Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SPKN (1)

Total questions: 66

Worksheet time: 33mins

Name
Class
Date
1.

Manfaat dokumentasi pemeriksaan bagi pemeriksa yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan atas pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut, KECUALI

a)

dapat memperoleh gambaran mengenai bukti yang diperoleh pemeriksa untuk mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksaan

b)

dapat memperoleh gambaran entitas terperiksa, makna dan pemahaman atas kriteria pemeriksaan, serta tanggapan dan rencana aksi pihak terperiksa atas temuan pemeriksaan

c)

dapat memahami sifat, waktu, lingkup, dan hasil dari prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan

d)

dapat memperoleh gambaran mengenai hubungan logis antara bukti yang diperoleh, pertimbangan yang digunakan dan simpulan yang diambil

e)

dapat memperoleh gambaran alasan dibalik hak signifikan yang dibutuhkan dalam mengambil pertimbangan profesionall dan kesimpulan terkait

2.

Standart umum pada SPKN 2017 memuat

a)

Etika pengendalian mutu, Kompetensi, pertimbangan ketidak patuhan, komunikasi, dokumentasi, hubungan dengan standart profesi, dan kewajiban pemeriksa diluar BPK dalam pemeriksaan Keuangan Negara

b)

Kewajiban Pemeriksa dalam menyusun LHP, mengkomunikasikan LHP, memantau tindak lanjut atas LHP

c)

Gambaran umum Pemeriksaan, Unsur-unsur Pemeriksaan, Pronsip-prinsi Pemeriksaan, Pengembangan standart Pemeriksaan

d)

Tanggung jawab pemeriksa , Lembaga Pemeriksa, Pemerencanaan Pemeriksaan, Pengumpulan bukti, pegembangan temuan, dan supervise

e)

Mandat pemeriksaan lingkup dan sifat pemeriksaan, manfaat dan Jenis Pemeriksaan

3.

prosedur dan kebijakan yang memastikan bahwa pemeriksaan telah sesuai dengan standar pemeriksaan dan peraturan perundang-undnagan, dimuat dalam

a)

standar pengendalian mutu

b)

kriteria pemeriksaan keuangan negara

c)

system pengendalian mutu

d)

sistem pemeriksaan keuangan Negara

e)

kebijakan umum pemerolehan keyakinan mutu

4.

Jika pemeriksa mengidentifikasi adanya risiko kecurangan, dan menilai adanya risiko yang disebabkan ketidapatuhan peraturan perundang-undnagan, maka pemeriksa harus

a)

mendokumentasikan risiko dan penilaian risiko yang ter-identifikasi dilengkapi bukti yang cukup

b)

mengungkapkan risiko dan penilaian pemeriksa atas risiko tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan

c)

memperoleh pemahaman tentang pengendalian yang terkait dengan risiko yang ter-identifikasi

d)

menghentikan pemeriksaan dan merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan investigative atas risiko yang ter-identifikasi

e)

membangun komunikasi dengan pihak terperiksa untuk menyusun langkah antisipasi untuk meminimalisasi dampak risiko

5.

Dokumentasi Pemeriksaan dalam pelakdanaan dan pelaporan hasil pemerikaan di atur dalam

a)

Kerangka konseptual

b)

Pernyataan standart umum pemeriksaan

c)

Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017

d)

Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan

e)

Pernyataan standart laporan pemeriksaan

6.

Tujuan adanya pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, adalah

a)

meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan dan membantu lembaga perwakilan dan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola

b)

memberikan dampak lanjutan atas temuan pemeriksaan

c)

menghindari terjadinya pengulangan temuan pemeriksaan pada pemeriksaan selanjutnya

d)

melaksanakan amanat ketentuan UU dimana BPK harus melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan

e)

meningkatkan nilai proses pemeriksaan yang komprehensif termasuk kewajiban pemantauan tindak lanjut

7.

unsur-unsur yang harus diungkapkan dalam LHP adalah sebagai berikut, KECUALI

a)

pembatasan lingkup karena pemeriksa tidak dapat melaksanakan standar pemeriksaan

b)

ketidaksesuaian antara kondisi dengan kriteria pemeriksaan yang digunakan

c)

tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa pada LHP

d)

kondisi dimana pemeriksa hanya dapat melakukan prosedur alternative untuk pengujian atas hal pokok yang diperiksa

e)

jawaban atas tujuan pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa

8.

