WorksheetsSPKN (1)
Total questions: 66
Worksheet time: 33mins
Manfaat dokumentasi pemeriksaan bagi pemeriksa yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan atas pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut, KECUALI
dapat memperoleh gambaran mengenai bukti yang diperoleh pemeriksa untuk mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksaan
dapat memperoleh gambaran entitas terperiksa, makna dan pemahaman atas kriteria pemeriksaan, serta tanggapan dan rencana aksi pihak terperiksa atas temuan pemeriksaan
dapat memahami sifat, waktu, lingkup, dan hasil dari prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan
dapat memperoleh gambaran mengenai hubungan logis antara bukti yang diperoleh, pertimbangan yang digunakan dan simpulan yang diambil
dapat memperoleh gambaran alasan dibalik hak signifikan yang dibutuhkan dalam mengambil pertimbangan profesionall dan kesimpulan terkait
Standart umum pada SPKN 2017 memuat
Etika pengendalian mutu, Kompetensi, pertimbangan ketidak patuhan, komunikasi, dokumentasi, hubungan dengan standart profesi, dan kewajiban pemeriksa diluar BPK dalam pemeriksaan Keuangan Negara
Kewajiban Pemeriksa dalam menyusun LHP, mengkomunikasikan LHP, memantau tindak lanjut atas LHP
Gambaran umum Pemeriksaan, Unsur-unsur Pemeriksaan, Pronsip-prinsi Pemeriksaan, Pengembangan standart Pemeriksaan
Tanggung jawab pemeriksa , Lembaga Pemeriksa, Pemerencanaan Pemeriksaan, Pengumpulan bukti, pegembangan temuan, dan supervise
Mandat pemeriksaan lingkup dan sifat pemeriksaan, manfaat dan Jenis Pemeriksaan
prosedur dan kebijakan yang memastikan bahwa pemeriksaan telah sesuai dengan standar pemeriksaan dan peraturan perundang-undnagan, dimuat dalam
standar pengendalian mutu
kriteria pemeriksaan keuangan negara
system pengendalian mutu
sistem pemeriksaan keuangan Negara
kebijakan umum pemerolehan keyakinan mutu
Jika pemeriksa mengidentifikasi adanya risiko kecurangan, dan menilai adanya risiko yang disebabkan ketidapatuhan peraturan perundang-undnagan, maka pemeriksa harus
mendokumentasikan risiko dan penilaian risiko yang ter-identifikasi dilengkapi bukti yang cukup
mengungkapkan risiko dan penilaian pemeriksa atas risiko tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan
memperoleh pemahaman tentang pengendalian yang terkait dengan risiko yang ter-identifikasi
menghentikan pemeriksaan dan merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan investigative atas risiko yang ter-identifikasi
membangun komunikasi dengan pihak terperiksa untuk menyusun langkah antisipasi untuk meminimalisasi dampak risiko
Dokumentasi Pemeriksaan dalam pelakdanaan dan pelaporan hasil pemerikaan di atur dalam
Kerangka konseptual
Pernyataan standart umum pemeriksaan
Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan
Pernyataan standart laporan pemeriksaan
Tujuan adanya pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, adalah
meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan dan membantu lembaga perwakilan dan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola
memberikan dampak lanjutan atas temuan pemeriksaan
menghindari terjadinya pengulangan temuan pemeriksaan pada pemeriksaan selanjutnya
melaksanakan amanat ketentuan UU dimana BPK harus melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
meningkatkan nilai proses pemeriksaan yang komprehensif termasuk kewajiban pemantauan tindak lanjut
unsur-unsur yang harus diungkapkan dalam LHP adalah sebagai berikut, KECUALI
pembatasan lingkup karena pemeriksa tidak dapat melaksanakan standar pemeriksaan
ketidaksesuaian antara kondisi dengan kriteria pemeriksaan yang digunakan
tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa pada LHP
kondisi dimana pemeriksa hanya dapat melakukan prosedur alternative untuk pengujian atas hal pokok yang diperiksa
jawaban atas tujuan pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa
berikut adalah syarat kualitas Laporan Hasil Pemeriksaan yang diharuskan pernyataan SPKN 2017, KECUALI
lengkap, jelas, ringkas, dan tepat waktu
