JF Pengaman Permasyarakatan

JF Pengaman Permasyarakatan

Professional Development

20 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

PreTest Penanggulangan Kebakaran (Code Red)

PreTest Penanggulangan Kebakaran (Code Red)

Professional Development

15 Qs

Pre dan Post Test IHT BHD, PPI dan APAR RSMB

Pre dan Post Test IHT BHD, PPI dan APAR RSMB

Professional Development

15 Qs

SKB KEJAKSAAN

SKB KEJAKSAAN

Professional Development

20 Qs

Work Permit

Work Permit

Professional Development

20 Qs

Uji Kompetensi - Airport Security

Uji Kompetensi - Airport Security

Professional Development

15 Qs

TPP Keselamatan dan Kesehatan Kerja

TPP Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Professional Development

20 Qs

Post Test Latkerpro

Post Test Latkerpro

Professional Development

20 Qs

Pre Test Pemasyarakatan Assesmen dan Klasifikasi WBP 2024

Pre Test Pemasyarakatan Assesmen dan Klasifikasi WBP 2024

Professional Development

25 Qs

JF Pengaman Permasyarakatan

JF Pengaman Permasyarakatan

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Medium

Created by

Cherry Bomb

Used 2+ times

FREE Resource

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berikut ini yang bukan termasuk Jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah?
Pengaman Pemasyarakatan Pemula
Pengaman Pemasyarakatan Terampil
Pengaman Pemasyarakatan Mahir
Pengaman Pemasyarakatan Penyelia
Pengaman Pemasyarakatan Madya

Answer explanation

Jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula; b. Pengaman Pemasyarakatan Terampil; c. Pengaman Pemasyarakatan Mahir; dan d. Pengaman Pemasyarakatan Penyelia.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berikut ini yang merupakan sub unsur kegiatan penindakan adalah?
pengendalian sarana pengamanan
pengawasan komunikasi
penggeledahan
penempatan dalam rangka pengamanan
penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan biasa

Answer explanation

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas; a. pencegahan; dan b. penindakan. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pencegahan, meliputi: 1. penjagaan; 2. pengawalan; 3. penggeledahan; 4. kontrol; 5. intelijen; 6. pengendalian sarana pengamanan; 7. pengawasan komunikasi; 8. pengendalian lingkungan; dan 9. penempatan dalam rangka pengamanan. b. penindakan, meliputi: 1. penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan biasa; dan 2. penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan tertentu.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

melakukan pemeriksaan terhadap orang/ pengunjung, petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan kendaraan yang melintasi pintu pengamanan utama, merupakan tugas dari?
Pengaman Pemasyarakatan Madya
Pengaman Pemasyarakatan Terampil
Pengaman Pemasyarakatan Mahir
Pengaman Pemasyarakatan Penyelia
Pengaman Pemasyarakatan Pemula

Answer explanation

(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula, meliputi: 1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat I; 2. melaksanakan pengecekan penghuni dan/atau alat inventaris pengamanan; 3. melaksanakan timbang terima jaga tingkat I; 4. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat I; 5. melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang halaman terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan; 6. melakukan pemeriksaan dan identifikasi orang, kendaraan, dan barang pengunjung, yang akan melewati pintu pengamanan utama; 7. melakukan pemeriksaan pagar halaman; 8. melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang utama terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan; 9. melakukan buka dan tutup pintu pengamanan utama sesuai peruntukan; 10. melakukan pemeriksaan terhadap orang/ pengunjung, petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan kendaraan yang melintasi pintu pengamanan utama; 11. melakukan pengamatan tembok keliling dan memastikan tidak ada aktivitas disekitarnya; 12. menggunakan alat tanda siaga dan tanda bahaya; 13. melakukan penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam maupun di luar tembok keliling; 14. melakukan buka dan tutup pintu di lingkungan blok sesuai jadwal dan peruntukan; 15. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di lingkungan blok; 16. melakukan buka dan tutup pintu blok/kamar sesuai jadwal dan peruntukan; 17. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melintasi blok; 18. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di blok; 19. melakukan buka dan tutup pintu di ruangan kunjungan sesuai jadwal dan peruntukan; 20. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah; 21. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah sesuai kebutuhan; 22. melakukan penggeledahan badan, barang, dan kendaraan yang keluar/masuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara; 23. melakukan penggeledahan ruangan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara lembaga pembinaan khusus anak, dan lembaga penempatan anak sementara; 24. melakukan penguncian gembok dalam posisi terpasang dan terkunci di pintu masing-masing; 25. melaporkan apabila anak kunci dan gembok hilang dan/atau rusak; 26. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat I; 27. melakukan penerimaan surat narapidana, tahanan, dan/atau anak; 28. melakukan pencatatan seluruh surat masuk dan keluar; 29. melakukan pencatatan nama dan nomor telepon yang dihubungi oleh narapidana, tahanan, dan/atau anak; 30. melakukan pemeriksaan steril area guna memastikan tidak ada aktivitas narapidana, tahanan, dan/atau anak; 31. melakukan pengamanan tingkat I terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan 32. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat I;