berikut adalah syarat kualitas Laporan Hasil Pemeriksaan yang diharuskan pernyataan SPKN 2017, KECUALI

a)

lengkap, jelas, ringkas, dan tepat waktu

b)

meyakinkan, jelas, dan ringkas, dan netral

c)

tepat waktu, lengkap, akurat, dan objektif

d)

berguna, relevan, ekonomis, efisien, dan efektif

e)

komunikatif, tepat waktu, akurat, dan objektif

9.

Yang termasuk dalam kategori informasi rahasia dalam pemeriksaan keuangan Negara berdasarkan SPKN 2017 adalah

a)

penyajian informasi mengenai nilai alutsita TNI dalam LK Kementerian Pertahanan

b)

pengungkapan kondisi likuiditas perbankan yang merosot

c)

pengungkapan informasi bahwa gudang persediaan tidak memiliki pengamanan yang memadai

d)

tanggapan pihak terperiksa atas temuan pemeriksaan LK yang ber-indikasi adanya unsur pidana

e)

bahasa program system aplikasi akuntansi pemerintah

10.

Berikut adalah unsur-unsur yang harus ada dalam semua jenis pemeriksaan, KECUALI

a)

temuan dan simpulan pemeriksaan

b)

rekomendasi pemeriksaan

c)

pernyataan bahwa pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan

d)

pernyataan bahwa pemeriksa tidak menemukan adanya penyimpangan atas kriteria pemeriksaan

e)

tanggapan pihak yang bertanggung jawab

11.

SPKN berlaku bagi:

a)

Inspektorat Itama dalam melakukan Review atas LK BPK sebelum dilakukan pemeriksaan KAP

b)

Pemeriksa BPK dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari

c)

Pemeriksa KAP yang melakukan pemeriksaan atas LK BPK

d)

BPK Negara lain yang melakukan peer Review terhadap pengendalian mutu pemeriksaan BPK

e)

Tenaga ahli BPK yang memberikan pertimbangan terhadap fungsi kelembagaan BPK

12.

SPKN terdiri atas

a)

Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Penjelasan Standar

b)

Pasal-pasal peraturan BPK dan Penjelasan standar

c)

Peraturan BPk dan Naskah Standar

d)

Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Pernyataan Standar Pemeriksaan

e)

Pengantar dan Batang Tubuh

13.

berikut adalah alasan lahirnya SPKN 2017 menggantikan SPKN 2007, KECUALI

a)

ISA dan ISSAI disusun dengan menggunakan pendekatan pengaturan standar berdasarkan principle based standars sedangkan SPKN 2007 menggunakan pendekatan pengaturan standar berdasarkan rule based standards

b)

ISA (international Standards on Auditing) dan ISSAI telah berkembang dan mengalami banyak perubahan

c)

SPKN 2007 menggunakan GAGAS 2003 sebagai referensi, dimana GAGAS sudah 2 kali direvisi terakhir tahun 2011

d)

SPKN 2007 dinyatakan sebagai “living document”

e)

Standar pemeriksaan sector privat yang berlaku di Indonesia (SPAP) telah berkembang dan mengalami banyak perubahan

14.

SPKN berlaku untuk semua pemeriksaan keuangan Negara yang memiliki tingkat keyakinan

a)

Negative

b)

Fleksibel

c)

Memadai

d)

Absolut

e)

Positive

15.

akuntan public yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan ketentuan undang-undang, pemeriksaannya dilaksanakan dengan berdasarkan pada

a)

Standar Professional Akuntan Public (SPAP) dan SPKN

b)

Hanya muatan yang sama dalam SPAP dan SPKN

c)

Hanya Standar Professional Akuntan Public (SPAP)

d)

Hanya Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)

e)

Hanya muatan yang berbeda dari SPAP atas SPKN

16.

