PRE TES - KODE ETIK DAN PEDOMAN PRILAKU - 31 JANUARI 2025

PRE TES - KODE ETIK DAN PEDOMAN PRILAKU - 31 JANUARI 2025

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kuis Sub bag Umum dan Keuangan

Kuis Sub bag Umum dan Keuangan

Professional Development

10 Qs

Quiz Materi SIKEP

Quiz Materi SIKEP

Professional Development

7 Qs

Workshop Komunitas Belajar

Workshop Komunitas Belajar

Professional Development

10 Qs

Nama

Nama

Professional Development

11 Qs

Post Test Sekolah Tinggi Kepaniteraan - 11 April 2025

Post Test Sekolah Tinggi Kepaniteraan - 11 April 2025

Professional Development

10 Qs

Post Test PN Rantau

Post Test PN Rantau

Professional Development

11 Qs

Pretest Sekolah Tinggi Kepaniteraan - 25 April 2025

Pretest Sekolah Tinggi Kepaniteraan - 25 April 2025

Professional Development

10 Qs

Legal Discussion - Blokir Pajak

Legal Discussion - Blokir Pajak

Professional Development

7 Qs

PRE TES - KODE ETIK DAN PEDOMAN PRILAKU - 31 JANUARI 2025

PRE TES - KODE ETIK DAN PEDOMAN PRILAKU - 31 JANUARI 2025

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Medium

Created by

pagija imagepoet

Used 1+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Kode etik dan pedoman prilaku Panitera dan Jurusita di ataur dalam

KMA Nomor 221/KMA/SK/VII/2013

KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2023

KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013

KMA Nomor 212/KMA/SK/VII/2013

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Azas peradilan yang baik adalah prinsip-prinsip yang wajib dijunjung tinggi oleh Panitera dan Jurusita . Pernyataan tersebut

Tidak sepenuhnya benar

Sepenuhnya benar

Bukan hanya kewajiban Panitera dan Jurusita

Benar, sesuai ketentuan Pasal 1 ayat  (4) KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan Pimpinan Pengadilan atau Majelis Hakim

Sikap Panitera dan Jurusita diluar persidangan

Sikap Panitera dan Jurusita dalam persidangan

Sikap Panitera dan Jurusita dalam kedinasan

Sikap Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas kedinasan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Diantara Sikap Panitera dan Jurusita dalam kedinasan

Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung kecuali diatur dalam Undang-Undang

Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya

Panitera dilarang membawa berkas perkara ke luar kantor kecuali atas izin Ketua Pengadilan/Ketua Majelis

Panitera dan Jurusita dalam rnelaksanakan tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Panitera dan Jurusita  wajib mengutamakan

Kepentingan negara dan Masyarakat

Kepentingan keluarganya

Kepentingan pribadi

Kepentingan golongan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Membawa berkas perkara ke luar kantor tanpa izin Ketua Pengadilan merupakan

Larangan

Boleh saja untuk menyelesaikan tugas

Kejahatan

Tidak ada yang benar

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Susunan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita:

a.    Berjumlah ganjil;

b. Berjumlah 5 orang;

c. Terdiri dari IPASPI Pusat dan IPASPI Daerah;

d. Jawaban a, b dan c benar;

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?