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Siapa yang bertugas melaporkan apabila anak kunci dan gembok hilang dan/atau rusak?
Pengaman Pemasyarakatan Madya
Pengaman Pemasyarakatan Terampil
Pengaman Pemasyarakatan Mahir
Pengaman Pemasyarakatan Penyelia
Pengaman Pemasyarakatan Pemula

Answer explanation

(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula, meliputi: 1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat I; 2. melaksanakan pengecekan penghuni dan/atau alat inventaris pengamanan; 3. melaksanakan timbang terima jaga tingkat I; 4. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat I; 5. melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang halaman terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan; 6. melakukan pemeriksaan dan identifikasi orang, kendaraan, dan barang pengunjung, yang akan melewati pintu pengamanan utama; 7. melakukan pemeriksaan pagar halaman; 8. melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang utama terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan; 9. melakukan buka dan tutup pintu pengamanan utama sesuai peruntukan; 10. melakukan pemeriksaan terhadap orang/ pengunjung, petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan kendaraan yang melintasi pintu pengamanan utama; 11. melakukan pengamatan tembok keliling dan memastikan tidak ada aktivitas disekitarnya; 12. menggunakan alat tanda siaga dan tanda bahaya; 13. melakukan penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam maupun di luar tembok keliling; 14. melakukan buka dan tutup pintu di lingkungan blok sesuai jadwal dan peruntukan; 15. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di lingkungan blok; 16. melakukan buka dan tutup pintu blok/kamar sesuai jadwal dan peruntukan; 17. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melintasi blok; 18. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di blok; 19. melakukan buka dan tutup pintu di ruangan kunjungan sesuai jadwal dan peruntukan; 20. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah; 21. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah sesuai kebutuhan; 22. melakukan penggeledahan badan, barang, dan kendaraan yang keluar/masuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara; 23. melakukan penggeledahan ruangan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara lembaga pembinaan khusus anak, dan lembaga penempatan anak sementara; 24. melakukan penguncian gembok dalam posisi terpasang dan terkunci di pintu masing-masing; 25. melaporkan apabila anak kunci dan gembok hilang dan/atau rusak; 26. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat I; 27. melakukan penerimaan surat narapidana, tahanan, dan/atau anak; 28. melakukan pencatatan seluruh surat masuk dan keluar; 29. melakukan pencatatan nama dan nomor telepon yang dihubungi oleh narapidana, tahanan, dan/atau anak; 30. melakukan pemeriksaan steril area guna memastikan tidak ada aktivitas narapidana, tahanan, dan/atau anak; 31. melakukan pengamanan tingkat I terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan 32. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat I;

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang dapat menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban, merupakan tugas?
Pengaman Pemasyarakatan Mahir
Pengaman Pemasyarakatan Penyelia
Pengaman Pemasyarakatan Pemula
Pengaman Pemasyarakatan Madya
Pengaman Pemasyarakatan Terampil

