Search Header Logo

Kumpulan Soal HKN

Authored by bunga 19

Health Sciences

Professional Development

Kumpulan Soal HKN
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

13 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Faktor risiko DM tipe 2 yang dapat tidak dapat dimodifikasi adalah

Indeks Massa Tubuh (IMT) ≥ 23 kg/m2

HDL < 35 mg/dL atau Trigliserida > 250 mg/dL

Riwayat melahirkan bayi dengan berat > 4000 g

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Berikut ini efek bila terjadi penurunan insulin dalam tubuh, kecuali...

Meningkatnya degradasi protein otot

Meningkatnya lipolisis

Meningkatnya ambilan glukosa oleh sel

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Rekomendasi persentase asupan lemak untuk pasien DM tipe 2 menurut Perkeni adalah

Asam lemak tak jenuh tunggal 12-15%

Asam lemak jenuh > 7%

Asam lemak tak jenuh ganda > 10%

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Serat pangan memiliki peranan:

Menurunkan kadar HDL

Difermentasi oleh bakteri usus menghasilkan asam lemak rantai pendek

Meningkatkan penyerapan lemak pada usus

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Asam Oleat adalah jenis asam lemak tak jenuh tunggal yang bermanfaat bagi pasien DM tipe 2, banyak terkandung dalam bahan makanan sumber

Minyak kelapa

Minyak Ikan

Minyak zaitun

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Hal – hal dibawah ini adalah Pernyataan yang BENAR sesuai pasal 442 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, kecuali:

Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c Tidak dipidana

Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun ATAU pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun ATAU pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun ATAU pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun ATAU pidana denda paling banyak Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana;

Penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).

Penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?