NEW
Font size
WorksheetsPembukuan Benlu
Total questions: 30
Worksheet time: 9mins
PMK dasar hukum pembukuan bendahara pengeluaran yang berlaku mulai tahun 2014 adalah:
PMK 162 tahun 2013
PMK 73 tahun 2008
PMK 190 tahun 2012
PMK 03 tahun 2014
Uang yang tidak perlu ditatausahakan oleh bendahara pengeluaran
Pajak dari pembayaran dengan UP
Uang Persediaan
LS bendahara
Pajak melalui potongan SPM LS Pihak Ketiga
Yang tidak termasuk dalam ketentuan umum pembukuan bendahara :
Membukukan semua pengeluaran
Penutupan buku dilakukan pada akhir tahun anggaran
Tidak perlu membukukan LS Bendahara
Satu DIPA satu BKU
Yang direkonsiliasi antara bendahara pengeluaran dengan UAKPA :
Semua pengeluaran
Uang Persediaan
LS Bendahara
Pajak
Petunjuk teknis pembukuan bendahara pengeluaran diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan 04 Tahun 2013.
Benar
Salah
Berikut ini yang tidak termasuk dalam ketentuan umum pembukuan bendahara pengeluaran adalah :
Bendahara menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh pengeluaran yang dilakukan pada satker dalam BKU.
Pembukuan sebagaimana dimaksud terdiri dari Buku Kas Umum, Buku-Buku Pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran.
Bendahara menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan pada satker.
Dalam hal bendahara menyalurkan dana kepada BPP, bendahara membuat buku pembantu BPP
Berikut ini adalah ketentuan dalam pemeriksaan kas, kecuali :
KPA atau PPK atas nama KPA melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.
PPK melakukan pemeriksaan kas BPP paling sedikit 1 kali dalam satu bulan.
Pemeriksaan kas dilaksanakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Pemeriksaan kas dilakukan untuk meneliti kesesuaian antara saldo buku dengan saldo fisik.
Tidak termasuk perbedaan antara pembukuan bendahara pengeluaran dengan pencatatan oleh UAKPA adalah :
Kuitansi UP sudah dibukukan dalam pembukuan bendahara pengeluaran.
SP2D UP dicatat dalam pembukuan bendahara pengeluaran maupun akuntansi UAKPA.
Kuitansi UP sudah dicatat dalam akuntansi UAKPA
SP2D LS dicatat dalam akuntansi UAKPA maupun pembukuan bendahara pengeluaran.
Pembukuan bendahara pengeluaran menganut single entry.
Benar
Salah
Dokumen sumber pencatatan UP di BKU dan Buku Pembantu adalah SPM UP
Benar
Salah
Berikut bukan dokumen sumber pembukuan bendahara pengeluaran :
SSP
SSBP
SPP
SSPB
Dokumen berikut tidak dibukukan di BKU :
Bukti penyetoran sisa UP
SSPB
SP2D LS Bendahara
DIPA
Buku pembantu yang menunjukkan keberadaan uang bendahara :
Buku pembantu kas tunai
Buku pembantu pajak
Buku pembantu lain-lain
Buku pembantu UP
SP2D UP tidak dibukukan di buku :
Buku Kas Umum
Buku Pembantu Bank
Buku Pembantu Kas Tunai
Buku Pembantu UP
Penarikan uang dari bank tidak dibukukan di buku :
Buku Kas Umum
Buku Pembantu UP
Buku Pembantu Kas Tunai
Buku Pembantu Bank
Pembukuan atas SP2D LS Bendahara terdapat pada buku-buku berikut ini, kecuali :
Buku Kas Umum
Buku Pembantu LS Pihak Ketiga
Buku Pembantu Bank
Buku Pembantu LS Bendahara
Saldo BKU jika bendahara tidak mengelola selain uang persediaan sama dengan saldo UP ditambah saldo pajak yang belum disetor
Benar
Salah
DIPA dan POK dibukukan di BKU di sisi Debet.
Benar
Salah
SP2D LS Bendahara dibukukan di BKU sebesar jumlah bruto.
Benar
Salah
Bendahara menyusun LPJ bendahara pengeluaran berdasarkan pembukuan yang telah direkonsiliasi dengan UAKPA.
Benar
Salah
Format LPJ bendahara pengeluaran mengacu kepada :
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2013
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 03 Tahun 2014
Semua jawaban benar
LPJ bendahara pengeluaran disusun setiap ........ sekali :
Bulan
Tiga Bulan
Semester
Setahun
LPJ bendahara pengeluaran ditandatangani oleh :
Bendahara pengeluaran
KPA
PPK
Bendahara Pengeluaran dan KPA
Dalam menyelesaikan kerugian negara di suatu kementerian, maka dibentuk:
Tim ad hoc
Tim Penyelesaian Kerugian Negara
Pejabat ex officio
Tim Teknis
Salah satu sumber informasi kerugian negara karena perbuatan bendahara pengeluaran adalah hasil pengawasan/hasil pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Eksternal dan Aparat Pengawasan Fungsional/Internal Pemerintah, kecuali :
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Inspektorat Jenderal
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Auditor Independent
Penyelesaian ganti kerugian negara secara damai yaitu melalui :
Surat Pembebanan
SKTJM
Surat Keputusan Pembenanan Sementara
SK PBW
Penetapan kerugian negara yang disebakan perbuatan bendahara oleh :
BPK
Inspektorat Jenderal
Kementerian/Lembaga
BPKP
Dalam hal bendahara pengeluaran menolak untuk menandatangi SKTJM, maka pimpinan instansi melakukan langkah :
Mengeluarkan surat keputusan pembebanan sementara
Mengeluarkan SK PBW
Mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan
Melaporkan ke BPK
Saldo BKU berdasarkan sumber uang bendahara adalah :
BKU = Kas Tunai + Bank + Uang Muka
BKU = Kas Tunai + Bank + UP
BKU = UP + LS Bendahara + Lain-lain
BKU = UP + LS Bendahara + Uang Muka
Saldo BKU berdasarkan tempat/ keberadaan uang bendahara adalah :
BKU = Kas Tunai + Bank + Uang Muka
BKU = Kas Tunai + Bank + UP
BKU = UP + LS Bendahara + Lain-lain
BKU = UP + LS Bendahara + Uang Muka
