Search Header Logo

REMEDIAL FIKIH FASE 2

Authored by anang tp

Religious Studies

12th Grade

Used 23+ times

REMEDIAL FIKIH FASE 2
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

5 questions

Show all answers

1.

CATEGORIZE QUESTION

3 mins • 1 pt

Kelompokkan sesuai dengan kategorinya masing-masing

Groups:

(a) benar

,

(b) salah

Ijtihad tidak ada lagi saat ini karena seluruh hukum telah dijelaskan oleh para ulama terdahulu

Mazhab Syafi'i dikenal lebih mengutamakan istihsan dibandingkan qiyas

Jika hasil ijtihad seorang mujtahid salah, ia tetap mendapatkan pahala atas usahanya

Setiap orang muslim yang memahami Al-Qur’an dan Hadis dapat melakukan ijtihad.

"Ijtihad hanya dilakukan jika tidak ada dalil yang eksplisit di dalam Al-Qur'an dan Hadis.

2.

DROPDOWN QUESTION

1 min • 1 pt

Metode dalam memahami dan mengamalkan hukum syariat Islam yang dirumuskan oleh seorang mujtahid berdasarkan metode istidlal dan istinbath (penggalian hukum) dari Al-Qur'an dan Hadis,​ (a)   Seorang ulama yang memiliki kemampuan dan kualifikasi untuk melakukan ijtihad​ (b)   Seorang muslim yang mengikuti pendapat ulama atau mazhab tertentu dengan dasar pengetahuan dan penelitian​ (c)   Seorang muslim yang mengikuti pendapat ulama atau mazhab tertentu tanpa mengetahui secara mendalam dalil atau alasan di balik pendapat tersebut.​ (d)   individu atau pihak yang dikenai hukum syariat​ (e)  

Mazhab
Mujtahid
Muttabi'
Muqallid
Mahkum Alaih

3.

CATEGORIZE QUESTION

3 mins • 1 pt

Kaidah "Al-Yaqin La Yazulu Bi Asy-Syak"

Pernyataan berikut berkaitan dengan kaidah ini. Tentukan pernyataan yang benar atau salah!

Groups:

(a) Benar

,

(b) Salah

Kaidah ini hanya berlaku dalam konteks ibadah, tidak mencakup masalah muamalah

Memiliki wudhu masih berlaku tidak dapat dihilangkan hanya karena ada keraguan telah batal.

Keraguan dalam menentukan waktu shalat dihilangkan dengan berusaha mencari kepastian

Kaidah ini menunjukkan bahwa dalam semua hal, hukum selalu kembali pada keyakinan awal

4.

CATEGORIZE QUESTION

3 mins • 1 pt

Kaidah "Adh-Dhararu Yuzal"

Kaidah ini menegaskan bahwa bahaya harus dihilangkan. Berdasarkan prinsip ini, tentukan pernyataan berikut benar atau salah!

Groups:

(a) Benar

,

(b) Salah

Menghentikan produksi makanan yang berbahaya bagi kesehatan termasuk penerapan kaidah ini.

Prinsip ini diterapkan untuk melindungi masyarakat dari kerusakan dan bahaya.

Segala bentuk bahaya harus dihilangkan, meskipun menimbulkan bahaya yang lebih besar.

Pemakaian obat haram dalam kondisi darurat diperbolehkan berdasarkan kaidah ini

Kaidah ini hanya berlaku dalam konteks bahaya yang langsung mengancam jiwa.

5.

DROPDOWN QUESTION

1 min • 1 pt

Hukum taklifi adalah perintah atau larangan kepada mukallaf, sedangkan hukum wadh’i berkaitan dengan sebab, syarat, atau penghalang hukum​ (a)   Hukum taklifi hanya mencakup lima kategori: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram​ (b)   Sebab, syarat, dan mani’ adalah bagian dari hukum wadh’i, bukan hukum taklifi​ (c)   Hukum taklifi berlaku otomatis tanpa mempertimbangkan kemampuan individu​ (d)  

Benar
Salah

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?

Discover more resources for Religious Studies