Tujuan pemeriksaan laporan keuangan adalah

a)

Menilai tingkat kewajaran informasi keuangan berdasarkan kebenaran transaksi keuangan yang

b)

Menguji kepatuhan penyajian informasi keuangan terhadap standar akuntansi pemerintahan

c)

Menilai kebenaran penyajian dan pengungkapan informasi keuangan atas hal yang material

d)

Memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan

e)

Menilai akurasi dan keberadaan transaksi keuangan yang tersaji dalam laporan keuangan

17.

Jika suatu pemeriksaan ditujukan untuk memberikan kesimpulan serta rekomendasi untuk memperbaiki aspek 3 E (ekonomi, eisiensi, dan efektivitas), maka jenis pemeriksaan yang dimaksud adalah:

a)

Pemeriksaan kinerja

b)

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berbentuk pemeriksaan kepatuhan

c)

Pemeriksaan atas LK terkait

d)

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu

e)

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berbentuk pemeriksaan investigative

18.

suatu sikap dan tindakan dalam melaksanakan pemeriksaan yang tidak memihak kepada siapa pun; tidak dipengaruhi oleh siapapun; objektif; dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), merupakan konsepsi dari nilai:

a)

profesionalisme

b)

kemandrian

c)

integritas

d)

independensi

e)

pemufakatan

19.

Dalam hal, terdapat permasalahan yang belum diatur dalam standar pemeriksaan, maka patokan yang wajib digunakan oleh pihak yang menjadi pengguna SPKN adalah

a)

Naskah akademis lahirnya peraturan tentang SPKN

b)

Kerangka konseptual SPKN

c)

System dan prosedur pemeriksaan yang berlaku di BPK

d)

Peraturan perundang-undangan yang menjadi concern

e)

Pendapat dan masukan para ahli di bidang pemeriksaan keuangan Negara

20.

berikut bentuk independensi yang harus dipertahankan pemeriksa secara terus menerus

a)

menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran sebagaimana kondisi sesungguhnya terhadap suatu masalah yang telah disidik oleh penyidik Instansi penegak hukum

b)

menolak masukan/ pendapat ahli konstruksi yang tidak sejalan dengan temuan penyimpangan di bidang konstruksi yang telah disusun pemeriks

c)

mempengaruhi keputusan SK penempatan dengan membuat temuan sebanyakbanyaknya di tempat penempatan yang tidak disukai

d)

mengabaikan tanggapan pihak terperiksa atas temuan yang telah dirumuskan pemeriksa

e)

tidak mempertimbangkan hasil koreksi supervisor yang mempertanyakan kelengkapan dan kompetensi bukti pemeriksaan yang dipergunakan untuk membuat temuan

21.

yang tidak termasuk sebagai kelompok yang wajib melaksanakan kode etik BPK selama menjalankan tugas pemeriksaan keuangan negara, adalah:

a)

kantor akuntan public yang bekerja bekerja untuk dan atas nama BPK

b)

pemeriksa pada instansi pengawas internal pemerintah yang bekerja untuk dan atas nama BPK

c)

tenaga ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK

d)

pemeriksa BPK yang mendapatkan penugasan pemeriksaan keuangan negara

e)

anggota BPK

22.

Jenis pemeriksaan BPK yang diatur dalam SPKN ditentukan berdasarkan:

a)

Objek pemeriksaan

b)

Tujuan pemeriksaan

c)

Cakupan pemeriksaan

d)

Sifat pemeriksaan

e)

Pengguna hasil pemeriksaan

23.

pengertian kriteria pemeriksaan adalah:

a)

tolok ukur yang digunakan dalam memeriksa dan menilai hal pokok

b)

ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal pokok

c)

kondisi yang terjadi terhadap hal pokok

d)

standar dan sistem pemeriksaan yang wajib dilaksanakan pemeriksa

e)

harapan pemangku kepentingan

24.

hasil pemeriksaan BPK dapat diperoleh dengan

a)

menggunakan hasil pekerjaan APIP yang disampaikan kepada BPK secara periodik

b)

menggunakan pendapat ahli yang digunakan pihak terperiksa

c)

menggunakan hasil pekerjaan tenaga pemeriksa di luar BPK yang ditugaskan oleh pihak terperiksa

d)

menggunakan hasil pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan seluruhnya oleh pemeriksa BPK

e)

menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli di luar BPK yang sifatnya telah terpublikasi kepada umum

25.

Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang tercermin dalam laporan keuangan, dikategorikan sebagai:

a)

karakteristik

b)

Informasi hal pokok

c)

materi/ substansi

d)

Hal pokok

e)

Posisi

26.

Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang tercermin dalam laporan keuangan, dikategorikan sebagai:

a)

karakteristik

b)

Informasi hal pokok

c)

materi/ substansi

d)

Hal pokok

e)

Posisi

27.

Kemandirian BPK dalam melaksanaan pemeriksaan keuangan Negara mencakup ketersediaan:

a)

Standar, system, dan kriteria pemeriksaa

b)

Mandate, sifat pekerjaan, dan lingkup pemeriksaan

c)

Perangkat hukum, kewenangan dan kode etik

d)

sumber daya manusia, anggaran dan sarana pendukung lainnya

e)

Waktu, tujuan, dan jenis pemeriksaan yang cukup

28.

yang dapat dikategorikan sebagai bentuk bukti pemeriksaan berupa catatan transaksi elekronis adalah

a)

rekam komunikasi atas transaksi pihak terperiksa melalui media elekronis

b)

rekam komunikasi via email antara pihak terperiksa dengan pihak III pelaksana kegiatan di entitas terperiksa

c)

rekam historis file komputer atas dokumen transaksi pihak terperiksa

d)

keluaran dari system aplikasi yang digunakan pihak terperiksa

e)

hasil scan dokumen transaksi pihak terperiksa

29.

penentuan hal pokok dapat dikatakan tepat, jika memenuhi syarat berikut, KECUALI

a)

dapat diidentifkasi secara jelas

b)

memungkinkan untuk diterapkan prosedur dalam memperoleh bukti yang cukup dan tepat

c)

mendukung kesimpulan guna memberikan keyakinan yang memadai

d)

ditetapkan oleh pemeriksa keuangan negara

e)

memungkinkan dilakukan evaluasi dan pengukuran yang konsisten

30.

Hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat sesuai kewenangannya merupakan salah satu:

a)

kedudukan pemeriksa keuangan Negara

b)

kewenangan pemeriksa keuangan keuangan Negara

c)

prosedur pemeriksaan keuangan Negara

d)

mandate pemeriksaan keuangan Negara

e)

unsur-unsur pemeriksaan keuangan Negara

31.

Pihak yang tidak terlibat dalam pemeriksaan keuangan negara, adalah

a)

pemerintah negara lain

b)

pemeriksa keuangan negara

c)

pihak yang bertanggung jawab

d)

instansi penegak hukum

e)

pengguna LHP

32.

yang TIDAK dapat menjadi pemeriksa keuangan negara

a)

tenaga ahli perseorangan dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK

b)

pemeriksa APIP yang bekerja untuk dan atas nama BPK

c)

pemeriksa KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK

d)

pelaksana BPK yang telah memenuhi 40 Jam Pembelajaran di bidang pemeriksaan

e)

tenaga ahli lembaga dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK

33.

kode etik merupakan

a)

sekumpulan system pengendalian internal yang membatasi setiap individu untuk bersikap, berperilaku, dan bertindak selama menjalankan tugas pemeriksaannya

b)

patokan bersikap, bertindak, dan berperilaku di lingkungan BPK untuk mebangun citra BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara

c)

nilai-nilai yang diakui dan dijunjung tinggi anggota BPK dan Pemeriksa keuangan negara dalam menjalankan tugas pemeriksaannya

d)

norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap ANggota BPK dan pemeriksa keuangan negara selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK

e)

sekumpulan sikap dan perilaku yang diterima anggota BPK dan pemeriksa keuangan negara untuk dilaksanakan selama menjalankan tugas pemeriksaan

34.

yang merupakan sumber dari kriteria pemeriksaan, adalah

a)

kontrak pihak terperiksa dengan pihak III yang muatan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan

b)

kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa dengan pihak yang meminta dilakukan pemeriksaan

c)

kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh entitas yang diperiksa

d)

pendapat ahli dan jurnal-jurnal ilmiah yang digunakan di lingkungan akademisi

e)

kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa kepada pihak penegak hukum

35.

karakteristik atas hal pokok, akan mempengaruhi hal-hal dibawah ini, kecuali

a)

tingkat ketepatan dalam mengevaluasi hal pokok berdasarkan kriteria

b)

tingkat ketepatan dalam mengukur hal pokok berdasarkan kriteria

c)

tingkat kemampuan bukti yang tersedia untuk memberikan keyakinan

d)

tingkat ketepatan penggunaan kriteria atas kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan

e)

tingkat ketepatan dalam mengukur dan mengevaluasi hal pokok berdasarkan kriteria

36.