Answer explanation

Tugas Pengaman Pemasyarakatan Terampil, meliputi: 1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat II; 2. melaksanakan timbang terima jaga tingkat II; 3. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat II; 4. melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang dapat menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban; 5. melakukan pemeriksaan dan identifikasi petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan/atau kendaraan, yang akan melewati pintu gerbang utama; 6. melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang tidak diperkenankan masuk; 7. melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang melewati pintu pengamanan utama; 8. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melewati lingkungan blok; 9. melakukan penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan blok; 10. melakukan penindakan terhadap orang dan barang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban blok; 11. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di ruangan kunjungan; 12. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sedang; 13. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sedang sesuai kebutuhan; 14. mengumpulkan informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; 15. melakukan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pengamanan; 16. menginventarisasi peralatan pengamanan kunci dan gembok yang akan digunakan dan dicadangkan pada tempatnya; 17. melakukan pemeriksaan secara berkala kondisi seluruh anak kunci dan gembok; 18. mengumpulkan peralatan komunikasi yang akan digunakan dan dicadangkan pada tempatnya; 19. menginventarisasi penempatan peralatan komunikasi di gudang operasional dan cadangan; 20. melakukan pemeriksaan secara berkala kondisi seluruh alat komunikasi; 21. melakukan pencatatan kerusakan dan kehilangan alat komunikasi; 22. melakukan pemeriksaan secara berkala kondisi kamera pemantau (CCTV), monitor, pengeras suara dan sarana pendukung ruang kontrol; 23. menyusun laporan kelengkapan peralatan yang ada di ruang kontrol; 24. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat II; 25. melakukan tindakan apabila ditemukan peralatan sarana lain yang diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; 26. melakukan pembukaan dan membaca isi surat narapidana, tahanan, dan/atau anak; 27. melakukan penindakan apabila ada narapidana, tahanan, dan/atau anak yang berada di steril area; 28. melakukan penindakan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan gangguan keamanan dan ketertiban; 29. melakukan pengamanan tingkat II terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan 30. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat II;

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Jika pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengaman Pemasyarakatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan, maka
Kegiatan tersebut ditunda sampai ada Pengaman Permasyarakatan dengan jenjang sesuai
Kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh Pengaman Permasyarakatan 2 tingkat diatasnya
Kegiatan tersebut dapat dilakukan Pengaman Permasyarakatan jenjang manapun asalkan terdapat penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan
Kegiatan tersebut tidak perlu dilakukan
Kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh Pengaman Pemasyarakatan yang berada 1 tingkat di atas atau 1 tingkat di bawahnya, berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan

Answer explanation

Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengaman Pemasyarakatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pengaman Pemasyarakatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berikut merupakan butir kegiatan jabatan fungsional pengaman permasyarakatan pemula, kecuali
melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat I
melaksanakan pengecekan penghuni dan/atau alat inventaris pengamanan
melaksanakan timbang terima jaga tingkat I
melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang halaman terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan
melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat II

Answer explanation

(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula, meliputi: 1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat I; 2. melaksanakan pengecekan penghuni dan/atau alat inventaris pengamanan; 3. melaksanakan timbang terima jaga tingkat I; 4. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat I; 5. melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang halaman terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan; 6. melakukan pemeriksaan dan identifikasi orang, kendaraan, dan barang pengunjung, yang akan melewati pintu pengamanan utama; 7. melakukan pemeriksaan pagar halaman; 8. melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang utama terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan; 9. melakukan buka dan tutup pintu pengamanan utama sesuai peruntukan; 10. melakukan pemeriksaan terhadap orang/ pengunjung, petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan kendaraan yang melintasi pintu pengamanan utama; 11. melakukan pengamatan tembok keliling dan memastikan tidak ada aktivitas disekitarnya; 12. menggunakan alat tanda siaga dan tanda bahaya; 13. melakukan penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam maupun di luar tembok keliling; 14. melakukan buka dan tutup pintu di lingkungan blok sesuai jadwal dan peruntukan; 15. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di lingkungan blok; 16. melakukan buka dan tutup pintu blok/kamar sesuai jadwal dan peruntukan; 17. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melintasi blok; 18. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di blok; 19. melakukan buka dan tutup pintu di ruangan kunjungan sesuai jadwal dan peruntukan; 20. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah; 21. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah sesuai kebutuhan; 22. melakukan penggeledahan badan, barang, dan kendaraan yang keluar/masuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara; 23. melakukan penggeledahan ruangan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara lembaga pembinaan khusus anak, dan lembaga penempatan anak sementara; 24. melakukan penguncian gembok dalam posisi terpasang dan terkunci di pintu masing-masing; 25. melaporkan apabila anak kunci dan gembok hilang dan/atau rusak; 26. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat I; 27. melakukan penerimaan surat narapidana, tahanan, dan/atau anak; 28. melakukan pencatatan seluruh surat masuk dan keluar; 29. melakukan pencatatan nama dan nomor telepon yang dihubungi oleh narapidana, tahanan, dan/atau anak; 30. melakukan pemeriksaan steril area guna memastikan tidak ada aktivitas narapidana, tahanan, dan/atau anak; 31. melakukan pengamanan tingkat I terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan 32. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat I;

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?