[1] Harga tiket pesawat yang tinggi sejak awal tahun (2019) ini membuat masyarakat sebagai konsumen riuh dan mengeluh. [2] Dalam mengapresiasi kondisi itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas yang berlaku mulai 15 Mei nanti, khususnya untuk pesawat bermesin jet. [3] Besaran penurunan tarif bervariasi, berkisar pada angka 12—16%. [4] Namun, harga tiket sebagian besar rute penerbangan domestik akan turun 15%. [5] Tampaknya, penurunan sebesar itu tidak berpengaruh signifikan untuk menarik minat masyarakat-harga tiket masih dianggap sangat tinggi- sehingga mereka lebih memilih moda transportasi lain, seperti bus, kereta api, atau kapal laut. [6] Pemerintah menurunkan harga tiket dengan sejumlah pertimbangan, antara lain, harga tiket yang tinggi berdampak pada inflasi dan sejumlah daerah tujuan wisata sepi wisatawan. [7] Pertimbangan lain, pemerintah berani menurunkan tarif batas atas adalah karena harga avtur yang cenderung turun, tingkat okupansi pesawat yang membaik, dan mekanisme operasional di bandara sudah baik. [8] Dengan semua kondisi itu, tingkat ketepatan waktu penerbangan juga membaik sehingga operasional maskapai lebih efisiensi.
[9] Di sisi lain, penurunan tarif batas atas ini membuat maskapai gusar karena (a) kondisi mereka berat karena margin keuntungan menipis dan (b) maskapai akan lebih terseok-seok. [10] Selain itu, penurunan ini membuat maskapai tidak bisa fleksibel karena beberapa bulan lalu pemerintah telah menaikkan tarif batas bawah dari 30% menjadi 35% dari tarif batas atas. [11] Akibatnya, maskapai tidak bisa luwes, tidak bisa memberikan harga rendah saat musim sepi penumpang dan harga tinggi saat musim ramai penumpang. [12] Padahal, fleksibilitas seperti ini sangat menolong maskapai penerbangan menjaga tingkat keterisian.
Judul yang tepat untuk teks tersebut adalah ....