Search Header Logo

UM MA ZIYADATUT TAQWA USHUL FIQH

Authored by shofwan undefined

Other

12th Grade

Used 1+ times

UM MA ZIYADATUT TAQWA USHUL FIQH
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

53 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 2 pts

Kata tajlibu artinya...

Mengeluarkan

Mendatangkan

Memulangkan

Menaikkan

Memasukkan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 2 pts

Dasar hukum al-umuru bimaqasidha, kecuali...

QS. Ali Imran:145

QS. An-Nisa’: 10

QS. Al-Baqarah: 245

QS. Al-Baqarah: 265

QS. Al-Baqarah: 225

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 2 pts

Kata ad -dhararu secara bahasa berarti...

Segala sesuatu yang membahayakan

Segala sesuatu yang menyelamatkan

Segala sesuatu yang menyenangkan

Segala sesuatu yang menyedihkan

Segala sesuatu yang membahagiakan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 2 pts

Seseorang tidak boleh meminum racun untuk mengobati penyakitnya yang tak kunjung sembuh, pernyataan ini sesuai dengan kaidah...

al-'adatu muhakkamah

al-yakin là yuzālu bis-syak

al-umūru bimaqasidihā

al-masyaqatu tajlibut taysir

ad-dhararu yuzal

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 2 pts

Al adatu muhakkamah bisa dijadikan pedoman, sandaran, dan dasar kebijakan hukum ketika memenuhi enam syarat, diantaranya...

Tidak berlaku secara umum di kalangan kaum muslimin

Berlaku dalam ibadah mahdlah

Kebiasaan tersebut belum memasyarakat saat akan ditetapkan sebagai salah satu pedoman hukum

Tidak bertentangan dengan syara' dan tidak menyebabkan mafsadah

Bertentangan dengan suatu hal yang sudah ada penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 2 pts

Khithab syar'i yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf baik bersifat tuntunan, takhyir (membolehkan) atau wad! 'ry/menetapkan adalah pengertian dari...

Hukum Syar’i

Hukum Wad'i

Hukum Taklifi

Hukum Muamalah

Hukum bagi orang Islam

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 2 pts

Hukum Syar'i menurut ulama Ushul Fikih dibagi atas dua macam yaitu...

Hukum wajib dan sunnah

Hukum taklifi dan hukum wadl'iy

Hukum karahah dan ibahah

Hukum taklifi dan hukum amali

Hukum qur'ani dan hukum fi'liyah

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Microsoft

Continue with Microsoft

or continue with

Facebook

Facebook

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?