NEW
Font size
WorksheetsOverview & Product Knowledge Syariah
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Adapun yang menjadi dasar dari Asuransi Syariah adalah menghilangkan ketidakpastian yang mungkin timbul, istilah ini disebut sebagai:
Maisir
Riba
Gharar
Akad
Sumber hukum dalam asuransi syariah adalah sebagai berikut, kecuali:
Al-Qur'an
Hadits
Sumber Hukum Islam Lain
Pikiran Manusia
Akad pemberian kuasa dari Peserta kepada Perusahaan Asuransi (Pengelola) untuk mengelola dana dan/atau melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian ujrah (fee) disebut:
Wakalah bil Ujrah
Mudharabah
Waad untuk membagikan surplus
Al-Qardh AL-Hasan
Kategori Produk Asuransi berikut yang termasuk kategori produk tradisional adalah:
Blife Multi Investa Syariah
Blife Health Plan Syariah
Blife Wadiah Cendekia
BNI Life Sakinah Investa Link
Produk asuransi BNI Life Hy-End Pro Syariah termasuk dalam kategori produk asuransi:
Tradisonal
Modern
PAYDI Link
PAYDI Non Link
Manfaat utama dari Produk Asuransi Blife Health Plan Syariah adalah:
Rawat Inap
Rawat Jalan
Rawat Melahirkan
Rawat Gigi
Produk asuransi yang termasuk dalam distribution chanel EB (Employee Benefit) adalah:
BNI Life Pembiayaan Syariah
BNI Life Syariah Mitra Cendekia
BNI Life Hy End Pro Syariah
BNI Life Sakinah Multipro Link
BNI Life Pembiayaan Syariah adalah Produk Asuransi Kumpulan yang memberikan manfaat pembiayaan baik menurun maupun tetap, apabila Peserta mengalami hal-hal di bawah, kecuali:
Kematian
Cacat Tetap Total
Cacat Tetap Sebagian
Cacat Ringan
Manfaat Produk Asuransi Mitra Cendekia adalah:
Memberikan perlindungan kematian dan kecelakaan untuk Siswa dan Mahasiswa
Memberikan perlindungan kematian dan kecelakaan untuk Karyawan Perusahaan
Memberikan perlindungan keuangan terhadap risiko meninggal dunia atas diri Peserta
Memberikan manfaat pembiayaan baik menurun maupun tetap, apabila Peserta mengalami kematian, Cacat Tetap Total, atau Cacat Tetap Sebagian
Produk asuransi yang tidak mengandung unsur investasi dalam manfaatnnya adalah:
Blife Multi Investa Syariah
Blife Investa Plus Syariah
Blife Syariah Amanah Investa
Blife Ekawarsa Syariah
Pada Produk Multi Investa Syariah apabila Peserta Yang Diasuransikan (PYD) hingga akhir masa asuransi, maka manfaat yang diperoleh adalah:
Santunan Meninggal ke Ahli Waris
Nilai Investasi
Biaya Pengobatan
Tidak menerima manfaat asuransi
Manfaat Tambahan yang memberikan manfaat santunan 60 penyakit kritis karena kecelakaan/penyakit sampai peserta berusia 70 tahun adalah:
Ahsan Illness Care
Ahsan Illness Pro Care
Ahsan Medicare
Ahsan ADDB Care
Pengertian Asuransi tambahan Ahsan Disabilty Care adalah:
Asuransi Tambahan yang memberikan manfaat berupa asuransi bebas kontribusi apabila pemegang polis menderita penyakit kritis/cacat tetap total karena sakit
Asuransi Tambahan yang memberikan manfaat berupa asuransi bebas kontribusi apabila pemegang polis meninggal karena sakit/kecelakaan
Asuransi Tambahan yang memberikan santunan apabila peserta yang diasuransikan mengalami cacat tetap total karena sakit & kecelakaan
Asuransi Tambahan yang memberikan manfaat santunan apabila peserta yang diasuransikan meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total karena kecelakaan
Kontribusi yang bersifat Opsional pada Produk BNI Life Hy-End Pro Syariah adalah:
Kontribusi Sekaligus
Kontribusi Variabel
Kontribusi Top Up awal sekaligus
Kontribusi Asuransi Tambahan/Rider
Penempatan Dana Investasi untuk produk asuransi yang memberikan manfaat investasi ditempatkan pada instrumen syariah berikut ini, kecuali:
BNI Life Syariah Balanced Fund
BNI Life Syariah Fixed Income Fund
BNI Life Syariah Mixed Income Fund
BNI Life Syariah Equity Fund