meyakinkan, jelas, dan ringkas, dan netral
tepat waktu, lengkap, akurat, dan objektif
berguna, relevan, ekonomis, efisien, dan efektif
komunikatif, tepat waktu, akurat, dan objektif
Yang termasuk dalam kategori informasi rahasia dalam pemeriksaan keuangan Negara berdasarkan SPKN 2017 adalah
penyajian informasi mengenai nilai alutsita TNI dalam LK Kementerian Pertahanan
pengungkapan kondisi likuiditas perbankan yang merosot
pengungkapan informasi bahwa gudang persediaan tidak memiliki pengamanan yang memadai
tanggapan pihak terperiksa atas temuan pemeriksaan LK yang ber-indikasi adanya unsur pidana
bahasa program system aplikasi akuntansi pemerintah
Berikut adalah unsur-unsur yang harus ada dalam semua jenis pemeriksaan, KECUALI
temuan dan simpulan pemeriksaan
rekomendasi pemeriksaan
pernyataan bahwa pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan
pernyataan bahwa pemeriksa tidak menemukan adanya penyimpangan atas kriteria pemeriksaan
tanggapan pihak yang bertanggung jawab
SPKN berlaku bagi:
Inspektorat Itama dalam melakukan Review atas LK BPK sebelum dilakukan pemeriksaan KAP
Pemeriksa BPK dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari
Pemeriksa KAP yang melakukan pemeriksaan atas LK BPK
BPK Negara lain yang melakukan peer Review terhadap pengendalian mutu pemeriksaan BPK
Tenaga ahli BPK yang memberikan pertimbangan terhadap fungsi kelembagaan BPK
SPKN terdiri atas
Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Penjelasan Standar
Pasal-pasal peraturan BPK dan Penjelasan standar
Peraturan BPk dan Naskah Standar
Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Pernyataan Standar Pemeriksaan
Pengantar dan Batang Tubuh
berikut adalah alasan lahirnya SPKN 2017 menggantikan SPKN 2007, KECUALI
ISA dan ISSAI disusun dengan menggunakan pendekatan pengaturan standar berdasarkan principle based standars sedangkan SPKN 2007 menggunakan pendekatan pengaturan standar berdasarkan rule based standards
ISA (international Standards on Auditing) dan ISSAI telah berkembang dan mengalami banyak perubahan
SPKN 2007 menggunakan GAGAS 2003 sebagai referensi, dimana GAGAS sudah 2 kali direvisi terakhir tahun 2011
SPKN 2007 dinyatakan sebagai “living document”
Standar pemeriksaan sector privat yang berlaku di Indonesia (SPAP) telah berkembang dan mengalami banyak perubahan
SPKN berlaku untuk semua pemeriksaan keuangan Negara yang memiliki tingkat keyakinan
Negative
Fleksibel
Memadai
Absolut
Positive
akuntan public yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan ketentuan undang-undang, pemeriksaannya dilaksanakan dengan berdasarkan pada
Standar Professional Akuntan Public (SPAP) dan SPKN
Hanya muatan yang sama dalam SPAP dan SPKN
Hanya Standar Professional Akuntan Public (SPAP)
Hanya Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Hanya muatan yang berbeda dari SPAP atas SPKN
Tujuan pemeriksaan laporan keuangan adalah
Menilai tingkat kewajaran informasi keuangan berdasarkan kebenaran transaksi keuangan yang
Menguji kepatuhan penyajian informasi keuangan terhadap standar akuntansi pemerintahan
Menilai kebenaran penyajian dan pengungkapan informasi keuangan atas hal yang material
Memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan
Menilai akurasi dan keberadaan transaksi keuangan yang tersaji dalam laporan keuangan
Jika suatu pemeriksaan ditujukan untuk memberikan kesimpulan serta rekomendasi untuk memperbaiki aspek 3 E (ekonomi, eisiensi, dan efektivitas), maka jenis pemeriksaan yang dimaksud adalah:
Pemeriksaan kinerja
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berbentuk pemeriksaan kepatuhan
Pemeriksaan atas LK terkait
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berbentuk pemeriksaan investigative
suatu sikap dan tindakan dalam melaksanakan pemeriksaan yang tidak memihak kepada siapa pun; tidak dipengaruhi oleh siapapun; objektif; dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), merupakan konsepsi dari nilai:
profesionalisme
kemandrian
integritas
independensi
pemufakatan
