6.- Berhak memeluk agama yang diyakininya, serta menjalankan kewajiban agamanya.
-Berhak mendapat dan menggunakan fasilitas kesehatan, seperti BPJS Kesehatan.
-Berhak mengeluarkan pendapat sesuai peraturan yang berlaku, contohnya membuat petisi.
Dari ketiga hak diatas merupakan macam hak ...