NEW
Font size
WorksheetsPPh OP
Total questions: 30
Worksheet time: 18mins
Yang bukan menjadi subjek pajak adalah:
orang pribadi;
badan;
bentuk usaha tetap
warisan yang sudah dibagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Tidak termasuk subjek pajak OP dalam negeri adalah:
orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
Yang tidak termasuk subjek pajak OP luar negeri:
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
orang pribadi WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
orang pribadi yang berniat bertempat tinggal di Indonesia;
Termasuk penghasilan bukan objek pajak Orang Pribadi:
Warisan
Hadiah Penghargaan
Dividen
Penghasilan sewa dari tanah dan/atau bangunan
Tidak termasuk penghasilan final Orang Pribadi:
Penghasilan sewa rumah
Hadiah Undian
Hadiah Penghargaan
Dividen
Pernyataan yang tidak benar mengenai PTKP:
Status PTKP TK/0 adalah Rp 54.000.000;
Status PTKP melihat keadaan awal tahun;
Wanita kawin dan bekerja status PTKP nya wajib TK/0;
Maksimal tanggungan PTKP adalah 3
Yang bukan kondisi dimana penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah;
suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya;
dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Pernyataan yang tidak tepat mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto:
Menghitung Penghasilan Neto Fiskal dapat dilakukan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
Biaya tetap bisa diperhitungkan ketika WP OP memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
% Norma Penghitungan Penghasilan Neto berbeda untuk tiap jenis Usaha;
Terdapat batasan peredaran usaha bagi WP OP yang memilih Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri:
5% - sampai dengan Rp50.000.000,00
5% - sampai dengan atau sama dengan Rp50.000.000,00
5% -kurang dari Rp50.000.000,00
5% - Rp50.000.000,00 s.d Rp200.000.000
Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri:
5% - PPh Final
15% - PPh Final
10% - PPh Final
20% - PPh Final
Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi luar negeri:
5% - PPh Pasal 21
20 % - PPh Final Pasal 4 ayat (2)
20% - PPh Pasal 26
20% - PPh Pasal 26 atau lihat Tax Treaty
Formulir yang tepat untuk Orang Pribadi karyawan yang berpenghasilan < Rp 60.000.000,-
1770SS
1770S $
1770 S
1770 Y
Yang bukan merupakan kredit pajak PPh Orang Pribadi:
PPh Pasal 21/26
PPh Pasal 23/26
PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 24
Penghasilan berupa penyewaaan aset selain tanah dan bangunan Tn Hasan ke PT Agung:
Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final oleh PT Agung
Tidak Dipotong Pajak oleh PT Agung
Dipotong PPh Pasal 23 Tidak Final oleh PT Agung
Dipotong PPh Pasal 21 Tidak Final oleh PT Agung
Penghasilan berupa penyewaaan aset tanah dan bangunan Tn Hasan ke PT Agung:
Dipotong PPh Pasal 21 Tidak Final oleh PT Agung
Dipotong PPh Pasal 23 Tidak Final oleh PT Agung
Tidak Dipotong Pajak oleh PT Agung
Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final oleh PT Agung
Tn Budi adalah karyawan swasta dan menyewa apartemen milik PT Sanela sebesar Rp100.000.000,-/bulan, atas penyewaan apartemen ini:
Tidak melakukan pemotongan pajak
Memotong pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Sewa
Memotong pajak PPh Pasal 23 Sewa
Memotong pajak PPh Pasal 21
Pernyataan berikut ini yang tidak benar, kecuali:
Pajak Penghasilan adalah pajak subjektif, melihat kondisi subjeknya
Objek Pajak Penghasilan adalah Bumi dan Bangunan
Barang Kena Pajak termasuk objek Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan adalah pajak objektif, melihat kondisi objeknya
Bon Jovi, WN USA menggelar konser musik di Indonesia selama 5 hari dengan fee sebesar Rp2 milyar, pernyataan berikut yang tidak tepat:
Bon Jovi bukan merupakan subjek pajak dalam negeri
Penghasilan Bon Jovi tidak dapat dipajaki di Indonesia
Bon Jovi wajib mempunyai NPWP
Bon Jovi merupakan subjek pajak luar negeri
Denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh OP:
Pasal 9 ayat 2(a) UU KUP; Rp1.000.000,-
Pasal 7 UU KUP; Rp500.000,-
Pasal 9 ayat 2(a) UU KUP; Rp100.000,-
Pasal 7 UU KUP; Rp100.000,-
Kondisi yang terkait SPT PPh OP Lebih Bayar, kecuali:
SPT PPh OP Lebih Bayar dapat diajukan restitusi
SPT PPh OP Lebih Bayar karena Kredit Pajak > PPh Terutang
SPT PPh OP Lebih Bayar dapat diajukan kompensasi
SPT PPh OP Lebih Bayar karena PPh Terutang < Kredit Pajak
Yang tidak dipotong PPh Pasal 23:
Jumlah bruto atas royalti yang diterima Orang Pribadi
Jumlah bruto atas dividen yang diterima Orang Pribadi
Jumlah bruto atas penghargaan yang diterima Orang Pribadi
Jumlah bruto atas jasa konsultan konstruksi
Peraturan Pemerintah terkait Pelaksanaan UU PPh:
PP No 1 Tahun 2009
PP No 46 Tahun 2013
PP No 94 Tahun 2010
PP No 23 Tahun 2018
Angsuran PPh Pasal 25 adalah besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, yang ....dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak (kecuali:)
Besarnya adalah Pajak Penghasilan yang terutang dikurangi Pasal 21, Pasal 22
Besarnya adalah Pajak Penghasilan yang terutang dikurangi Pasal 21, Pasal 23
Besarnya adalah Pajak Penghasilan yang terutang dikurangi Pasal 21, Pasal 24
Besarnya adalah Pajak Penghasilan yang terutang dikurangi Pasal Pasal 22, Pasal 15
Penghasilan yang digabungkan dalam perhitungan PPh Tahunan akhir tahun PPh Orang Pribadi, kecuali:
Penghasilan sehubungan dengan Usaha/Pekerjaan Bebas
Penghasilan yang dikenakan PPh Final
Penghasilan Dalam Negeri lainnya
Penghasilan dari Luar Negeri
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, maka:
kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi tanggal 10 bulan berikutnya
kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi tanggal 20 bulan berikutnya
kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan
kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi setelah SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan
Yang tidak termasuk dalam pengertian keluarga semenda:
Adik Ipar
Saudara Kandung
Kakak Ipar
Anak Tiri
Status kewajiban perpajakan suami-istri dalam SPT 1770 S, kecuali:
Kepala Keluarga (KK)
Hidup Berpisah (HB)
Pisah Harta (PH)
Hidup Bersama (HB)
Yang tidak termasuk dalam lampiran SPT PPh OP:
Laporan Keuangan
Rekapitulasi Bulanan Peredaran Bruto
Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan
Perhitungan kompensasi kerugian fiskal
File pelaporan dalam laporan e-SPT PPh OP:
CSV (Comma delimited)
Excel 97-2003 Workbook
CSV (Macintosh)
CSV (MS-DOS)
Pernyataan yang tepat mengenai Penyesuaian fiskal negatif , kecuali:
Penyesuaian fiskal negatif mengurangi laba
Penyesuaian fiskal negatif menambah laba
Penghasilan yang dikenakan pph final tetapi termasuk dalam peredaran usaha
Selisih penyusutan / amortisasi komersial di bawah penyusutan amortisasi fiskal
