wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Sosialisasi Gratifikasi

Total questions: 20

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.

Dasar pengaturan gratifikasi tercantum dalam:

a)

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

b)

Pasal 12c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

c)

Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

d)

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

2.

Berbeda dengan suap dan pemerasan, gratifikasi bersifat:

a)

memaksa

b)

inventif (tanam budi)

c)

transaksional

d)

memeras

3.

Berikut kriteria gratifikasi yang dilarang, kecuali:

a)

sajian yang berlaku umum

b)

penerimaan yang tidak wajar

c)

bertentangan dengan kode etik

d)

berhubungan dengan jabatan

4.

Gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga:

a)

semua gratifikasi adalah sesuatu yang salah

b)

tidak semua gratifikasi adalah hal yang dilarang

c)

semua gratifikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

d)

semua gratifikasi wajib dilaporkan

5.

Contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah:

a)

prestasi akademis yang diikuti dengan biaya sendiri

b)

kompensasi atas profesi di luar kedinasan

c)

pemberian dari kakak/adik ipar yang tidak terkait dengan jabatan

d)

pemberian sebagai ungkapan terima kasih selama proses pengadaan barang dan jasa

6.

Pemberian yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu maksimal:

a)

7 hari kerja sejak tanggal penerimaan

b)

14 hari kerja sejak tanggal penerimaan

c)

30 hari kerja sejak tanggal penerimaan

d)

60 hari kerja sejak tanggal penerimaan

7.

Jika suatu pemberian dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan dan bersifat transaksional, maka hal ini disebut:

a)

Gratifikasi

b)

Suap

c)

Pemerasan

d)

Korupsi

8.

Pengendalian gratifikasi bertujuan untuk:

a)

meningkatkan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel

b)

meningkatkan kesadaran pegawai untuk menerima gratifikasi

c)

mengurangi jumlah pegawai yang menolak gratifikasi

d)

mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel

9.

Jika sudah dibentuk, pegawai pada instansi masing-masing dapat melaporkan gratifikasi kepada KPK melalui:

a)

layanan publik

b)

surat/email

c)

UPG

d)

website online

10.

Berikut tahapan utama dalam penerapan Pengendalian Gratifikasi, kecuali:

a)

peningkatan kepercayaan publik

b)

komitmen dari pimpinan instansi

c)

pembentukan UPG

d)

monitoring dan evaluasi

11.

Keberhasilan penerapan Pengendalian Gratifikasi dapat dilihat dari bentuk nyata budaya anti gratifikasi, antara lain:

a)

mengacuhkan pelapor yang menerima gratifikasi

b)

menerima gratifikasi yang dilarang

c)

melaporkan penerimaan gratifikasi

d)

memberi pemahaman kepada orang lain untuk menerima seluruh gratifikasi dan tidak melaporkannya kepada KPK

12.

Berikut ini yang tidak termasuk isi dari Aturan Pengendalian Gratifikasi adalah:

a)

jenis-jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan

b)

jenis-jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

c)

penghargaan dan sanksi

d)

budaya dan adat istiadat

13.

Peran aktif pegawai dalam keberhasilan penerapan Pengendalian Gratifikasi antara lain:

a)

menolak gratifikasi yang berlaku umum

b)

menolak gratifikasi yang dianggap suap

c)

melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak bertentangan dengan peraturan

d)

menghargai rekan kerja yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi

14.

Suatu cara hidup di masyarakat untuk tidak memberikan dan tidak menerima gratifikasi sehubungan dengan jabatan, tugas, atau kewenangan seseorang disebut dengan:

a)

Tolak Gratifikasi

b)

Pengendalian Gratifikasi

c)

Budaya Anti Gratifikasi

d)

Larangan Gratifikasi

15.

Gratifikasi dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai adalah contoh gratifikasi yang:

a)

tidak boleh diterima

b)

tidak wajib dilaporkan

c)

tidak dilarang

d)

tidak boleh ditolak

16.

Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dapat melaporkan gratifikasi melalui UPG paling lambat:

a)

7 hari kerja sejak gratifikasi diterima

b)

14 hari kerja sejak gratifikasi diterima

c)

30 hari kerja sejak gratifikasi diterima

d)

60 hari kerja sejak gratifikasi diterima

17.

Berikut ini beberapa pertanyaan yang dapat diajukan kepada diri sendiri saat mempertimbangkan apakah sebuah hadiah boleh diterima atau tidak, kecuali:

a)

Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan atau rekanan instansi?

b)

Berapa nilai dari gratifikasi tersebut?

c)

Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan?

d)

Apakah saya bisa memintanya kembali di lain waktu?

18.

Gratifikasi boleh diterima dari pihak yang memiliki konflik kepentingan dalam pelaksanaan resepsi, upacara adat/budaya/tradisi, dan perayaan agama, dengan syarat:

a)

penerima gratifikasi wajib mengembalikan kepada pemberi sebanyak nilai pemberian

b)

penerimaan yang melebihi nilai wajar tertentu wajib dilaporkan kepada KPK

c)

pemberi tidak perlu mengutarakan maksud pemberiannya kepada penerima

d)

penerima dapat mengembalikan barang pemberian maksimal 7 hari setelah acara adat/budaya tersebut selesai dilaksanakan

19.

Pemberian dari sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pension, promosi jabatan, ulang tahun ataupun perayaan lainnya yang tidak wajib dilaporkan pada KPK adalah yang nilai pemberiannya paling banyak sebesar:

a)

Rp200.000,00 per pemberian per orang

b)

Rp300.000,00 per pemberian per orang

c)

Rp500.000,00 per pemberian per orang

d)

Rp1.000.000,00 per pemberian per orang

20.

Berikut ini merupakan tugas dari Unit Pengendalian Gratifikasi, kecuali:

a)

Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi

b)

Melakukan pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi kewenangan instansi

c)

Melaporkan pegawai di instansinya yang menerima gratifikasi

d)

Menerima, menganalisa, dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi