
Kumpulan Soal HKN

Quiz
•
Health Sciences
•
Professional Development
•
Hard

bunga 19
FREE Resource
13 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Faktor risiko DM tipe 2 yang dapat tidak dapat dimodifikasi adalah
Indeks Massa Tubuh (IMT) ≥ 23 kg/m2
HDL < 35 mg/dL atau Trigliserida > 250 mg/dL
Riwayat melahirkan bayi dengan berat > 4000 g
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Berikut ini efek bila terjadi penurunan insulin dalam tubuh, kecuali...
Meningkatnya degradasi protein otot
Meningkatnya lipolisis
Meningkatnya ambilan glukosa oleh sel
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Rekomendasi persentase asupan lemak untuk pasien DM tipe 2 menurut Perkeni adalah
Asam lemak tak jenuh tunggal 12-15%
Asam lemak jenuh > 7%
Asam lemak tak jenuh ganda > 10%
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Serat pangan memiliki peranan:
Menurunkan kadar HDL
Difermentasi oleh bakteri usus menghasilkan asam lemak rantai pendek
Meningkatkan penyerapan lemak pada usus
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Asam Oleat adalah jenis asam lemak tak jenuh tunggal yang bermanfaat bagi pasien DM tipe 2, banyak terkandung dalam bahan makanan sumber
Minyak kelapa
Minyak Ikan
Minyak zaitun
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Hal – hal dibawah ini adalah Pernyataan yang BENAR sesuai pasal 442 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, kecuali:
Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c Tidak dipidana
Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun ATAU pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun ATAU pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun ATAU pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun ATAU pidana denda paling banyak Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana;
Penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
Penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Create a free account and access millions of resources
Similar Resources on Wayground
Popular Resources on Wayground
10 questions
Video Games

Quiz
•
6th - 12th Grade
10 questions
Lab Safety Procedures and Guidelines

Interactive video
•
6th - 10th Grade
25 questions
Multiplication Facts

Quiz
•
5th Grade
10 questions
UPDATED FOREST Kindness 9-22

Lesson
•
9th - 12th Grade
22 questions
Adding Integers

Quiz
•
6th Grade
15 questions
Subtracting Integers

Quiz
•
7th Grade
20 questions
US Constitution Quiz

Quiz
•
11th Grade
10 questions
Exploring Digital Citizenship Essentials

Interactive video
•
6th - 10th Grade