunakan tidak boleh beku, dan darah yang dimaksud adalah darah kerbau, sapi dan kambing.

Uang panaik adalah sejumlah uang yang diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita yang merupakan bentuk penghargaan dan realitas penghormatan terhadap norma dan strata sosial. Uang panaik merupakan salah satu tradisi dan menjadi bagian terpenting dalam perkawinan adat Bugis. Adapun penggunaan uang tersebut nantinya untuk membiayai prosesi acara perkawinan. Hukum pemberian uang panaik adalah mubah/boleh karena tidak bertentangan dengan syariat Islam dan sudah menjadi kebiasaan yang berlaku secara terus-menerus. Adapun dalam pelaksaannya tidak mengandung unsur paksaan dan dilakukan dengan bermusyawarah (tawar-menawar) dan kesepakatan kedua belah pihak.

Tradisi amongan adalah sebuah tradisi yang sudah menjadi kebiasaan warga dusun Watusong secara turun-temurun dari nenek moyang. Tradisi tersebut berupa mempersiapkan makanan maupun hidangan yang diletakkan di suatu tempat khusus sebelum resepsi pernikahan, serta yang penting tidak ada unsur pesugihan atau yang lainnya, dengan tujuan untuk menghormati arwah leluhur atau nenek moyang. Masyarakat berharap bahwa dengan melaksanakan tradisi amongan tersebut dapat memperlancar acara resepsi pernikahan dan menjadi sarana agar tercapainya tujuan-tujuan dari resepsi tersebut.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ مَا لَمْ يَكُنْ مَا يُغَيِّرُهُ

Hukum asal itu tetap dalam keadaan tersebut selama tidak ada hal lain yang mengubahnya

Kaidah fikih di atas merupakan kaidah terkait...

Istiṣḥāb

‘Urf

Aż-Żarī‘ah

Maṣlaḥah Mursalah

Tidak ada jawaban benar

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Ayat tersebut menunjukkan kehujahan....

Maṣlaḥah Mursalah

Fatḥ Aż-Żarī‘ah

Qaul aṣ-Ṣaḥābī

Syar‘u man Qablanā

Sadd Aż-Żarī‘ah

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?