Traktat London adalah sebuah perjanjian yang terjadi antara pemerintah Belanda dengan pemerintah Inggris pada tahun 1814, adapun salah satu isi dari perjanjian ini menyebutkan bahwa Indonesia diberikan kembali kepada Belanda. Hal ini menandakan bahwa setelah tahun 1814 Indonesia kembali berstatus sebagai Negara jajahan Belanda yang juga dikenal sebagai wilayah “Pemerintahan Hindia Belanda”. Pada masa peralihan dari Inggris kepada Belanda, pemerintah Belanda sengaja membuat sebuah badan yang ditugaskan untuk mengatasi secara cepat persoalan ekonomi baik di tanah jajahan (Indonesia) maupun Negara induk (Belanda).
Berdasarkan pernyataan di atas, badan atau organisasi yang dimaksud adalah…