latihan TO UIN SALATIGA barru

latihan TO UIN SALATIGA barru

Professional Development

120 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

KUIZ TOKOH PI SPM

KUIZ TOKOH PI SPM

Professional Development

90 Qs

SOAL LATIHAN OSA BAGIAN 1`

SOAL LATIHAN OSA BAGIAN 1`

Professional Development

80 Qs

Quiz Pemahaman Al-Qur'an

Quiz Pemahaman Al-Qur'an

Professional Development

81 Qs

Latih Tubi PSI Bahagian B soalan 1 dan 2

Latih Tubi PSI Bahagian B soalan 1 dan 2

12th Grade - Professional Development

82 Qs

Ujian Misdinar

Ujian Misdinar

Professional Development

80 Qs

ANTONIM

ANTONIM

Professional Development

86 Qs

Soal Modul Profesional Kelas E

Soal Modul Profesional Kelas E

Professional Development

84 Qs

YASINAN MALAM KAMIS

YASINAN MALAM KAMIS

Professional Development

85 Qs

latihan TO UIN SALATIGA barru

latihan TO UIN SALATIGA barru

Assessment

Quiz

Religious Studies

Professional Development

Easy

Created by

Homisah Homisah

Used 2+ times

FREE Resource

120 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pak Ahmad bekerja di sebuah perusahaan BUMN sebagai manajer dengan penghasilan bersih sebesar Rp 20.000.000 per bulan. Selain itu, ia juga menerima bonus tahunan sebesar Rp 24.000.000. Pak Ahmad memiliki tanggungan dua anak yang masih sekolah. Dalam setahun, penghasilan totalnya, termasuk bonus, mencapai Rp 264.000.000.

Dengan perhitungan zakat profesi adalah 2,5% dari penghasilan setelah mencapai nishab (85 gram emas) dalam satu tahun, hitunglah berapa zakat profesi yang harus dikeluarkan oleh Pak Ahmad dalam satu tahun. Jika harga emas saat ini Rp 1.000.000 per gram.

Rp 5.850.000

Rp 5.650.000

Rp. 6.600.000

Rp. 5.400.000

Rp. 6.000.000

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pak Yusuf adalah seorang pengusaha mikro yang menjalankan usaha kecil dalam bidang pembuatan keripik singkong. Ia telah berusaha selama tiga tahun, tetapi usahanya sulit berkembang karena kekurangan modal untuk memperluas produksi dan pemasaran. Pak Yusuf 1.    mengajukan permohonan zakat produktif kepada lembaga amil zakat di daerahnya untuk membeli mesin produksi dan bahan baku agar bisa meningkatkan produktivitas usahanya.

Sebagai salah satu mustahiq (penerima zakat), apakah Pak Yusuf memenuhi syarat untuk mendapatkan zakat produktif, dan apa saja kriteria mustahiq yang berhak menerima zakat produktif? Analisislah berdasarkan ketentuan yang ada.

Tidak memenuhi syarat, karena zakat hanya diberikan kepada fakir dan miskin yang tidak bekerja

Memenuhi syarat, karena Pak Yusuf termasuk golongan gharim (orang yang terlilit hutang)

Memenuhi syarat, karena zakat produktif diberikan untuk membantu pengembangan usaha bagi yang membutuhkan modal

Tidak memenuhi syarat, karena zakat hanya diberikan untuk kebutuhan konsumtif sehari-hari

Memenuhi syarat, karena Pak Yusuf termasuk golongan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pak Hasan adalah seorang pria berusia 28 tahun yang bekerja dengan penghasilan stabil dan memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Ia berencana menikahi seorang wanita yang telah ia kenal selama beberapa tahun. Namun, Pak Hasan ragu karena saat ini ia belum merasa "terdesak" untuk menikah. Ia juga tidak memiliki dorongan yang kuat dari segi biologis, tetapi orang tuanya mendorongnya untuk segera menikah.

Di sisi lain, tetangganya, Pak Fikri, memiliki dorongan biologis yang kuat untuk menikah, tetapi ia belum memiliki pekerjaan tetap dan kondisi ekonominya belum stabil. Pak Fikri khawatir jika ia tidak segera menikah, ia akan terjerumus pada perbuatan maksiat.

Berdasarkan pandangan para ulama fikih, bagaimana hukum nikah untuk Pak Hasan dan Pak Fikri?

Wajib bagi Pak Hasan dan makruh bagi Pak Fikri

Sunnah bagi Pak Hasan dan wajib bagi Pak Fikri

Mubah bagi Pak Hasan dan haram bagi Pak Fikri

Wajib bagi Pak Hasan dan haram bagi Pak Fikri

Sunnah bagi Pak Hasan dan makruh bagi Pak Fikri

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Di sebuah desa, Pak Ridwan dikenal sebagai seorang pria yang memiliki dua istri. Ia berusaha berlaku adil kepada kedua istrinya dengan membagi waktu dan nafkah secara merata. Namun, beberapa warga desa menganggap bahwa poligami tidak seharusnya dilakukan karena dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan yang lain berpendapat bahwa poligami diizinkan dalam Islam selama pria tersebut mampu berlaku adil.

