Quiz Sarasehan

Quiz Sarasehan

Professional Development

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

KUIZZZ SPT TAHUNAN OP KARYAWAN

KUIZZZ SPT TAHUNAN OP KARYAWAN

Professional Development

10 Qs

PRETEST KELAS PAJAK INSENTIF PAJAK UNTUK WP TERDAMPAK COVID

PRETEST KELAS PAJAK INSENTIF PAJAK UNTUK WP TERDAMPAK COVID

Professional Development

8 Qs

Understanding Template Pajak

Understanding Template Pajak

Professional Development

10 Qs

Pajak Instansi Pemerintah

Pajak Instansi Pemerintah

Professional Development

5 Qs

KBP Meeting

KBP Meeting

Professional Development

10 Qs

PJJ PPSPM Pengujian Tagihan

PJJ PPSPM Pengujian Tagihan

Professional Development

10 Qs

Perdir 10 dan 13

Perdir 10 dan 13

Professional Development

10 Qs

KUIS EFORM INSENTIF PAJAK

KUIS EFORM INSENTIF PAJAK

Professional Development

10 Qs

Quiz Sarasehan

Quiz Sarasehan

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Hard

Created by

Eka Hidayati

Used 4+ times

FREE Resource

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Di bawah ini, yang termasuk dalam penghasilan yang wajib dilaporkan oleh orang pribadi dalam SPT Tahunan adalah ...

Gaji dari pekerjaan tetap

Penghasilan dari usaha atau bisnis

Penghasilan dari investasi seperti bunga atau deviden

Semua jawaban benar

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam penyampaian SPT Masa maupun Tahunan terdapat 2 tahapan yaitu ...

Pendaftaran dan Penyampaian

Persiapan dan Pelaksanaan

Persiapan dan Penyampaian

Penginputan dan Penyampaian

Answer explanation

Dalam penyampaian SPT, terdapat dua tahapan utama: tahap persiapan dan tahap penyampaian.

 

1. Tahap Persiapan

Pada tahap persiapan, dokumen-dokumen dipersiapkan adalah:

a. Faktur pajak sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPN.

b. Bukti pemotongan pajak sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPh.

c. Laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto sebagai dokumen pendukung SPT Tahunan PPh.

2. Tahap Penyampaian

Setelah persiapan selesai, dapat melanjutkan ke tahap penyampaian SPT. SPT dapat disampaikan menggunakan formulir kertas atau secara elektronik. Bagi yang menggunakan formulir kertas, SPT dapat diserahkan langsung ke kantor pajak atau dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir. Formulir kertas hanya dapat digunakan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status kurang bayar atau nihil serta untuk pengusaha dengan kriteria tertentu.

Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP (untuk tahun pajak 2024) dan Coretax (untuk tahun pajak 2025 dan berikutnya) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

(sumber: https://www.pajak.go.id/index.php/id/reformdjp/coretax-spt)

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut yang menjadi dasar pembuatan SPT Masa PPN adalah ...

Bukti Pemotongan Pajak

Faktur Pajak

Laporan Keuangan

Rekapitulasi Peredaran Bruto

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Batas akhir pembayaran PPh 21, PPh Bagi Hasil, dan PPh 23 adalah ...

Tanggal 10 bulan berikutnya

Tanggal 15 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

Akhir bulan berikutnya

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pada sistem Coretax, pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi dilakukan melalui menu ...

Surat Pemberitahuan (SPT)

Portal Saya

Pembayaran

e-Bupot