Dalam hal, terdapat permasalahan yang belum diatur dalam standar pemeriksaan, maka patokan yang wajib digunakan oleh pihak yang menjadi pengguna SPKN adalah
Naskah akademis lahirnya peraturan tentang SPKN
Kerangka konseptual SPKN
System dan prosedur pemeriksaan yang berlaku di BPK
Peraturan perundang-undangan yang menjadi concern
Pendapat dan masukan para ahli di bidang pemeriksaan keuangan Negara
berikut bentuk independensi yang harus dipertahankan pemeriksa secara terus menerus
menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran sebagaimana kondisi sesungguhnya terhadap suatu masalah yang telah disidik oleh penyidik Instansi penegak hukum
menolak masukan/ pendapat ahli konstruksi yang tidak sejalan dengan temuan penyimpangan di bidang konstruksi yang telah disusun pemeriks
mempengaruhi keputusan SK penempatan dengan membuat temuan sebanyakbanyaknya di tempat penempatan yang tidak disukai
mengabaikan tanggapan pihak terperiksa atas temuan yang telah dirumuskan pemeriksa
tidak mempertimbangkan hasil koreksi supervisor yang mempertanyakan kelengkapan dan kompetensi bukti pemeriksaan yang dipergunakan untuk membuat temuan
yang tidak termasuk sebagai kelompok yang wajib melaksanakan kode etik BPK selama menjalankan tugas pemeriksaan keuangan negara, adalah:
kantor akuntan public yang bekerja bekerja untuk dan atas nama BPK
pemeriksa pada instansi pengawas internal pemerintah yang bekerja untuk dan atas nama BPK
tenaga ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK
pemeriksa BPK yang mendapatkan penugasan pemeriksaan keuangan negara
anggota BPK
Jenis pemeriksaan BPK yang diatur dalam SPKN ditentukan berdasarkan:
Objek pemeriksaan
Tujuan pemeriksaan
Cakupan pemeriksaan
Sifat pemeriksaan
Pengguna hasil pemeriksaan
pengertian kriteria pemeriksaan adalah:
tolok ukur yang digunakan dalam memeriksa dan menilai hal pokok
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal pokok
kondisi yang terjadi terhadap hal pokok
standar dan sistem pemeriksaan yang wajib dilaksanakan pemeriksa
harapan pemangku kepentingan
hasil pemeriksaan BPK dapat diperoleh dengan
menggunakan hasil pekerjaan APIP yang disampaikan kepada BPK secara periodik
menggunakan pendapat ahli yang digunakan pihak terperiksa
menggunakan hasil pekerjaan tenaga pemeriksa di luar BPK yang ditugaskan oleh pihak terperiksa
menggunakan hasil pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan seluruhnya oleh pemeriksa BPK
menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli di luar BPK yang sifatnya telah terpublikasi kepada umum
Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang tercermin dalam laporan keuangan, dikategorikan sebagai:
karakteristik
Informasi hal pokok
materi/ substansi
Hal pokok
Posisi
Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang tercermin dalam laporan keuangan, dikategorikan sebagai:
karakteristik
Informasi hal pokok
materi/ substansi
Hal pokok
Posisi
Kemandirian BPK dalam melaksanaan pemeriksaan keuangan Negara mencakup ketersediaan:
Standar, system, dan kriteria pemeriksaa
Mandate, sifat pekerjaan, dan lingkup pemeriksaan
Perangkat hukum, kewenangan dan kode etik
sumber daya manusia, anggaran dan sarana pendukung lainnya
Waktu, tujuan, dan jenis pemeriksaan yang cukup
yang dapat dikategorikan sebagai bentuk bukti pemeriksaan berupa catatan transaksi elekronis adalah
rekam komunikasi atas transaksi pihak terperiksa melalui media elekronis
rekam komunikasi via email antara pihak terperiksa dengan pihak III pelaksana kegiatan di entitas terperiksa
rekam historis file komputer atas dokumen transaksi pihak terperiksa
keluaran dari system aplikasi yang digunakan pihak terperiksa
hasil scan dokumen transaksi pihak terperiksa
penentuan hal pokok dapat dikatakan tepat, jika memenuhi syarat berikut, KECUALI
dapat diidentifkasi secara jelas
memungkinkan untuk diterapkan prosedur dalam memperoleh bukti yang cukup dan tepat
mendukung kesimpulan guna memberikan keyakinan yang memadai
ditetapkan oleh pemeriksa keuangan negara
