Bank Syariah Al-Falah menawarkan produk pembiayaan usaha mikro berbasis akad mudharabah, di mana nasabah sebagai pengelola usaha diberikan modal oleh bank tanpa jaminan. Keuntungan dibagi sesuai rasio yang disepakati, dan jika terjadi kerugian bukan karena kelalaian, maka bank menanggung kerugiannya.
Prinsip ekonomi Islam apa yang diterapkan dalam kasus ini?