Search Header Logo

UAS HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK_(HTE)

Authored by Abd Rahman

Computers

University

Used 11+ times

UAS HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK_(HTE)
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang di jelaskan Pak Abd. Rahman dalam pertemuan yang ke 14 pada kelas S. Informasi ?

Hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya ciptaannya

Hak kepemilikan atas aset fisik seperti tanah dan bangunan

Hak untuk menjalankan bisnis secara bebas tanpa hambatan

Hak untuk mendapatkan keuntungan dari hasil kerja orang lain

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Perlindungan konsumen adalah suatu perlindungan terhadap konsumen agar tercipta suatu keseimbangan antara produsen dan konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia yang memiliki instrument hukum integrative dan komprehensif terdapat dalam Undang-Undang nomor berapa dan tahun berapah, (catatan: berikut ini abaikan jawaban yang salah dan jawaban benar itulah jawabannya yang tidak salah)?

No. 30 Tahun 1999

No.8 Tahun 1999

No. 58 Tahun 2001

No. 5 tahun 1999

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut, cariliah yang paling tepat diantar ketiga jawaban dibawah ini : catatan lihat gambar berikut dan temukan jawabannya

Lingkup berlakunya Hukum Pidana menurut waktu diatur dalam pasal 1 KUHP. Ayat (1)

cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiil sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana putusan itu harus dilakukan.

UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

UU perlindungan konsumen tersebut memiliki asas manfaat, berikut ini manakah yang dimaksud asas manfaat ? catatan: dalam dialog berikut ini :

1. Percakapan: Komplain Barang Rusak (E-Commerce)

Konteks: Konsumen membeli blender elektronik, namun saat diterima dan dicoba, barang tersebut tidak menyala. Penjual sempat menolak retur.
Dasar Hukum: Pasal 4 (Hak atas kompensasi/ganti rugi) & Pasal 19 (Tanggung jawab pelaku usaha atas ganti rugi). 

  • Konsumen: "Halo kak, saya mau komplain. Blender yang saya beli hari ini sampai, tapi pas dicoba mati total. Ini barang rusak/cacat produksi."

  • Penjual: "Waduh kak, maaf ya. Tapi di deskripsi produk kami tertulis 'tidak menerima retur jika segel dibuka'."

  • Konsumen: "Kak, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4, saya berhak atas ganti rugi jika barang tidak sesuai atau rusak. Segel harus dibuka untuk tahu barangnya nyala atau tidak. Saya minta tukar barang baru atau uang kembali."

  • Penjual: "Baik kak, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Silakan kirim videonya, kami proses retur." 

2. Percakapan: Harga di Label Berbeda dengan Kasir

Konteks: Konsumen membeli produk di minimarket yang tertera label harga diskon, namun di kasir harganya normal.
Dasar Hukum: Pasal 7 (Kewajiban pelaku usaha memberi informasi jujur) & Pasal 10 (Larangan menawarkan barang dengan harga tidak benar). 

  • Konsumen: "Mbak, ini tadi di rak harga sabunnya Rp10.000, kenapa di kasir jadi Rp20.000 ya?"

  • Kasir: "Oh, itu labelnya belum diganti kak, promonya sudah habis."

  • Konsumen: "Saya berhak membayar sesuai harga yang tertera di label rak saat saya mengambil produk. Kalau harganya beda, itu bisa dianggap informasi menyesatkan. Sesuai aturan, saya bayar harga yang tertera atau saya batalkan belanjaan saya."

  • Kasir: "Mohon maaf kak, saya sesuaikan harganya dengan label di rak." "percakapan ini di abaikan saj"

konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh hak dan kewajibannya secara adil

penyelengaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada konsumen maupun pelaku usaha secara keseluruhan

memberikan keseimbangan antara kepentingan konusmen dan pelaku usaha beserta pemerintah

Negara menjamin kepastian hokum kepada pihak pelaku usaha maupun konsumen dalam memperoleh keadilan dalam penyelengaraan perlindungan konsumen

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan sebagai mana bunyi undang-undang dan PP, berikut ini manakah yang mengatur –Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.

Undang Undang No. 8 Tahun 1999

Undang Undang No. 5 tahun 1999

Undang Undang No. 30 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

4 hak dasar konsumen yang sudah berlaku secara universal, satu diantaranya berikut ini adalah ?

Hak atas keamanan dan kesehatan

Hak Beritikad baik dalam bertransaksi

Hak Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakatii

Hak untuk mendengar

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini kewajiban pelaku usaha adalah, kecuali

Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya

Memberikan informasi yang benar, jelas  &j ujur tentang kondisi& penggunaan barang dan jasa

Memberlakukan & melayani konsumen secara benar & jujur

–Melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian sengketa konsumen.

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?