Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh:
a)
Faktor alam dan manusia
b)
Faktor alam dan/atau non-alam dan manusia
c)
Faktor non-alam
d)
Faktor alam dan/atau non-alam
2.
kondisi-kondisi yang ditentukan oleh faktor-faktor atau proses-proses fisik, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang meningkatkan kecenderungan (susceptibility) sebuah komunitas terhadap dampak bahaya disebut