TUGAS PKN ROMADHON

TUGAS PKN ROMADHON

10th Grade

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Sifat & Kedaulatan Negara

Sifat & Kedaulatan Negara

3rd Grade - University

10 Qs

Simulasi 3

Simulasi 3

10th Grade - University

10 Qs

Uji Kompetensi BAB 1 Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 10

Uji Kompetensi BAB 1 Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 10

10th Grade

10 Qs

Latihan KB 1

Latihan KB 1

10th Grade

5 Qs

APBN

APBN

10th - 11th Grade

10 Qs

QUIZIZ KM 9 SMKN 2 BLORA

QUIZIZ KM 9 SMKN 2 BLORA

9th - 12th Grade

10 Qs

PPKn Bab 5 Kelas 10

PPKn Bab 5 Kelas 10

10th Grade

10 Qs

Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

10th Grade

10 Qs

TUGAS PKN ROMADHON

TUGAS PKN ROMADHON

Assessment

Quiz

Education

10th Grade

Easy

Created by

SITI HAFIZAH

Used 1+ times

FREE Resource

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 6 pts

Pada hakikatnya Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik

Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara kesatuan. Jelaskan penerapan

konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi!

Negara kesatuan adalah negara yang memiliki satu pemerintahan pusat yang berwenang, sementara sistem desentralisasi memberikan otonomi kepada daerah untuk mengelola urusan lokal.
Desentralisasi menghapuskan semua bentuk pemerintahan lokal.
Sistem desentralisasi berarti tidak ada pemerintahan pusat.
Negara kesatuan memiliki banyak pemerintahan daerah yang independen.
Negara kesatuan adalah negara yang terpecah menjadi beberapa negara bagian.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 6 pts

Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Jelaskan penerapan otonomi

daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Otonomi daerah adalah penghapusan semua bentuk pemerintahan lokal.
Otonomi daerah adalah kewenangan pusat untuk mengatur semua urusan pemerintahan.
Otonomi daerah hanya berlaku untuk daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah.
Otonomi daerah berarti daerah tidak perlu mengikuti hukum nasional.
Otonomi daerah adalah hak dan kewenangan daerah untuk mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, diterapkan melalui desentralisasi di Indonesia.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 6 pts

Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak

terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan

peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara

Kesatuan Republik Indonesia!

Pemerintah pusat tidak memiliki peran dalam otonomi daerah.
Pemerintah daerah sepenuhnya mandiri tanpa pengawasan pusat.
Pemerintah pusat bertanggung jawab atas semua keputusan lokal.
Pemerintah pusat hanya bertindak sebagai mediator antara daerah.
Kedudukan pemerintah pusat dalam otonomi daerah adalah sebagai pengatur dan pengawas, serta penyedia sumber daya, untuk memastikan pelaksanaan otonomi daerah yang efektif dan sesuai dengan kepentingan nasional.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 6 pts

Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak

terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan

peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!

Pemerintah daerah hanya bertanggung jawab atas urusan lokal tanpa hubungan dengan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat tidak memiliki peran dalam pengelolaan otonomi daerah.
Pemerintah daerah tidak melayani masyarakat dalam konteks otonomi daerah.
Pemerintah daerah bertindak sebagai pengawas penuh terhadap pemerintah pusat.
Pemerintah daerah berperan sebagai penyelenggara otonomi daerah yang mengelola urusan pemerintahan dan pelayanan publik, serta sebagai perantara antara masyarakat dan pemerintah pusat.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 6 pts

. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang

tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan hubungan

struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan

otonomi daerah di Indonesia.

Otonomi daerah hanya berlaku untuk daerah perkotaan saja.
Pusat dan daerah beroperasi secara terpisah tanpa koordinasi.
Hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia adalah saling melengkapi, di mana pusat menetapkan kebijakan dan daerah melaksanakan serta mengelola sesuai kebutuhan lokal.
Pemerintah daerah tidak memiliki wewenang dalam pengelolaan sumber daya lokal.
Pemerintah pusat bertanggung jawab penuh atas semua kebijakan daerah.