NEW
Font size
WorksheetsSosialisasi Gratifikasi
Total questions: 20
Worksheet time: 20mins
Dasar pengaturan gratifikasi tercantum dalam:
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Pasal 12c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Berbeda dengan suap dan pemerasan, gratifikasi bersifat:
memaksa
inventif (tanam budi)
transaksional
memeras
Berikut kriteria gratifikasi yang dilarang, kecuali:
sajian yang berlaku umum
penerimaan yang tidak wajar
bertentangan dengan kode etik
berhubungan dengan jabatan
Gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga:
semua gratifikasi adalah sesuatu yang salah
tidak semua gratifikasi adalah hal yang dilarang
semua gratifikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
semua gratifikasi wajib dilaporkan
Contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah:
prestasi akademis yang diikuti dengan biaya sendiri
kompensasi atas profesi di luar kedinasan
pemberian dari kakak/adik ipar yang tidak terkait dengan jabatan
pemberian sebagai ungkapan terima kasih selama proses pengadaan barang dan jasa
Pemberian yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu maksimal:
7 hari kerja sejak tanggal penerimaan
14 hari kerja sejak tanggal penerimaan
30 hari kerja sejak tanggal penerimaan
60 hari kerja sejak tanggal penerimaan
Jika suatu pemberian dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan dan bersifat transaksional, maka hal ini disebut:
Gratifikasi
Suap
Pemerasan
Korupsi
Pengendalian gratifikasi bertujuan untuk:
meningkatkan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel
meningkatkan kesadaran pegawai untuk menerima gratifikasi
mengurangi jumlah pegawai yang menolak gratifikasi
mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel
Jika sudah dibentuk, pegawai pada instansi masing-masing dapat melaporkan gratifikasi kepada KPK melalui:
layanan publik
surat/email
UPG
website online
Berikut tahapan utama dalam penerapan Pengendalian Gratifikasi, kecuali:
peningkatan kepercayaan publik
komitmen dari pimpinan instansi
pembentukan UPG
monitoring dan evaluasi
Keberhasilan penerapan Pengendalian Gratifikasi dapat dilihat dari bentuk nyata budaya anti gratifikasi, antara lain:
mengacuhkan pelapor yang menerima gratifikasi
menerima gratifikasi yang dilarang
melaporkan penerimaan gratifikasi
memberi pemahaman kepada orang lain untuk menerima seluruh gratifikasi dan tidak melaporkannya kepada KPK
Berikut ini yang tidak termasuk isi dari Aturan Pengendalian Gratifikasi adalah:
jenis-jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan
jenis-jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan
penghargaan dan sanksi
budaya dan adat istiadat
Peran aktif pegawai dalam keberhasilan penerapan Pengendalian Gratifikasi antara lain:
menolak gratifikasi yang berlaku umum
menolak gratifikasi yang dianggap suap
melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak bertentangan dengan peraturan
menghargai rekan kerja yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi
Suatu cara hidup di masyarakat untuk tidak memberikan dan tidak menerima gratifikasi sehubungan dengan jabatan, tugas, atau kewenangan seseorang disebut dengan:
Tolak Gratifikasi
Pengendalian Gratifikasi
Budaya Anti Gratifikasi
Larangan Gratifikasi
Gratifikasi dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai adalah contoh gratifikasi yang:
tidak boleh diterima
tidak wajib dilaporkan
tidak dilarang
tidak boleh ditolak
Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dapat melaporkan gratifikasi melalui UPG paling lambat:
7 hari kerja sejak gratifikasi diterima
14 hari kerja sejak gratifikasi diterima
30 hari kerja sejak gratifikasi diterima
60 hari kerja sejak gratifikasi diterima
Berikut ini beberapa pertanyaan yang dapat diajukan kepada diri sendiri saat mempertimbangkan apakah sebuah hadiah boleh diterima atau tidak, kecuali:
Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan atau rekanan instansi?
Berapa nilai dari gratifikasi tersebut?
Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan?
Apakah saya bisa memintanya kembali di lain waktu?
Gratifikasi boleh diterima dari pihak yang memiliki konflik kepentingan dalam pelaksanaan resepsi, upacara adat/budaya/tradisi, dan perayaan agama, dengan syarat:
penerima gratifikasi wajib mengembalikan kepada pemberi sebanyak nilai pemberian
penerimaan yang melebihi nilai wajar tertentu wajib dilaporkan kepada KPK
pemberi tidak perlu mengutarakan maksud pemberiannya kepada penerima
penerima dapat mengembalikan barang pemberian maksimal 7 hari setelah acara adat/budaya tersebut selesai dilaksanakan
Pemberian dari sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pension, promosi jabatan, ulang tahun ataupun perayaan lainnya yang tidak wajib dilaporkan pada KPK adalah yang nilai pemberiannya paling banyak sebesar:
Rp200.000,00 per pemberian per orang
Rp300.000,00 per pemberian per orang
Rp500.000,00 per pemberian per orang
Rp1.000.000,00 per pemberian per orang
Berikut ini merupakan tugas dari Unit Pengendalian Gratifikasi, kecuali:
Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi
Melakukan pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi kewenangan instansi
Melaporkan pegawai di instansinya yang menerima gratifikasi
Menerima, menganalisa, dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi
