wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

IHT KUP

Total questions: 15

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.

Berikut ini adalah tujuan/manfaat dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh Wajib Pajak, kecuali :

a)

Sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif

b)

Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak

c)

Sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah membayar dan melaporkan pajak dengan benar

d)

Sarana dalam adminsitrasi perpajakan

2.

Nisa menikah dengan Gatot dan telah memiliki 3 anak. Selama ini Nisa belum memiiki NPWP karena belum berpenghasilan; sementara suaminya (Gatot) merupakan karyawan PT X dan telah memiliki NPWP. Pada tanggal 15 Mei 2016 Nisa memulai usaha dengan membuka salon. Apabila Nisa tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, maka :

a)

Nisa tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang dari suami

b)

Nisa harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang dari suami paling lambat pada akhir bulan Agustus 2016

c)

Nisa harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang dari suami paling lambat akhir bulan berikutnya setelah penghasilannya pada suatu bulan yang disetahunkan melebihi PTKP

d)

Nisa harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang dari suami paling lambat satu bulan setelah tanggal 15 Mei 2016

3.

Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan maka kewajiban perpajakannya dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan NPWP secara jabatan pada tahun 2019 namun telah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sejak tahun 2010, maka kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak bersangkutan dapat dikenakan / dihitung sejak :

a)

Tahun 2010

b)

Tahun 2014

c)

Tahun 2019

d)

Semua jawaban di atas salah

4.

Warisan yang belum terbagi ditentukan sebagai subyek pajak untuk menggantikan :

a)

Kegiatan usaha yang menerima atau memperoleh penghasilan

b)

Subjek pajak orang pribadi yang meninggal dunia

c)

Para ahli waris

d)

Pihak yang mengurus harta peninggalan (warisan)

5.

Bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan pada waktunya dan telah ditegur secara tertulis namun Wajib Pajak bersangkutan juga tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran tersebut, dan atas Wajib Pajak tersebut dilakukan pemeriksaan, maka sanksi yang dikenakan adalah :

a)

Kenaikan 100% dari pajak yang kurang dibayar

b)

Bunga 2% per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan tanggal SKPKB

c)

Kenaikan 50% dari pajak yang kurang dibayar

d)

Denda 50% dari pajak yang kurang dibayar

6.

Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap WP Badan yang telah dinyatakan pailit, maka pihak yang dapat mewakili WP adalah :

a)

Pengadilan niaga

b)

Pengurus yang masih aktif

c)

Likuidator

d)

Kurator

7.

Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah :

a)

Wajib Pajak yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00

b)

Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00

c)

Wajib Pajak yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00

d)

Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00

8.

Berikut syarat-syarat pembukuan menurut Pasal 28 UU KUP, kecuali :

a)

diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia

b)

diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya

c)

penghasilan dicatat dengan metode kas dan biaya dicatat dengan metode akrual

d)

diselenggarakan dengan taat asas

9.

Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyimpan dokumen selama :

a)

1 Tahun Sejak Masa Pajak Bersangkutan

b)

5 Tahun Sejak Masa Pajak Bersangkutan

c)

10 Tahun Sejak Masa Pajak Bersangkutan

d)

Semua jawaban di atas salah

10.

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Berikut ini merupakan kriteria tertentu tersebut, kecuali :

a)

menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu

b)

Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut

c)

tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

d)

tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak

11.

Surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila :

a)

Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan ditandatangani oleh pengurus

b)

Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan

c)

Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan sebelum 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis

d)

Surat Pemberitahuan dilampiri dengan laporan keuangan

12.

Berikut ini dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT (pilih tiga jawaban yang benar) :

a)

SPT Masa PPh Pasal 25 NIHIL

b)

SPT Tahunan PPh Badan NIHIL

c)

SPT Masa PPN Pemungut NIHIL

d)

SPT Masa PPh Pasal 21/26 NIHIL

13.

Imbalan bunga akan diberikan apabila terjadi hal-hal berikut, kecuali....

a)

Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak

b)

Keterlambatan penerbitan SKPLB

c)

Kelebihan pembayaran pajak karena pemotongan oleh pihak ketiga

d)

Kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan

14.

Nama Lengkap Moderator hari ini yang keren :

a)

Eko Sunaryo R

b)

Eko Sunaryo S

c)

Eko Sunaryo T

d)

Eko Sunaryo U

15.

Pernyataan di bawah ini yang TIDAK TEPAT terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah :

a)

SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap permohonan kelebihan pembayaran pajak Pasal 17B UU KUP

b)

SKPLB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang

c)

SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak 17C ayat (1) UU KUP.

d)

SKPLB dapat diterbitkan lebih dari satu kali jika terdapat data baru.