Simulasi Ujian Kehidupan (semoga lulus ukt 100% Aamiin)

Simulasi Ujian Kehidupan (semoga lulus ukt 100% Aamiin)

Professional Development

75 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

PREETEST PPKB PAI PD 3

PREETEST PPKB PAI PD 3

Professional Development

75 Qs

LATIHAN CAT PPK PILKADA 2024

LATIHAN CAT PPK PILKADA 2024

Professional Development

80 Qs

Cerdas Cermat Agama Islam

Cerdas Cermat Agama Islam

KG - Professional Development

70 Qs

PKP 2019

PKP 2019

Professional Development

76 Qs

paket A_up_ppg daljab_1-75

paket A_up_ppg daljab_1-75

Professional Development

75 Qs

Belajar lagi

Belajar lagi

Professional Development

70 Qs

Post Test SOP Dump Truck

Post Test SOP Dump Truck

Professional Development

72 Qs

Simulasi Ujian Kehidupan 2

Simulasi Ujian Kehidupan 2

Professional Development

75 Qs

Simulasi Ujian Kehidupan (semoga lulus ukt 100% Aamiin)

Simulasi Ujian Kehidupan (semoga lulus ukt 100% Aamiin)

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Medium

Created by

Agung Mulia

Used 1+ times

FREE Resource

75 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Nyonya Utami bermaksud mendirikan sebuah Yayasan dibidang pendidikan. Akte pendirian dibuat di hadapan Notaris pada tanggal 02 Oktober 2024 dengan nama Yayasan Maju Bersama. Yayasan tersebut baru benar-benar beroperasi secara aktif pada 01 Februari 2025. Kapan paling lambat Utami mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP bagi Yayasan tersebut?

Paling lama akhir bulan berikutnya, yakni 30 November 2024

Paling lama 1 (satu) bulan setelah usaha benar-benar dijalankan yakni 01 Maret 2025

Paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian, yakni 02 November 2024

Tidak wajib mendaftarkan diri

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang termasuk "data baru" dalam penerbitan SKPKBT adalah sebagai berikut, kecuali…

data atau keterangan yang oleh Wajib Pajak diberitahukan terkait penerbitan SKPKB

data atau keterangan yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula baik dalam SPT dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan

data atau keterangan yang tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPT beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan).

data atau keterangan yang pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Gugatan penanggung pajak diajukan kepada…

Direktorat Jenderal Pajak

Mahkamah Agung

Badan Peradilan Pajak

Pengadilan negeri

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Wajib Pajak menerima SKPKB tanggal 14 Juli 2024. Setelah diteliti ternyata tertulis tanggal penerbitannya tanggal 17 Agustus 2024 padahal seharusnya tanggal 14 Juli 2024. Kesalahan atau kekeliruan tersebut termasuk dalam ruang lingkup…

Kesalahan hitung

Kesalahan tulis

Kesalahan dalam penerapan ketentuan perpajakan

Kekeliruan dalam penerapan ketentuan perpajakan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Penyelesaian sengketa pajak yang tidak dapat dilakukan secara jabatan adalah…

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi

Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak

Keberatan

Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Ketetapan atau keputusan yang bukan merupakan ruang lingkup pembetulan Pasal 16 Undang-Undang KUP adalah…

Surat Keputusan Pembetulan

Surat Ketetapan Pajak Nihil

Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Surat Keputusan Keberatan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Setelah menerima SK Pembetulan ternyata diketahui terdapat kesalahan penulisan jenis pajak. Sehubungan dengan hal tersebut, maka…

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pembetulan Kembali

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan kembali paling lambat tiga bulan setelah tanggal terbit SK Pembetulan pertama

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan kembali paling lambat tiga bulan setelah tanggal terbit SK Pembetulan pertama dikirim

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan kapan saja

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?