Berdasarkan ajaran Islam dan pandangan para ulama, bagaimana hukum poligami, dan apakah tindakan Pak Ridwan sesuai dengan syariat Islam?

Poligami dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan ketidakadilan di antara istri-istri

Poligami wajib bagi pria yang mampu secara finansial dan fisik untuk menikah lebih dari satu

Poligami diperbolehkan dalam Islam dengan syarat pria harus mampu berlaku adil di antara istri-istri

Poligami makruh karena dapat menimbulkan konflik dan ketidakstabilan dalam rumah tangga

Poligami hanya diperbolehkan jika istri pertama mengizinkan suaminya untuk menikah lagi

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pak Andi memiliki dua rekening, satu di bank konvensional dan satu di bank syariah. Pada suatu hari, Pak Andi menerima laporan bulanan dari kedua bank tersebut. Dalam laporan bank 1.    konvensional, Pak Andi melihat bahwa ia menerima bunga atas saldo simpanannya. Sementara itu, dari bank syariah, Pak Andi menerima bagi hasil yang dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh bank dari investasi.

Selain itu, saat mengajukan pinjaman ke bank konvensional, Pak Andi dikenakan suku bunga tetap atas pokok pinjamannya. Sementara di bank syariah, ia mendapatkan pembiayaan dengan skema akad murabahah, di mana bank membeli barang yang diperlukan Pak Andi dan menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang disepakati.

Berdasarkan informasi di atas, apa saja perbedaan ciri-ciri antara bank konvensional dan bank syariah?

Bank konvensional memberikan bunga kepada nasabah, sementara bank syariah menggunakan sistem bagi hasil

Bank konvensional dan bank syariah sama-sama memberikan bunga kepada nasabah, hanya berbeda dalam tingkat suku bunga

Bank syariah mengenakan suku bunga lebih rendah dibandingkan bank konvensional

Bank konvensional dan bank syariah sama-sama menerapkan sistem bagi hasil untuk investasi nasabah

Bank konvensional hanya memberikan pinjaman untuk kepentingan konsumtif, sedangkan bank syariah hanya memberikan pembiayaan untuk usaha produktif

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam sebuah seminar ekonomi syariah, beberapa ulama dan pakar ekonomi Islam membahas tentang hukum bunga bank. Ulama pertama berpendapat bahwa bunga bank termasuk riba dan haram dalam Islam berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadis yang melarang riba. Ulama kedua menyatakan bahwa bunga bank tidak sama dengan riba karena diterapkan dalam konteks ekonomi modern yang berbeda, sehingga dapat dibolehkan dalam keadaan tertentu. Ulama ketiga menegaskan bahwa meskipun bunga bank mendekati riba, masih ada ruang ijtihad bagi para ulama kontemporer untuk menentukan hukum yang tepat sesuai dengan situasi ekonomi saat ini.

Berdasarkan pendapat para ulama tersebut, bagaimana status hukum bunga bank dalam ajaran Islam?

Bunga bank termasuk riba dan hukumnya haram secara mutlak

Bunga bank diharamkan kecuali jika diterapkan dalam konteks perbankan modern yang berbeda

Bunga bank mubah karena diterima secara luas dalam praktik ekonomi modern

Bunga bank makruh karena mendekati riba, tetapi masih diperbolehkan dalam keadaan darurat

Bunga bank diperbolehkan jika tidak menimbulkan kemudharatan bagi nasabah atau perekonomian

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pak Budi bekerja sebagai manajer di sebuah perusahaan dan sering melakukan transaksi pembelian barang dari pihak ketiga. Salah satu pemasok, Pak Anton, selalu memberikan fee atau komisi kepada Pak Budi setiap kali perusahaan tempat Pak Budi bekerja membeli barang dari Pak Anton. Pak Budi menerima fee tersebut karena merasa bahwa itu adalah hadiah atas kerja kerasnya dalam menjaga hubungan bisnis dengan Pak Anton.

 

Dalam seminar bisnis Islam, beberapa ulama membahas status hukum menerima fee seperti yang dilakukan oleh Pak Budi. Ulama pertama berpendapat bahwa fee seperti ini termasuk suap (risywah) dan hukumnya haram, karena Pak Budi bekerja untuk perusahaannya, bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pemasok. Ulama kedua berpendapat bahwa fee tersebut diperbolehkan jika tidak ada unsur manipulasi atau kerugian bagi perusahaan. Ulama ketiga menyatakan bahwa fee diperbolehkan hanya jika diketahui dan disetujui oleh pihak perusahaan.

 

Berdasarkan pandangan para ulama fikih, bagaimana status hukum memberikan dan menerima fee seperti dalam kasus Pak Budi?

Haram secara mutlak, karena fee termasuk suap (risywah) yang dilarang dalam Islam

Diperbolehkan jika pihak pemberi fee tidak dirugikan dan tidak ada unsur manipulasi

Haram, kecuali jika perusahaan tempat Pak Budi bekerja mengetahui dan mengizinkan penerimaan fee tersebut

Mubah, karena fee merupakan bentuk hadiah atas usaha pribadi Pak Budi dalam menjaga hubungan bisnis

Makruh, karena fee dapat menimbulkan ketidakadilan, tetapi masih diperbolehkan dalam keadaan tertentu

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?