NEW
Font size
WorksheetsSecurity Awareness
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Undang-Undang yang mengatur tentang Penerbangan adalah :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Menteri yang mengatur tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional adalah :
PM 90 Tahun 2015
PM 90 Tahun 2017
KM 211 Tahun 2020
PM 51 Tahun 2020
ICAO ANNEX 18 adalah :
Aviation Security Manual
The Safe Transport of Dangerous Goods by Air
Technical Instructions for the Safe Transport of Dangerous Goods by Air
SOP SCP 1
Tata cara pemeriksaan penumpang personel pesawat udara, dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perorangan diatur dalam :
SKEP 2765/XII/2010
SKEP 100/VII/2003
PM 167 Tahun 2017
SKEP 43/III/2007
Alat atau benda tumpul yang dapat digunakan untuk mengancam, mencederai, melumpuhkan, membuat orang tidak berdaya.
Alat Peledak (explosive Device)
Barang Berbahaya (Dangerous Goods)
Alat-Alat Berbahaya (Dangerous Articles)
Senjata (Weapon)
Dangerous Goods Class 6 Adalah :
Oxiding Substances
Toxic and Infectious Substances
Radioactive Material
Miscellaneous Dangerous Substances
Suatu benda atau alat yang dirancang untuk membunuh, melukai, melumpuhkan, dan membuatorang tidak berdaya
Dangerous Goods
Dangerous Articles
Weapon
Semua Benar
SKEP / 100 / VII / 2003 mengatur tentang :
Juknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil
Juknis Penanganan Barang Bawaan Berbentuk Liquid, Aerosols, dan Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Pada Penerbangan Internasional
Penanganan Pengangkutan Barang dan/atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara
Juknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshal) Pesawat Udara Niaga Berjadwal Asing
Peraturan menteri Perhubungan Udara tentang Keselamatan Pengangkutan Barang dan/atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara tercantum dalam :
PM 51 Tahun 2020
PM 137 Tahun 2015
PM 92 Tahun 2015
PM 58 Tahun 2016
Security Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference, diatur dalam
Annex 18
Annex 17
Annex 7
Annex 14