memungkinkan dilakukan evaluasi dan pengukuran yang konsisten
Hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat sesuai kewenangannya merupakan salah satu:
kedudukan pemeriksa keuangan Negara
kewenangan pemeriksa keuangan keuangan Negara
prosedur pemeriksaan keuangan Negara
mandate pemeriksaan keuangan Negara
unsur-unsur pemeriksaan keuangan Negara
Pihak yang tidak terlibat dalam pemeriksaan keuangan negara, adalah
pemerintah negara lain
pemeriksa keuangan negara
pihak yang bertanggung jawab
instansi penegak hukum
pengguna LHP
yang TIDAK dapat menjadi pemeriksa keuangan negara
tenaga ahli perseorangan dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
pemeriksa APIP yang bekerja untuk dan atas nama BPK
pemeriksa KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK
pelaksana BPK yang telah memenuhi 40 Jam Pembelajaran di bidang pemeriksaan
tenaga ahli lembaga dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
kode etik merupakan
sekumpulan system pengendalian internal yang membatasi setiap individu untuk bersikap, berperilaku, dan bertindak selama menjalankan tugas pemeriksaannya
patokan bersikap, bertindak, dan berperilaku di lingkungan BPK untuk mebangun citra BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara
nilai-nilai yang diakui dan dijunjung tinggi anggota BPK dan Pemeriksa keuangan negara dalam menjalankan tugas pemeriksaannya
norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap ANggota BPK dan pemeriksa keuangan negara selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK
sekumpulan sikap dan perilaku yang diterima anggota BPK dan pemeriksa keuangan negara untuk dilaksanakan selama menjalankan tugas pemeriksaan
yang merupakan sumber dari kriteria pemeriksaan, adalah
kontrak pihak terperiksa dengan pihak III yang muatan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan
kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa dengan pihak yang meminta dilakukan pemeriksaan
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh entitas yang diperiksa
pendapat ahli dan jurnal-jurnal ilmiah yang digunakan di lingkungan akademisi
kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa kepada pihak penegak hukum
karakteristik atas hal pokok, akan mempengaruhi hal-hal dibawah ini, kecuali
tingkat ketepatan dalam mengevaluasi hal pokok berdasarkan kriteria
tingkat ketepatan dalam mengukur hal pokok berdasarkan kriteria
tingkat kemampuan bukti yang tersedia untuk memberikan keyakinan
tingkat ketepatan penggunaan kriteria atas kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan
tingkat ketepatan dalam mengukur dan mengevaluasi hal pokok berdasarkan kriteria
Yang TIDAK menjadi muatan dalam lingkup pemeriksaan keuangan negara;
Segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara
Seluruh kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara
Semua kekayaan pihak lain yang dikuasai dan diperoleh pihak tersebut dengan menggunakan pembiayaan public
Seluruh kegiatan pengelolaan keuangan negara, yaitu perencanaan, pelaksnaaan, pengawasan dan pertanggungjawaban
Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang
ukuran kuantitas bukti pemeriksaan dipengaruhi penilaian pemeriksa atas:
waktu pemeriksaan dan kompetensi pemeriksa
risiko pemeriksaan dan kualitas bukti pemeriksaan
biaya pemeriksaan dan cakupan pemeriksaan
lingkup pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan
kemudahan akses dan bentuk bukti pemeriksaan
Berikut bentuk dokumentasi pemeriksaan yang diatur dalam standar, KECUALI;
Dokumen elektronis
Kertas kerja pemeriksa berupa analisis atas hal pokok
Laporan atau print out dari system aplikasi transaksi
Fisik berupa barang/ sample
Dokumen fisik transaksi entitas terperiksa
bentuk independensi yang harus dipertahankan pemeriksa secara terus menerus meliputi:
independesi secara individu dan independensi secara kelembagaan
independensi dalam pemikiran (independence of mind) dan independensi dalam penampilan (independence in appearance)
independesi secara subjektif dan independensi secara objektif
