Search Header Logo

UTS Manajemen Pengembangan Desa

Authored by Dessy SE

Business

University

Used 2+ times

UTS Manajemen Pengembangan Desa
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

50 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

1. Azaz pokok Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024 perubahan ke 2 UU No. 6 Tahun 2014, Azas utama Desa diletakkan dalam perspektif perpaduan antara :

A. Self governing community dengan Local Self Government.

B. Desa birokratis dengan desa korporatis.

C. Desa korporatis dengan Local Self Government.

D. Desa birokratis dengan self governing community.

E. Desa korporatis dengan self governing community.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

2. Azas rekognisi dan subsidiaritas sebagai azas utama yang menjadi jiwa dari Undang-Undang Desa mengembalikan desa menjadi :

A. Desa bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik sebagai fondasi demokrasi desa, berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian desa dan pembangunan desa.

B. Desa semacam ini menampilkan pemerintah desa, khususnya kepala desa, yang kuat dalam melayani warga dan mengontrol masyarakat.

C. Desa sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota.

D. Demokrasi tidak menjadi asas dan nilai, melainkan menjadi instrumen. Membentuk demokrasi elitis dan mobilisasi partisipasi

E. Desentralisasi hanya berhenti di kabupaten/kota, dan kemudian desa merupakan residu kabupaten/kota.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

3. Terdapat beberapa cara pandang terhadap keberadaan desa, sebagaimana dipaparkan di bawah ini, kecuali :

A. Desa birokratis.

B. Desa korporatis.

C. Desa perkumpulan masyarakat (self governing community).

D. Desa yang berpemerintahan (Local Self Government).

E. Desa wisata.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

4. Memandang desa bukan sekadar kampung halaman, perkumpulan komunitas, pemukiman penduduk atau wilayah administratif, tetapi sebagai entitas seperti “Negara kecil” merupakan perspektif desa:

A. Desa birokratis.

B. Desa korporatis.

C. Desa perkumpulan tata kelola masyarakat (self governing community).

D. Desa yang berpemerintahan lokal (Local Self Government).

E. Desa wisata.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

5. Yang termasuk salah satu Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul adalah :

A. Pengelolaan pasar desa.

B. Pengelolaan tanah kas Desa.

C. Pengelolaan tempat pemandian umum.

D. Pengelolaan jaringan irigasi.

E. Pengelolaan lingkungan pemukiman masyarakat desa.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

6. Desa birokratis dicirikan sebagai berikut kecuali :

A. Kepala desa hanya sebagai pesuruh atau “mandor” yang menjalankan tugas-tugas  administratif dari atas.

B. Desa tidak memberikan manfaat kepada warga secara hakiki, kecuali hanya memberikan pelayanan administratif.

C. Perencanaan desa melibatkan masyarakat secara aktif.

D. Masyarakat desa tidak memiliki inisiatif dan swadaya yang kuat, kecuali hanya tergantung pada bantuan dari pemerintah.

E. Memandang desa hanya sebagai wilayah administratif.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  1. 7. Desa sebagai sebuah entitas pemerintahan otonom (otonomi asli) dijelaskan dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mempunyai kewenangan dibidang kecuali :

A. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

B. Pelaksanaan Pembangunan Desa.

C. Pembangunan sistem pertahanan.

D. Pembinaan Kemasyarakatan Desa.

E. Pemberdayaan Masyarakat Desa

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?