Yang TIDAK menjadi muatan dalam lingkup pemeriksaan keuangan negara;

a)

Segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara

b)

Seluruh kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara

c)

Semua kekayaan pihak lain yang dikuasai dan diperoleh pihak tersebut dengan menggunakan pembiayaan public

d)

Seluruh kegiatan pengelolaan keuangan negara, yaitu perencanaan, pelaksnaaan, pengawasan dan pertanggungjawaban

e)

Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang

37.

ukuran kuantitas bukti pemeriksaan dipengaruhi penilaian pemeriksa atas:

a)

waktu pemeriksaan dan kompetensi pemeriksa

b)

risiko pemeriksaan dan kualitas bukti pemeriksaan

c)

biaya pemeriksaan dan cakupan pemeriksaan

d)

lingkup pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan

e)

kemudahan akses dan bentuk bukti pemeriksaan

38.

Berikut bentuk dokumentasi pemeriksaan yang diatur dalam standar, KECUALI;

a)

Dokumen elektronis

b)

Kertas kerja pemeriksa berupa analisis atas hal pokok

c)

Laporan atau print out dari system aplikasi transaksi

d)

Fisik berupa barang/ sample

e)

Dokumen fisik transaksi entitas terperiksa

39.

bentuk independensi yang harus dipertahankan pemeriksa secara terus menerus meliputi:

a)

independesi secara individu dan independensi secara kelembagaan

b)

independensi dalam pemikiran (independence of mind) dan independensi dalam penampilan (independence in appearance)

c)

independesi secara subjektif dan independensi secara objektif

d)

independensi materiil dan independensi formal (independence by law)

e)

independensi totalitas dan independensi partial

40.

Pemeriksaan BPK yang mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara, diwujudkan melalui upaya berikut, kecuali:

a)

Penyampaian temuan yang berindikasi tindak pidana ke instansi yang berwenang menindaklanjuti

b)

Rekomendasi yang konstruktif dan tindak lanjut yang efektif

c)

penulisan laporan hasil pemeriksaan yang memenuhi kelengkapan unsure-unsur temuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

d)

Penyediaan hasil pemeriksaan yang didalamnya memuat simpulan yang independen, objektif dan dapat diandalkan berdasarkan bukti yang cukup dan tepat

e)

Penggunaan hasil pengawasan APIP dan pemeriksa APIP dalam pemeriksaan untuk dan atas nama BPK

41.

standar pengendalian mutu diperlukan

a)

sebagai instrument uji sikap dan perilaku pemeriksa keunagan negara secara berjenjang

b)

agar system supervise dan review berjenjang dalam satu siklus pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan baik

c)

untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders terhadap hasil pemeriksaan BPK

d)

untuk meningkatkan transparansi kinerja BPK di mata para stakholders BPK

e)

agar hasil peer review BPK Negara lain memuaskan dengan kriteria standar pengendalian mutu tersebut

42.

karakteristik atas hal pokok, akan mempengaruhi

a)

tingkat akurasi kondisi yang dimuat dalam temuan pemeriksaan

b)

tingkat ketepatan penggunaan kriteria atas kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan

c)

tingkat ketepatan identifkasi sebab dan akibat atas informasi hal pokok

d)

tingkat ketepatan dalam mengukur hal pokok berdasarkan kriteria

e)

tingkat keterterapan rekomendasi yang diberikan atas hal pokok yang diperiksa

43.

Suatu dokumentasi pemeriksaan dapat dikatakan memadai apabila memenuhi kriteria berikut, KECUALI

a)

dihasilkan secara tepat waktu

b)

dibuat hanya oleh pemeriksa andal yang telah berpengalaman

c)

dapat memberikan pemahaman atas prosedue pemeriksaan yang dilakukan

d)

dapat menggambarkan pertimbangan professional yang digunakan

e)

mencakup seluruh tahapan pemeriksaan

44.

