LKPD-1-UF-XI-1

LKPD-1-UF-XI-1

11th Grade

6 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kuiz Pendidikan Islam SPM (Haji & Umrah)

Kuiz Pendidikan Islam SPM (Haji & Umrah)

1st Grade - University

10 Qs

15/10-PI T4 : ULANGKAJI BIDANG FIQH T4 (PELAJARAN 13)

15/10-PI T4 : ULANGKAJI BIDANG FIQH T4 (PELAJARAN 13)

10th Grade - University

10 Qs

Latihan PAI 5

Latihan PAI 5

10th - 11th Grade

10 Qs

Latihan P9 Kelas 4

Latihan P9 Kelas 4

1st - 12th Grade

10 Qs

Quiz Haji dan Umrah

Quiz Haji dan Umrah

9th - 12th Grade

10 Qs

Bulan Penyucian Jiwa Tahun 4

Bulan Penyucian Jiwa Tahun 4

6th - 12th Grade

10 Qs

al umuru bimaqashidiha

al umuru bimaqashidiha

11th Grade

10 Qs

USHUL FIKIH KELAS XI KAG

USHUL FIKIH KELAS XI KAG

11th Grade

10 Qs

LKPD-1-UF-XI-1

LKPD-1-UF-XI-1

Assessment

Quiz

Religious Studies

11th Grade

Easy

Created by

Reski Reski

Used 3+ times

FREE Resource

6 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

Media Image

Umur itu jangan digunakan untuk bermaksiat

Segala sesuatu tergantung niat/maksudnya

Segala perbuatan wajib berniat dulu

Umur itu tergantung urusan Allah

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

Media Image

Niat ibadah yang tidak ada kewajiban menyebutkan secara terperinci maupun global, ketika keliru menyebutnya ibadahnya tetap sah.

Yang menjadi ukuran sahnya dalam akad (transaksi) adalah maksud dan niat pelakunya.

Niat ibadah disyaratkan menyebutnya secara jelas, ketika keliru dalam meniatkan maka ibadahnya batal atau tidak sah.

Untuk menentukan maksud sebuah ungkapan yang mengandung multi tafsir (masih ambigu), maka harus dikembalikan kepada niat orang yang mengucapkannya.

Niat secara umum disebutkan secara global saja, ketika niat ibadah disebutkan lebih detail dan ternyata keliru, maka ibadahnya tidak sah.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

Media Image

Niat ibadah yang tidak ada kewajiban menyebutkan secara terperinci maupun global, ketika keliru menyebutnya ibadahnya tetap sah.

Yang menjadi ukuran sahnya dalam akad (transaksi) adalah maksud dan niat pelakunya.

Niat ibadah disyaratkan menyebutnya secara jelas, ketika keliru dalam meniatkan maka ibadahnya batal atau tidak sah.

Untuk menentukan maksud sebuah ungkapan yang mengandung multi tafsir (masih ambigu), maka harus dikembalikan kepada niat orang yang mengucapkannya.

Niat secara umum disebutkan secara global saja, ketika niat ibadah disebutkan lebih detail dan ternyata keliru, maka ibadahnya tidak sah.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

Media Image

Niat ibadah yang tidak ada kewajiban menyebutkan secara terperinci maupun global, ketika keliru menyebutnya ibadahnya tetap sah.

Yang menjadi ukuran sahnya dalam akad (transaksi) adalah maksud dan niat pelakunya.

Niat ibadah disyaratkan menyebutnya secara jelas, ketika keliru dalam meniatkan maka ibadahnya batal atau tidak sah.

Untuk menentukan maksud sebuah ungkapan yang mengandung multi tafsir (masih ambigu), maka harus dikembalikan kepada niat orang yang mengucapkannya.

Niat secara umum disebutkan secara global saja, ketika niat ibadah disebutkan lebih detail dan ternyata keliru, maka ibadahnya tidak sah.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

Media Image

Niat ibadah yang tidak ada kewajiban menyebutkan secara terperinci maupun global, ketika keliru menyebutnya ibadahnya tetap sah.

Yang menjadi ukuran sahnya dalam akad (transaksi) adalah maksud dan niat pelakunya.

Niat ibadah disyaratkan menyebutnya secara jelas, ketika keliru dalam meniatkan maka ibadahnya batal atau tidak sah.

Untuk menentukan maksud sebuah ungkapan yang mengandung multi tafsir (masih ambigu), maka harus dikembalikan kepada niat orang yang mengucapkannya.

Niat secara umum disebutkan secara global saja, ketika niat ibadah disebutkan lebih detail dan ternyata keliru, maka ibadahnya tidak sah.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

Media Image

Niat ibadah yang tidak ada kewajiban menyebutkan secara terperinci maupun global, ketika keliru menyebutnya ibadahnya tetap sah.

Yang menjadi ukuran sahnya dalam akad (transaksi) adalah maksud dan niat pelakunya.

Niat ibadah disyaratkan menyebutnya secara jelas, ketika keliru dalam meniatkan maka ibadahnya batal atau tidak sah.

Untuk menentukan maksud sebuah ungkapan yang mengandung multi tafsir (masih ambigu), maka harus dikembalikan kepada niat orang yang mengucapkannya.

Niat secara umum disebutkan secara global saja, ketika niat ibadah disebutkan lebih detail dan ternyata keliru, maka ibadahnya tidak sah.