Pak Ahmad bekerja di sebuah perusahaan BUMN sebagai manajer dengan penghasilan bersih sebesar Rp 20.000.000 per bulan. Selain itu, ia juga menerima bonus tahunan sebesar Rp 24.000.000. Pak Ahmad memiliki tanggungan dua anak yang masih sekolah. Dalam setahun, penghasilan totalnya, termasuk bonus, mencapai Rp 264.000.000.
Dengan perhitungan zakat profesi adalah 2,5% dari penghasilan setelah mencapai nishab (85 gram emas) dalam satu tahun, hitunglah berapa zakat profesi yang harus dikeluarkan oleh Pak Ahmad dalam satu tahun. Jika harga emas saat ini Rp 1.000.000 per gram.