Berikut adalah syarat suatu dokumentasi pemeriksaan dapat dikatakan memadai, KECUALI

a)

dapat menggambarkan kesimpulan yang dibuat

b)

dapat menggambarkan pertimbangan professional yang digunakan

c)

dapat memberikan pemahaman atas prosedue pemeriksaan yang dilakukan

d)

dapat menggambarkan kompetensi pemeriksa yang ditugaskan

e)

dapat memuat semua bukti yang diperoleh

45.

Anggota BPK dan pemeriksa dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya harus mematuhi prinsip-prinsip etika yang merupakan nila-nilai BPK kecuali

a)

Adanya sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadao bukti pemeriksaan atau ha-hal lain selama pemeriksaan

b)

Adanya pandangan pribadi yang mungkin mengakibatkan pembatasan lingkup pertanyaan dan pengungkapan atau melemahkan temuan dalam segala bentuk

c)

Adanya upaya untuk mengubah temua pemeriksaan opini kesimpulan dan rekomendasi dengan mencari bukti atai data tambahan

d)

Adanya upaya untuk menunda pelaporan agar dapat dipenuhinya maksut pencapaian terkait hal terperiksa

e)

Adanya keterlibatan pemeriksa terhadap kegiatan objek pemeriksaan baik secara langsung baik tidak langsung

46.

Jika pemeriksa mengidentifikasi adanya risiko kecurangan, dan menilai adanya risiko yang disebabkan ketidapatuhan peraturan perundang-undnagan, maka pemeriksa harus

a)

membangun komunikasi dengan pihak terperiksa untuk menyusun langkah antisipasi untuk meminimalisasi dampak risiko

b)

memperoleh pemahaman tentang pengendalian yang terkait dengan risiko yang ter-identifikasi

c)

menghentikan pemeriksaan dan merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan investigative atas risiko yang ter-identifikasi

d)

mengungkapkan risiko dan penilaian pemeriksa atas risiko tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan

e)

mendokumentasikan risiko dan penilaian risiko yang ter-identifikasi dilengkapi bukti yang cukup

47.

SPAP yang ditetapkan IAPI, diberlakukan oleh SPKN 2017, dengan ketentuan sebagai berikut, KECUALI

a)

diberlakukan untuk semua jenis pemeriksaan

b)

pemberlakuannya termasuk interpretasi dan bultek yang diterbitkan

c)

diberlakukan sepanjnag tidak diatur dalam SPKN

d)

diberlakukan hanya untuk pemeriksaan atas LK

e)

berlaku sejak SPKN 2017 diundangkan

48.

Berikut adalah hal yang harus dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan

a)

semua risiko pemeriksaan yang dapat didokumentasikan pemeriksa dalam KKPnya

b)

semua kondisi yang ditemukan berbeda dengan kriteria yang digunakan pemeriksa

c)

semua bentuk komunikasi pemeriksa dengan pihak terperiksa selama proses pemeriksaan berlangsung

d)

alasan penghentian pemeriksaan, jika pemeriksa memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan

e)

semua temuan yang dapat diterima oleh pihak terperiksa

49.

Pertimbangan pemeriksa terhadap ketidak patuhan , kecurangan, dan ketidak patutan dalam perancangan prosedur pemeriksaan di muat dalam

a)

Kerangka konseptual

b)

Pernyataan standart laporan pemeriksaan

c)

Pernyataan standart umum pemeriksaan

d)

Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017

e)

Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan

50.

Pemahaman pemeriksa atas entitas/ hal pokok/ informasi hal pokok yang akan diperiksa dapat diperoleh dari:

a)

kertas kerja pemeriksaan sebelumnya, dan informasi yang tersebar di berbagai media

b)

hasil penelitian akademis dan publikasian yang tersebar di berbagai media

c)

Pengetahuan yang telah dimiliki pemeriksa dan hasil pengumpulan informasi yang dilakukan selama pemeriksaan

d)

literature pustaka dan publikasian terkait entitas/ hal pokok/ informasi hal pokok yang akan diperiksa

e)

hasil kajian pemeriksa yang telah diklarifikasi pihak terperiksa

51.

