
JF Pengaman Permasyarakatan
Authored by Cherry Bomb
Other
Professional Development
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
20 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Berikut ini yang bukan termasuk Jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah?
Answer explanation
Jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula; b. Pengaman Pemasyarakatan Terampil; c. Pengaman Pemasyarakatan Mahir; dan d. Pengaman Pemasyarakatan Penyelia.
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Berikut ini yang merupakan sub unsur kegiatan penindakan adalah?
Answer explanation
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas; a. pencegahan; dan b. penindakan. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pencegahan, meliputi: 1. penjagaan; 2. pengawalan; 3. penggeledahan; 4. kontrol; 5. intelijen; 6. pengendalian sarana pengamanan; 7. pengawasan komunikasi; 8. pengendalian lingkungan; dan 9. penempatan dalam rangka pengamanan. b. penindakan, meliputi: 1. penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan biasa; dan 2. penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan tertentu.
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
melakukan pemeriksaan terhadap orang/ pengunjung, petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan kendaraan yang melintasi pintu pengamanan utama, merupakan tugas dari?
Answer explanation
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula, meliputi: 1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat I; 2. melaksanakan pengecekan penghuni dan/atau alat inventaris pengamanan; 3. melaksanakan timbang terima jaga tingkat I; 4. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat I; 5. melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang halaman terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan; 6. melakukan pemeriksaan dan identifikasi orang, kendaraan, dan barang pengunjung, yang akan melewati pintu pengamanan utama; 7. melakukan pemeriksaan pagar halaman; 8. melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang utama terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan; 9. melakukan buka dan tutup pintu pengamanan utama sesuai peruntukan; 10. melakukan pemeriksaan terhadap orang/ pengunjung, petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan kendaraan yang melintasi pintu pengamanan utama; 11. melakukan pengamatan tembok keliling dan memastikan tidak ada aktivitas disekitarnya; 12. menggunakan alat tanda siaga dan tanda bahaya; 13. melakukan penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam maupun di luar tembok keliling; 14. melakukan buka dan tutup pintu di lingkungan blok sesuai jadwal dan peruntukan; 15. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di lingkungan blok; 16. melakukan buka dan tutup pintu blok/kamar sesuai jadwal dan peruntukan; 17. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melintasi blok; 18. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di blok; 19. melakukan buka dan tutup pintu di ruangan kunjungan sesuai jadwal dan peruntukan; 20. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah; 21. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah sesuai kebutuhan; 22. melakukan penggeledahan badan, barang, dan kendaraan yang keluar/masuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara; 23. melakukan penggeledahan ruangan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara lembaga pembinaan khusus anak, dan lembaga penempatan anak sementara; 24. melakukan penguncian gembok dalam posisi terpasang dan terkunci di pintu masing-masing; 25. melaporkan apabila anak kunci dan gembok hilang dan/atau rusak; 26. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat I; 27. melakukan penerimaan surat narapidana, tahanan, dan/atau anak; 28. melakukan pencatatan seluruh surat masuk dan keluar; 29. melakukan pencatatan nama dan nomor telepon yang dihubungi oleh narapidana, tahanan, dan/atau anak; 30. melakukan pemeriksaan steril area guna memastikan tidak ada aktivitas narapidana, tahanan, dan/atau anak; 31. melakukan pengamanan tingkat I terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan 32. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat I;
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Siapa yang bertugas melaporkan apabila anak kunci dan gembok hilang dan/atau rusak?
Answer explanation
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula, meliputi: 1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat I; 2. melaksanakan pengecekan penghuni dan/atau alat inventaris pengamanan; 3. melaksanakan timbang terima jaga tingkat I; 4. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat I; 5. melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang halaman terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan; 6. melakukan pemeriksaan dan identifikasi orang, kendaraan, dan barang pengunjung, yang akan melewati pintu pengamanan utama; 7. melakukan pemeriksaan pagar halaman; 8. melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang utama terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan; 9. melakukan buka dan tutup pintu pengamanan utama sesuai peruntukan; 10. melakukan pemeriksaan terhadap orang/ pengunjung, petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan kendaraan yang melintasi pintu pengamanan utama; 11. melakukan pengamatan tembok keliling dan memastikan tidak ada aktivitas disekitarnya; 12. menggunakan alat tanda siaga dan tanda bahaya; 13. melakukan penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam maupun di luar tembok keliling; 14. melakukan buka dan tutup pintu di lingkungan blok sesuai jadwal dan peruntukan; 15. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di lingkungan blok; 16. melakukan buka dan tutup pintu blok/kamar sesuai jadwal dan peruntukan; 17. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melintasi blok; 18. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di blok; 19. melakukan buka dan tutup pintu di ruangan kunjungan sesuai jadwal dan peruntukan; 20. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah; 21. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah sesuai kebutuhan; 22. melakukan penggeledahan badan, barang, dan kendaraan yang keluar/masuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara; 23. melakukan penggeledahan ruangan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara lembaga pembinaan khusus anak, dan lembaga penempatan anak sementara; 24. melakukan penguncian gembok dalam posisi terpasang dan terkunci di pintu masing-masing; 25. melaporkan apabila anak kunci dan gembok hilang dan/atau rusak; 26. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat I; 27. melakukan penerimaan surat narapidana, tahanan, dan/atau anak; 28. melakukan pencatatan seluruh surat masuk dan keluar; 29. melakukan pencatatan nama dan nomor telepon yang dihubungi oleh narapidana, tahanan, dan/atau anak; 30. melakukan pemeriksaan steril area guna memastikan tidak ada aktivitas narapidana, tahanan, dan/atau anak; 31. melakukan pengamanan tingkat I terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan 32. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat I;
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang dapat menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban, merupakan tugas?