independensi materiil dan independensi formal (independence by law)
independensi totalitas dan independensi partial
Pemeriksaan BPK yang mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara, diwujudkan melalui upaya berikut, kecuali:
Penyampaian temuan yang berindikasi tindak pidana ke instansi yang berwenang menindaklanjuti
Rekomendasi yang konstruktif dan tindak lanjut yang efektif
penulisan laporan hasil pemeriksaan yang memenuhi kelengkapan unsure-unsur temuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Penyediaan hasil pemeriksaan yang didalamnya memuat simpulan yang independen, objektif dan dapat diandalkan berdasarkan bukti yang cukup dan tepat
Penggunaan hasil pengawasan APIP dan pemeriksa APIP dalam pemeriksaan untuk dan atas nama BPK
standar pengendalian mutu diperlukan
sebagai instrument uji sikap dan perilaku pemeriksa keunagan negara secara berjenjang
agar system supervise dan review berjenjang dalam satu siklus pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan baik
untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders terhadap hasil pemeriksaan BPK
untuk meningkatkan transparansi kinerja BPK di mata para stakholders BPK
agar hasil peer review BPK Negara lain memuaskan dengan kriteria standar pengendalian mutu tersebut
karakteristik atas hal pokok, akan mempengaruhi
tingkat akurasi kondisi yang dimuat dalam temuan pemeriksaan
tingkat ketepatan penggunaan kriteria atas kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan
tingkat ketepatan identifkasi sebab dan akibat atas informasi hal pokok
tingkat ketepatan dalam mengukur hal pokok berdasarkan kriteria
tingkat keterterapan rekomendasi yang diberikan atas hal pokok yang diperiksa
Suatu dokumentasi pemeriksaan dapat dikatakan memadai apabila memenuhi kriteria berikut, KECUALI
dihasilkan secara tepat waktu
dibuat hanya oleh pemeriksa andal yang telah berpengalaman
dapat memberikan pemahaman atas prosedue pemeriksaan yang dilakukan
dapat menggambarkan pertimbangan professional yang digunakan
mencakup seluruh tahapan pemeriksaan
Berikut adalah syarat suatu dokumentasi pemeriksaan dapat dikatakan memadai, KECUALI
dapat menggambarkan kesimpulan yang dibuat
dapat menggambarkan pertimbangan professional yang digunakan
dapat memberikan pemahaman atas prosedue pemeriksaan yang dilakukan
dapat menggambarkan kompetensi pemeriksa yang ditugaskan
dapat memuat semua bukti yang diperoleh
Anggota BPK dan pemeriksa dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya harus mematuhi prinsip-prinsip etika yang merupakan nila-nilai BPK kecuali
Adanya sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadao bukti pemeriksaan atau ha-hal lain selama pemeriksaan
Adanya pandangan pribadi yang mungkin mengakibatkan pembatasan lingkup pertanyaan dan pengungkapan atau melemahkan temuan dalam segala bentuk
Adanya upaya untuk mengubah temua pemeriksaan opini kesimpulan dan rekomendasi dengan mencari bukti atai data tambahan
Adanya upaya untuk menunda pelaporan agar dapat dipenuhinya maksut pencapaian terkait hal terperiksa
Adanya keterlibatan pemeriksa terhadap kegiatan objek pemeriksaan baik secara langsung baik tidak langsung
Jika pemeriksa mengidentifikasi adanya risiko kecurangan, dan menilai adanya risiko yang disebabkan ketidapatuhan peraturan perundang-undnagan, maka pemeriksa harus
membangun komunikasi dengan pihak terperiksa untuk menyusun langkah antisipasi untuk meminimalisasi dampak risiko
memperoleh pemahaman tentang pengendalian yang terkait dengan risiko yang ter-identifikasi
menghentikan pemeriksaan dan merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan investigative atas risiko yang ter-identifikasi
mengungkapkan risiko dan penilaian pemeriksa atas risiko tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan
mendokumentasikan risiko dan penilaian risiko yang ter-identifikasi dilengkapi bukti yang cukup
SPAP yang ditetapkan IAPI, diberlakukan oleh SPKN 2017, dengan ketentuan sebagai berikut, KECUALI
diberlakukan untuk semua jenis pemeriksaan
