Search Header Logo

Ujian PKTBT CPNS PN Psb Materi E-Court & Upaya Hukum Elektronik

Authored by Hilman Maulana Yusuf

Other

Professional Development

Used 2+ times

Ujian PKTBT CPNS  PN Psb Materi E-Court & Upaya Hukum Elektronik
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

30 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Apa saja ruang lingkup Sistem Informasi Pengadilan?

E-Court, SIPP dan EIS.

E-Berpadu, E-Court dan SIPP.

Administrasi, pelayanan perkara dan persidangan secara elektronik.

E-Litigation, EIS dan MIS.

E-Filling, E-Payment, E-Summon, E-litigation.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Apa yang dimaksud domisili elektronik?

Nomor telepon. 

Nomor WhatsApp.

alamat elektronik dan/atau layanan pesan (messaging services) yang terverifikasi milik para pihak

email

instagram

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Siapa saja Pengguna Terdaftar?

Advokat yang memenuhi syarat dari Pengadilan Tinggi

Kuasa Insidentil

Orang dan Badan Hukum

Advokat, kurator, atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung

Subjek hukum selain Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Siapakah Pengguna Lain?

Advokat yang memenuhi syarat dari Pengadilan Tinggi

Kuasa Insidentil.

Orang dan Badan Hukum

Advokat, kurator, atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung

Subjek hukum selain Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

  1. Apa saja administrasi perkara secara elektronik?

Penerimaangugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi,  penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, simpulan, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik

Penerimaangugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi,  penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, simpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata khusus/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik

Penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan, jawaban, replik, duplik, simpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata khusus/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara

Penerimaan gugatan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi,  penerimaan pembayaran, pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, simpulan, penerimaan upaya hukum, serta penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata khusus/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik.

Penerimaangugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi,  penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, simpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dengan menggunakan sistem elektronik

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

  1. Apa yang dimaksud persidangan secara elektronik?

serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi

E-Filling, E-Payment, E-Summon, E-litigation, & Upaya Hukum Elektronik;

Sidang menggunakan media elektronik.

Sidang dengan Zoom Meeting

Segala kegiatan bersifat elektronik

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Apa yang dimaksud dengan Penggugat?

Mengerjakan AMPUH, dan tertib administrasi

Tertib teknis yudisial

Termasuk Direktur dan Komisaris;

Pemohon, Insidentiil.

Orang yang menggugat, termasuk pemohon/pelawan/pembantah dalam suatu perkara

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Microsoft

Continue with Microsoft

or continue with

Facebook

Facebook

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?