Unsur temuan pemeriksaan dikatakan lengkap apabila:

a)

semua unsur yang disajikan dapat menjawab tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan

b)

semua unsur temuan pemeriksaan, berupa kondisi, kriteria, akibat, sebab telah diungkapkan

c)

unsur temuan berhasil mengungkapkan adanya indikasi awal kecurangan

d)

semua informasi yang diperoleh telah diungkapkan dengan baik

e)

semua prosedur pemeriksaan telah dilakukan

52.

Berikut merupakan ketentuan standar mengenai kriteria pemeriksaan, KECUALI

a)

atas dasar pertimbangan professional, pemeriksa dapat memilih menggunakan satu kriteria yang bertentangan dengan kriteria lain dan diungkapkan

b)

apabila terjadi pertentangan antara beberapa kriteria dalam pemeriksaan PDTT, pemeriksa dapat memutuskan untuk tidak melakukan penilaian atas hal pokok tersebut

c)

pemeriksa dapat mengembangkan kriteria pemeriksaan dalam pemeriksaankinerja berdasarkan sumber tertentu dan diungkapkan secara transparan

d)

Pemeriksa tidak dapat menggunakan kriteria berupa kesepakatan antara pemeriksa dan pihak terperiksa dalam pemeriksaan kinerja

e)

kriteria dalam pemeriksaan atas LK merupakan kriteria formal berupa standar akuntansi pemerintahan

53.

Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigative adalah

a)

untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/ daerah dan/ atau unsur pidana

b)

untuk mencari unsur pidana dalam suatu temuan pemeriksaan yang telah dimuat dalam LHP sebelumnya

c)

untuk menyakinkan bahwa risiko kecurangan benar-benar telah terjadi

d)

untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan

e)

untuk memperoleh keyakinan bahwa predikasi pemeriksaan telah tepat

54.

Tujuan utama penyusunan perencanaan strategis yang mnjadi pedoman rencana tahunan pemeriksaan adalah

a)

untuk memenuhi pelaksanaan tugas pemeriksaan dan harapan pemangku kepentingan

b)

untuk memenuhi kewajiban tugas pemeriksaan dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki

c)

untuk eksistensi keberadaan lembaga dan penggunaan alokasi anggaran pemerintah

d)

untuk memenuhi amanat konstitusi dan permintaan pemeriksaan dari masyarakat

e)

untuk harmonisasi program pemerintah dan pemenuhan kewajiban keberadaan lembaga

55.

Hubungan antar pernyataan dalam SPKN adalah

a)

Standart umum, standart pelaksanaan, standart pelaporan merupakan penjabaran dari kerangka konseptual

b)

Standartr Pemeriksaan merupakan pengganti / pelengkap ketentuan peraturan per undang-undangan dibidang pemeriksaan

c)

Standart umum merupakan dasar untuk dapat menerapkan standart pelaksanaan dan standart pelaporan secara efektif

d)

Kerangka konseptual merupakan ikhtisar dari seluruh peraturan per undangundangan di bidang Pemeriksaan Keuangan Negara

e)

Kerangka konseptual merupakan ketentuan umum yang akan dirinci dalam standart umum, standart pelaksanaan dan standart pelaporan

56.

Manfaat dokumentasi pemeriksaan bagi pemeriksa yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan atas pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut, KECUALI

a)

dapat memperoleh gambaran mengenai bukti yang diperoleh pemeriksa untuk mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksaan

b)

dapat memahami sifat, waktu, lingkup, dan hasil dari prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan

c)

dapat memperoleh gambaran mengenai hubungan logis antara bukti yang diperoleh, pertimbangan yang digunakan dan simpulan yang diambil

d)

dapat memperoleh gambaran entitas terperiksa, makna dan pemahaman atas kriteria pemeriksaan, serta tanggapan dan rencana aksi pihak terperiksa atas temuan pemeriksaan

e)

dapat memperoleh gambaran alasan dibalik hak signifikan yang dibutuhkan dalam mengambil pertimbangan profesionall dan kesimpulan terkait

57.

