NEW
Font size
WorksheetsTindak Pidana Tertentu Dalam KUHP 1
Total questions: 15
Worksheet time: 11mins
Berikut adalah karakter utama dari kejahatan terhadap harta kekayaan yaitu:
Merugikan harta kekayaan keluarga
Merugikan harta kekayaan korporasi
Merugikan harta kekayaan negara
Merugikan harta kekayaan orang lain
Motivasi pelaku dalam melakukan kejahatan terhadap harta kekayaan adalah:
Memperkaya orang lain secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri secara melawan hukum
Memperkaya keluarga secara melawan hukum
Memperkaya korporasi secara melawan hukum
Unsur apakah yang selalu ada pada kejahatan terhadap harta kekayaan?
Barang/benda;
Kekerasan;
Ancaman;
Tipuan.
Berikut adalah jenis kejahatan terhadap harta kekayaan yaitu:
Pencurian; Penggelapan; Penipuan; Pemerasan dan Penganiayaan.
Penggelapan; Penipuan; Pemerasan; Pencurian dan Pemerkosaan;
Penipuan; Pencurian; Pemerasan; Penggelapan dan Penadahan;
Penggelapan; Pemerasan: Penipuan; Pencurian dan Pembunuhan.
Dari beberapa jenis kejahatan terhadap harta kekayaan berikut, manakah antara tindak pidana dan karakternya yang tepat:
Pencurian: mengambil barang orang lain dengan maksud untuk dimiliki;
Pemerasan: membujuk orang lain dengan tipu muslihat untuk memberikan sesuatu;
Penggelapan: memaksa orang lain dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu;
Penipuan: memiliki barang yang sudah ada ditangannya.
Berikut adalah unsur objektif dari kejahatan terhadap harta kekayaan, kecuali:
Perbuatan materiil dan benda atau barang;
Keadaan yang menyertai terhadap obyek benda;
Upaya-upaya yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang dilarang;
Kerugian keuangan negara.
Berikut adalah unsur subjektif dari kejahatan terhadap harta kekayaan yaitu:
Keinginan;
Motivasi;
Kesalahan;
Tujuan.
Pencurian diatur dalam pasal?
362 KUHAP;
372 KUHAP;
372 KUHP;
362 KUHP.
Berikut adalah unsur-unsur pencurian kecuali:
Melawan hukum, mengambil:
Barang atau benda orang lain;
Dengan maksud untuk dikuasai;
Memperkaya diri sendiri.
Berikut arti kata mengambil pada tindak pidana pencurian, kecuali:
Manarik barang dari penguasaan orang lain ke dalam penguasaannya sendiri;
Membawa barang/benda dari satu tempat ke tempat lainnya;
Membawa suatu benda di bawah penguasaannya yang nyata dan mutlak;
Membawa sebagian dari harta kekayaan orang lain ke dalam penguasaannya tanpa bantuan/izin orang tersebut atau memutuskan hubungan yang masih ada antara orang itu dengan bagian dari harta kekayaannya.
Berikut teori terkait unsur mengambil pada tindak pidana pencurian, kecuali;
Kontrektasi;
Aprehensi;
Korespodensi;
Ablasi.
Berikut adalah benda yang tidak dapat menjadi objek pencurian yaitu:
Res nullius;
Res derelictae;
Res Judicata;
a dan b benar.
Oogmerk dalam tindak pidana pencurian berarti:
Maksud;
Keinginan;
Kemungkinan;
Kesengajaan.
“Maksud” dalam tindak pidana pencurian dapat diartikan:
Menguasai barang yang diambilnya dan tahu telah melakukan suatu perbuatan yang melawan hak;
Menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum;
Menginsyafi bahwa perbuatan tersebut tidak patut;
Mengetahui bahwa perbuatan tersebut tidak benar.
Berikut adalah pernyataan yang tepat berkaitan dengan frasa “menguasai bagi dirinya sendiri” dalam tindak pidana pencurian, kecuali:
Makna menguasai lebih luas dari pada memiliki untuk diri sendiri;
Menguasai seolah-olah ia adalah pemiliknya;
Menguasai berarti menjadikan barang itu sebagai miliknya secara penuh;
Menguasai berarti ia tidak harus menjadikan barang yang dicuri itu sebagai miliknya.
