PKP: Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai

PKP: Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai

Professional Development

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

THM Nov 2021

THM Nov 2021

KG - Professional Development

10 Qs

CoP Pengelolaan BMN#1: Penghapusan BMN

CoP Pengelolaan BMN#1: Penghapusan BMN

Professional Development

7 Qs

PJJ BP/BPP PKU

PJJ BP/BPP PKU

Professional Development

10 Qs

"PERATURAN KUAT, FISKUS HEBAT"

"PERATURAN KUAT, FISKUS HEBAT"

Professional Development

10 Qs

Bimbingan Teknis Pengelolaan BMN

Bimbingan Teknis Pengelolaan BMN

Professional Development

10 Qs

SEKSI PELAYANAN

SEKSI PELAYANAN

University - Professional Development

10 Qs

PKP Tarif dan Nilai Pabean

PKP Tarif dan Nilai Pabean

Professional Development

10 Qs

Kelas Pajak Online

Kelas Pajak Online

Professional Development

10 Qs

PKP: Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai

PKP: Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Easy

Created by

umum pantoloan

Used 2+ times

FREE Resource

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Diatur pada Peraturan Menteri Keuangan tahun berapakah tentang Penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai?

PMK 237/PMK.04/2020

PMK 237/PMK.04/2021

PMK 237/PMK.04/2022

PMK 237/PMK.04/2023

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut merupakan kewenangan dalam penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai, kecuali...

Meminta keterangan pihak-pihak terkait

Melakukan pemeriksaan barang

Melakukan pemeriksaan sarana pengangkut

Meminta pendampingan penasehat hukum

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berapakah jangka waktu pelanggar untuk membayar sanksi administrasi berupa denda ke rekening penampungan yang diatur pada  PMK 237/PMK.04/2022 ?

1 x 24 Jam sejak ttd BAW

2 x 24 Jam sejak ttd BAW

5 x 24 Jam sejak ttd BAW

7x 24 Jam sejak ttd BAW

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pasal berapakah pada UU Cukai yang dapat diselesaikan dengan tindak lanjut berupa UR (denda) ?

Pasal 53 UU no. 39 tahun 2007 tentang Cukai (laporan keuangan,pembukuan,pencatatan yang dipalsukan)

Pasal 54 UU no. 39 tahun 2007 tentang Cukai (BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai)

Pasal 55 UU no. 39 tahun 2007 tentang Cukai (Menjual,menyimpan,membuat pita cukai palsu)

Pasal 57 UU no.39 tahun 2007 tentang Cukai (Membuka,melepas,merusak segel)

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Bagaimana penyelesaian terhadap barang hasil penindakan yang diselesaikan dengan membayar sanksi berupa denda administrasi sebesar 3x nilai cukai yang seharusnya dibayar?

Ditetapkan menjadi barang tidak dikuasai (BTD)

Ditetapkan menjadi barang yang dikuasai negara (BDN)

Ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN)

Dikembalikan kepada pemilik barang