SPKN ini berlaku bagi

a)

APIP yang melakukan review atas LK

b)

pemeriksa BPK yang melakukan evaluasi atas LHP akuntan Publik

c)

APIP yang melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja

d)

akuntan public yang melakukan pemeriksaan keuangan negara

e)

BPK negara lain yang akan melakukan peer review di BPK

58.

Berikut adalah unsur-unsur yang harus ada dalam semua jenis pemeriksaan, KECUALI

a)

pernyataan bahwa pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan

b)

temuan dan simpulan pemeriksaan

c)

pernyataan bahwa pemeriksa tidak menemukan adanya penyimpangan atas kriteria pemeriksaan

d)

rekomendasi pemeriksaan

e)

tanggapan pihak yang bertanggung jawab

59.

Yang TIDAK termasuk dalam kategori informasi rahasia dalam pemeriksaan keuangan Negara berdasarkan SPKN 2017 adalah;

a)

bukti-bukti adanya transaksi yang merugikan keuanan Negara yang dijadikan dasar simpulan dalam pemeriksaan investigasi

b)

informasi yang diperoleh melalui PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigasi

c)

informasi yang apabila diungkap akan menganggu pertahanan dan keamanan Negara

d)

predikasi yang akan diuji dalam pemeriksaan investigasi

e)

informasi yang pengungkapannya dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan

60.

Berikut adalah hal-hal yang perlu mendapatkan tanggapan dari pejabat pemerintah selaku pihak penanggung jawab atas hal yang diperiksa, KECUALI

a)

Opini BPK atas LK

b)

simpulan pemeriksaan

c)

kondisi dalam temuan pemeriksaan

d)

rekomendasi pemeriksa

e)

temuan pemeriksaan

61.

wujud kegiatan pengembangan kapasitas pemeriksa BPK, adalah

a)

kongres, pelatihan, seminar, dan kelompok kerja internasional

b)

adopsi standar pemeriksaan internasional

c)

kegiatan magang di BPK negara lain

d)

pelaksanaan pemeriksaan pada lembaga internasional

e)

kunjungan kerja ke BPK Negara lain

62.

Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang, BPK mempublikasikan

a)

profil pemeriksa

b)

hasil pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

c)

rencana pemeriksaan

d)

dokumentasi pemeriksaan

e)

prosedur pemeriksaan

63.

Terkait penyelesaian kerugian negara yang terjadi dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK memiliki kewenanganberikut, kecuali

a)

Memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara

b)

Menetapkan pengenaan ganti kerugian negara terhadap semua pegawai negeri terkait

c)

Memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara yang ditetapkan oleh pemerintah

d)

Memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara kepada bendahara, pengelola BUMN/ BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan BPK

e)

Memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

64.

karakteristik yang digambarkan dari kriteria pemeriksaan “yang sesuai” adalah sebagai berikut, KECUALI

a)

lengkap, mempertimbangkan semua factor relevan yang dapat mempengaruhi kesimpulan

b)

relevan, memberikan kontribusi kepada kesimpulan pemeriksaan

c)

akuntabel, digunakan oleh pihak yang mengelola dan bertanggung jawab atas hal pokok

d)

andal, memberikan hasil yang sama jika kriteria digunakan oleh pemeriksa lain yang berkualifikasi sama

e)

netral, memberikan konstribusi kepada kesimpulan yang bebas dari keberpihakan

65.

Komunikasi pemeriksaan adalah komunikasi yang dilakukan pemeriksa dalam proses

a)

Penelaahan atas informasi pengaduan yang dapat menjadi dasar dilaksanakannya pemeriksaan

b)

Pemberian keterangan kepada instansi penegak hokum atas materi dalam LHP

c)

Pemerolehan data dan informasi dalam rangka pengumpulan bukti

d)

Permintaan tanggapan dan rencana aksi atas konsep LHP

e)

Penilaian tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pihak terperiksa

66.

pelaksana BPK yang dapat melaksanakan tugas pemeriksaan, harus memenuhi syarat

a)

tidak memiliki hubungan dengan entitas terperiksa

b)

sudah mengikuti 80 JP pembelajaran

c)

telah diangkat menjadi pemeriksa

d)

memiliki kompetensi pada bidang yang akan diperiksa

e)

berada pada unit penanggungjawab entitas pemeriksaan