WorksheetsPPH Dasar
Total questions: 10
Worksheet time: 7mins
Berikut ini merupakan karakteristik utama pajak penghasilan yang terdapat dalam hukum pajak, Kecuali:
Pajak Subjektif ; Pajak langsung
Pajak Pusat : Tarif Proposional untuk WP Badan
System self - assessment : witholding tax
Bersifat semi progresif : Official assessmment untuk produk hukum
Contoh Penghasilan yang merupakan objek pajak antara lain : kecuali :
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan karena pekerjaan sepanjang tidak ada hubungan dengan kepemilikan dan penguasaan.
Deviden dalam bentuk cash deviden maupun stock deviden tidak termasuk bagian bunga yang melebihi kewajaran
Keuntungan karena pembebasan utang selain kepada Kredit Usaha Tani (KUT), Kukesra dan KUK
Iuran yang diterima atau diperoleh dari anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Dibawah ini yang bukan termasuk objek pajak adalah :
pembagian dividen kepada CV.
pembagian Pesangon kepada karyawan PKH
setoran tunai yang diterima oleh perusahaan sebagai penyertaan modal
keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti penyertaan modal
Berikut adalah karakteristik pajak penghasilan yang bersifat final, kecuali:
Wajib Pajak yang mengalami kerugian tetap membayar pajak
Pajak terutang lebih kecil daripada tarif umum
Pajak terutang untuk setiap transaksi
Tarif pajak bersifat khusus
Deviden yang merupakan objek pajak penghasilan adalah
Deviden yang diterima oleh Koperasi dari bagian laba PT dalam negeri
Deviden yang diterima PT dalam negeri dengan kepemilikan saham dibawah 50 %
Deviden yang diterima CV dalam negeri dengan kepemilikan saham dibawah 50 %
Deviden yang diterima Usaha Dagang berapapun prosentasenya
Dari sumbangan berikut yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sumbangan kepada
Sumbangan penanggulangan bencana di Manado yang ditetapkan Pemda sebagai Bencana Daerah
Sumbangan penelitian virus kepada Litbang Universitas
Sumbangan membangun jembatan desa yang roboh
Sumbangan pembangunan Tanggul Desa
Bagaimana perlakuan atas biaya Sewa mobil Sedan BMW untuk pegawai tertentu karena pekerjaan dan jabatannya di perusahaan :
Boleh dikurangkan 25 %
Boleh dikurangkan 50%
Tidak Boleh dikurangkan
Boleh dikurangkan 100 %
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, berikut yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah :
Perusahaan dagang
Perusahaan penyewaan mobil
Perusahaan manufaktur
Perusahaan tambang timah
Berikut ini merupakan pengeluaran yang boleh dibebankan sebagai biaya bagi Wajib Pajak Pembukuan dengan penghitungan Pajak tarif umum pasal 17
Biaya pembelian pakaian seragam satpam
Biaya antar jemput pegawai
Biaya makan siang seluruh pegawai bagian Produksi
Biaya pembelian masker dan pakaian khusus untuk pegawai di bagian pengolahan limbah
Berikut ini ketentuan yang terkait dengan Pasal 31 E UU PPh, Kecuali :
Fasilitas 31 E UU PPh dipergunakan untuk WP OP dan Badan termasuk BUT
Fasilitas 31 E UU PPh dikenakan atas bagian penghasilan netto sampai dengan 4,8 Milyar
Fasilitas 31 E diberikan kepada Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto hingga 50 Miliar
Termasuk dalam peredaraan bruto adalah omzet penjualan diluar retur dan potongan harga , penghasilan lain - lain tidak termasuk penghasilan final
