Andi adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tinggal di Indonesia. Pada tahun 2024, Andi menerima penghasilan dari luar negeri berupa gaji sebesar USD 80.000. Andi telah membayar pajak penghasilan di negara tempat ia bekerja (Amerika Serikat) sebesar USD 12.000.
Tahun 2024, nilai tukar 1 USD = Rp 15.000.
Berdasarkan PPh Pasal 24, berapakah jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat dimanfaatkan oleh Andi dalam perhitungan pajak penghasilan di Indonesia?