Answer explanation
Tugas Pengaman Pemasyarakatan Terampil, meliputi: 1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat II; 2. melaksanakan timbang terima jaga tingkat II; 3. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat II; 4. melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang dapat menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban; 5. melakukan pemeriksaan dan identifikasi petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan/atau kendaraan, yang akan melewati pintu gerbang utama; 6. melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang tidak diperkenankan masuk; 7. melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang melewati pintu pengamanan utama; 8. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melewati lingkungan blok; 9. melakukan penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan blok; 10. melakukan penindakan terhadap orang dan barang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban blok; 11. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di ruangan kunjungan; 12. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sedang; 13. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sedang sesuai kebutuhan; 14. mengumpulkan informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; 15. melakukan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pengamanan; 16. menginventarisasi peralatan pengamanan kunci dan gembok yang akan digunakan dan dicadangkan pada tempatnya; 17. melakukan pemeriksaan secara berkala kondisi seluruh anak kunci dan gembok; 18. mengumpulkan peralatan komunikasi yang akan digunakan dan dicadangkan pada tempatnya; 19. menginventarisasi penempatan peralatan komunikasi di gudang operasional dan cadangan; 20. melakukan pemeriksaan secara berkala kondisi seluruh alat komunikasi; 21. melakukan pencatatan kerusakan dan kehilangan alat komunikasi; 22. melakukan pemeriksaan secara berkala kondisi kamera pemantau (CCTV), monitor, pengeras suara dan sarana pendukung ruang kontrol; 23. menyusun laporan kelengkapan peralatan yang ada di ruang kontrol; 24. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat II; 25. melakukan tindakan apabila ditemukan peralatan sarana lain yang diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; 26. melakukan pembukaan dan membaca isi surat narapidana, tahanan, dan/atau anak; 27. melakukan penindakan apabila ada narapidana, tahanan, dan/atau anak yang berada di steril area; 28. melakukan penindakan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan gangguan keamanan dan ketertiban; 29. melakukan pengamanan tingkat II terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan 30. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat II;
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Jika pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengaman Pemasyarakatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan, maka
Answer explanation
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengaman Pemasyarakatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pengaman Pemasyarakatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Berikut merupakan butir kegiatan jabatan fungsional pengaman permasyarakatan pemula, kecuali
Answer explanation
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula, meliputi: 1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat I; 2. melaksanakan pengecekan penghuni dan/atau alat inventaris pengamanan; 3. melaksanakan timbang terima jaga tingkat I; 4. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat I; 5. melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang halaman terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan; 6. melakukan pemeriksaan dan identifikasi orang, kendaraan, dan barang pengunjung, yang akan melewati pintu pengamanan utama; 7. melakukan pemeriksaan pagar halaman; 8. melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang utama terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan; 9. melakukan buka dan tutup pintu pengamanan utama sesuai peruntukan; 10. melakukan pemeriksaan terhadap orang/ pengunjung, petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan kendaraan yang melintasi pintu pengamanan utama; 11. melakukan pengamatan tembok keliling dan memastikan tidak ada aktivitas disekitarnya; 12. menggunakan alat tanda siaga dan tanda bahaya; 13. melakukan penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam maupun di luar tembok keliling; 14. melakukan buka dan tutup pintu di lingkungan blok sesuai jadwal dan peruntukan; 15. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di lingkungan blok; 16. melakukan buka dan tutup pintu blok/kamar sesuai jadwal dan peruntukan; 17. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melintasi blok; 18. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di blok; 19. melakukan buka dan tutup pintu di ruangan kunjungan sesuai jadwal dan peruntukan; 20. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah; 21. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah sesuai kebutuhan; 22. melakukan penggeledahan badan, barang, dan kendaraan yang keluar/masuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara; 23. melakukan penggeledahan ruangan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara lembaga pembinaan khusus anak, dan lembaga penempatan anak sementara; 24. melakukan penguncian gembok dalam posisi terpasang dan terkunci di pintu masing-masing; 25. melaporkan apabila anak kunci dan gembok hilang dan/atau rusak; 26. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat I; 27. melakukan penerimaan surat narapidana, tahanan, dan/atau anak; 28. melakukan pencatatan seluruh surat masuk dan keluar; 29. melakukan pencatatan nama dan nomor telepon yang dihubungi oleh narapidana, tahanan, dan/atau anak; 30. melakukan pemeriksaan steril area guna memastikan tidak ada aktivitas narapidana, tahanan, dan/atau anak; 31. melakukan pengamanan tingkat I terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan 32. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat I;
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?