wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

MODUL 7 _SMK3

Total questions: 10

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.

Berikut merupakan dasar hukum SMK3LH, kecuali :

a)

Undang-undang No. 13 Tahun 2003, pasal 87

b)

Undang-undang No. 1 Tahun 1970

c)

Kebijakan PT. United Tractors Tbk

d)

Undang-undang No. 8 Tahun 2017

2.

Berikut merupakan prinsip penerapan SMK3LH, kecuali :

a)

Komitmen dan kebijakan

b)

Perencanaan SMK3LH

c)

Pemenuhan SMK3LH

d)

Pengukuran dan evaluasi

3.

Peninjauan awal keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup merupakan salah satu prinsip penerapan SMK3LH, yaitu :

a)

Perencanaan SMK3LH

b)

Komitmen dan kebijakan

c)

Penerapan SMK3LH

d)

Pengukuran dan evaluasi

4.

Pengukuran dan evaluasi terhadap SMK3LH dapat dilakukan melalui :

a)

Pembuatan prosedur pelaporan keadaan bahaya sesuai SMKLH

b)

Melakukan audit SMK3LH

c)

Penilaian risiko di perusahaan

d)

Membuat daftar kebutuhan SMK3LH

5.

Dalam hierarki pengendalian bahaya K3, pengendalian tertinggi dan yang memiliki dampak besar adalah :

a)

Alat pelindung diri

b)

Subtitusi

c)

Eliminasi

d)

Administrasi

6.

Pelaksanaan SMK3LH di perusahaan merupakan kewajiban bagi :

a)

Top management perusahaan

b)

Pekerja yang berhadapan dengan bahaya

c)

Manajer setiap divisi

d)

Seluruh karyawan perusahaan

7.

Berikut ini, merupakan program pelaksanaan K3 sesuai dengan SMK3LH pada lingkungan kerja, adalah :

a)

Sistem Ijin Kerja

b)

Pemantauan NAB bahan kimia

c)

Alat pelindung diri

d)

Job safety analysis

8.

Berikut merupakan contoh pengendalian administratif, kecuali :

a)

Instruksi kerja

b)

Pelatihan/training

c)

Alat pelindung diri

d)

Mutasi pekerja

9.

Berikut merupakan alasan perusahaan harus memiliki dan menjalankan ISO, OHSAS, dan SMK3, kecuali :

a)

Menjaga pencitraan/image perusahaan

b)

Memperkecil kerugian

c)

Memenuhi peraturan perundangan

d)

Memperbesar risiko yang ada di perusahaan

10.

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diatur dalam

a)

PP No 50 tahun 2012

b)

UU No 32 tahun 2009

c)

UU No 28 tahun 2002

d)

Permenaker No 13 tahun 2011