UTS Manajemen Pengembangan Desa

UTS Manajemen Pengembangan Desa

University

50 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

PERNIAGAAN & PERSEKITARANNYA

PERNIAGAAN & PERSEKITARANNYA

University

50 Qs

PSAS_DASAR PROGRAM KEAHLIAN AKUNTANSI_X_YAESA YULIANI

PSAS_DASAR PROGRAM KEAHLIAN AKUNTANSI_X_YAESA YULIANI

10th Grade - University

50 Qs

UTS 2025 Bumdes

UTS 2025 Bumdes

University

50 Qs

Masalah Sosial Globalisasi dan Era Digital

Masalah Sosial Globalisasi dan Era Digital

4th Grade - University

50 Qs

kuiz perniagaan STPM

kuiz perniagaan STPM

University

50 Qs

UJIAN BULANAN 4 PERNIAGAAN TINGKATAN 5

UJIAN BULANAN 4 PERNIAGAAN TINGKATAN 5

11th Grade - University

50 Qs

UAS Hubungan Industri

UAS Hubungan Industri

University

50 Qs

Aplikasi E-Commerce Exam

Aplikasi E-Commerce Exam

University

50 Qs

UTS Manajemen Pengembangan Desa

UTS Manajemen Pengembangan Desa

Assessment

Quiz

Business

University

Hard

Created by

Dessy SE

Used 2+ times

FREE Resource

50 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

1. Azaz pokok Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024 perubahan ke 2 UU No. 6 Tahun 2014, Azas utama Desa diletakkan dalam perspektif perpaduan antara :

A. Self governing community dengan Local Self Government.

B. Desa birokratis dengan desa korporatis.

C. Desa korporatis dengan Local Self Government.

D. Desa birokratis dengan self governing community.

E. Desa korporatis dengan self governing community.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

2. Azas rekognisi dan subsidiaritas sebagai azas utama yang menjadi jiwa dari Undang-Undang Desa mengembalikan desa menjadi :

A. Desa bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik sebagai fondasi demokrasi desa, berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian desa dan pembangunan desa.

B. Desa semacam ini menampilkan pemerintah desa, khususnya kepala desa, yang kuat dalam melayani warga dan mengontrol masyarakat.

C. Desa sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota.

D. Demokrasi tidak menjadi asas dan nilai, melainkan menjadi instrumen. Membentuk demokrasi elitis dan mobilisasi partisipasi

E. Desentralisasi hanya berhenti di kabupaten/kota, dan kemudian desa merupakan residu kabupaten/kota.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

3. Terdapat beberapa cara pandang terhadap keberadaan desa, sebagaimana dipaparkan di bawah ini, kecuali :

A. Desa birokratis.

B. Desa korporatis.

C. Desa perkumpulan masyarakat (self governing community).

D. Desa yang berpemerintahan (Local Self Government).

E. Desa wisata.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

4. Memandang desa bukan sekadar kampung halaman, perkumpulan komunitas, pemukiman penduduk atau wilayah administratif, tetapi sebagai entitas seperti “Negara kecil” merupakan perspektif desa:

A. Desa birokratis.

B. Desa korporatis.

C. Desa perkumpulan tata kelola masyarakat (self governing community).

D. Desa yang berpemerintahan lokal (Local Self Government).

E. Desa wisata.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

5. Yang termasuk salah satu Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul adalah :

A. Pengelolaan pasar desa.

B. Pengelolaan tanah kas Desa.

C. Pengelolaan tempat pemandian umum.

D. Pengelolaan jaringan irigasi.

E. Pengelolaan lingkungan pemukiman masyarakat desa.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

6. Desa birokratis dicirikan sebagai berikut kecuali :

A. Kepala desa hanya sebagai pesuruh atau “mandor” yang menjalankan tugas-tugas  administratif dari atas.

B. Desa tidak memberikan manfaat kepada warga secara hakiki, kecuali hanya memberikan pelayanan administratif.

C. Perencanaan desa melibatkan masyarakat secara aktif.

D. Masyarakat desa tidak memiliki inisiatif dan swadaya yang kuat, kecuali hanya tergantung pada bantuan dari pemerintah.

E. Memandang desa hanya sebagai wilayah administratif.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

  1. 7. Desa sebagai sebuah entitas pemerintahan otonom (otonomi asli) dijelaskan dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mempunyai kewenangan dibidang kecuali :

A. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

B. Pelaksanaan Pembangunan Desa.

C. Pembangunan sistem pertahanan.

D. Pembinaan Kemasyarakatan Desa.

E. Pemberdayaan Masyarakat Desa

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?