Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dengan adanya undang-undang ini, maka upaya yang mesti dilakukan oleh bangsa Indonesia bukan sekadar pelestarian budaya, melainkan pelestarian dan pemajuan budaya.
'Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat', merupkan bunyi UU No. 5 Tahun 2017 pasal ...