Demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan memiliki arti bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bentuk konkret
dari proses demokrasi tersebut ialah kegiatan
(a) secara (b) dan (c) dengan mengedepankan prinsip
(d) , akuntabilitas, dan legitimasi. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia,
pemilu dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Landasan
konstitusional terkait pelaksanaan pemilu adalah Pasal (e) ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.