Search Header Logo

Kuis Regulasi 13 Januari 2025

Authored by Revika Pinnata

Other

Professional Development

Used 1+ times

Kuis Regulasi 13 Januari 2025
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Serangkaian kegiatan untuk memastikan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam melakukan pendaftaran, penyampaian data secara lengkap dan benar serta pembayaran iuran, merupakan pengertian dari :

Pemeriksaan Kepatuhan

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Pengawasan Kepatuhan

Temuan Hasil Pemeriksaan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan keterangan atau informasi, mengolah data, bukti atau keterangan yang dilaksanakan secara objektif dan professional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, merupakan pengertian dari

Pemeriksaan Kepatuhan

Pengawasan Kepatuhan

Pemeriksaan dan Pengawasan Kepatuhan

Temuan Hasil Pemeriksaan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengiriman surat reminder tagihan dan kunjungan penagihan termasuk dalam kegiatan…

Pengawasan Kepatuhan

Pemeriksaan Kepatuhan

Administrasi Pemeriksaan

Monitoring Hasil Pemeriksaan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara jaminan sosial, BPJS Kesehatan diberikan kewenangan oleh Undang-Undang melalui Pasal 11 UU Nomor 24 Tahun 2011. Kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada BPJS Kesehatan tersebut bersifat :

Delegatif

Non Atributif

Distributif

Atributif

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Ketentuan Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS terdapat dalam UU No 24 Tahun 2011 :

Pasal 55

Pasal 19 Ayat (1)

Pasal 19 Ayat (2)

Pasal 15 Ayat (1)

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Syarat pegawai yang memiliki kewenangan dalam melakukan fungsi pemeriksaan adalah :

Pegawai tetap/capeg/PTT yang memiliki SK untuk bertugas di fungsi wasrik, Pendidikan minimal D3, dan Memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan

Pegawai tetap/capeg yang memiliki SK untuk bertugas di fungsi Kepesertaan, Pendidikan minimal D3, dan Memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan

Pegawai tetap/capeg yang memiliki SK untuk bertugas di fungsi wasrik, Pendidikan minimal D3, dan Memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan

Pegawai tetap/capeg/PTT yang memiliki SK untuk bertugas di fungsi penagihan, Pendidikan minimal D3, dan Memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Ketentuan yang mengatur tentang pemberi kerja yang tidak memungut iuran yang mnejadi beban peserta dari pekerjanya dapat dipidana dengan pidana penjara 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 adalah :

Pasal 19 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011

Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2011

Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011

Pasal 19 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?