pemberlakuannya termasuk interpretasi dan bultek yang diterbitkan
diberlakukan sepanjnag tidak diatur dalam SPKN
diberlakukan hanya untuk pemeriksaan atas LK
berlaku sejak SPKN 2017 diundangkan
Berikut adalah hal yang harus dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan
semua risiko pemeriksaan yang dapat didokumentasikan pemeriksa dalam KKPnya
semua kondisi yang ditemukan berbeda dengan kriteria yang digunakan pemeriksa
semua bentuk komunikasi pemeriksa dengan pihak terperiksa selama proses pemeriksaan berlangsung
alasan penghentian pemeriksaan, jika pemeriksa memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan
semua temuan yang dapat diterima oleh pihak terperiksa
Pertimbangan pemeriksa terhadap ketidak patuhan , kecurangan, dan ketidak patutan dalam perancangan prosedur pemeriksaan di muat dalam
Kerangka konseptual
Pernyataan standart laporan pemeriksaan
Pernyataan standart umum pemeriksaan
Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan
Pemahaman pemeriksa atas entitas/ hal pokok/ informasi hal pokok yang akan diperiksa dapat diperoleh dari:
kertas kerja pemeriksaan sebelumnya, dan informasi yang tersebar di berbagai media
hasil penelitian akademis dan publikasian yang tersebar di berbagai media
Pengetahuan yang telah dimiliki pemeriksa dan hasil pengumpulan informasi yang dilakukan selama pemeriksaan
literature pustaka dan publikasian terkait entitas/ hal pokok/ informasi hal pokok yang akan diperiksa
hasil kajian pemeriksa yang telah diklarifikasi pihak terperiksa
Unsur temuan pemeriksaan dikatakan lengkap apabila:
semua unsur yang disajikan dapat menjawab tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan
semua unsur temuan pemeriksaan, berupa kondisi, kriteria, akibat, sebab telah diungkapkan
unsur temuan berhasil mengungkapkan adanya indikasi awal kecurangan
semua informasi yang diperoleh telah diungkapkan dengan baik
semua prosedur pemeriksaan telah dilakukan
Berikut merupakan ketentuan standar mengenai kriteria pemeriksaan, KECUALI
atas dasar pertimbangan professional, pemeriksa dapat memilih menggunakan satu kriteria yang bertentangan dengan kriteria lain dan diungkapkan
apabila terjadi pertentangan antara beberapa kriteria dalam pemeriksaan PDTT, pemeriksa dapat memutuskan untuk tidak melakukan penilaian atas hal pokok tersebut
pemeriksa dapat mengembangkan kriteria pemeriksaan dalam pemeriksaankinerja berdasarkan sumber tertentu dan diungkapkan secara transparan
Pemeriksa tidak dapat menggunakan kriteria berupa kesepakatan antara pemeriksa dan pihak terperiksa dalam pemeriksaan kinerja
kriteria dalam pemeriksaan atas LK merupakan kriteria formal berupa standar akuntansi pemerintahan
Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigative adalah
untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/ daerah dan/ atau unsur pidana
untuk mencari unsur pidana dalam suatu temuan pemeriksaan yang telah dimuat dalam LHP sebelumnya
untuk menyakinkan bahwa risiko kecurangan benar-benar telah terjadi
untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memperoleh keyakinan bahwa predikasi pemeriksaan telah tepat
Tujuan utama penyusunan perencanaan strategis yang mnjadi pedoman rencana tahunan pemeriksaan adalah
untuk memenuhi pelaksanaan tugas pemeriksaan dan harapan pemangku kepentingan
untuk memenuhi kewajiban tugas pemeriksaan dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
untuk eksistensi keberadaan lembaga dan penggunaan alokasi anggaran pemerintah
untuk memenuhi amanat konstitusi dan permintaan pemeriksaan dari masyarakat
untuk harmonisasi program pemerintah dan pemenuhan kewajiban keberadaan lembaga
Hubungan antar pernyataan dalam SPKN adalah
Standart umum, standart pelaksanaan, standart pelaporan merupakan penjabaran dari kerangka konseptual
Standartr Pemeriksaan merupakan pengganti / pelengkap ketentuan peraturan per undang-undangan dibidang pemeriksaan
Standart umum merupakan dasar untuk dapat menerapkan standart pelaksanaan dan standart pelaporan secara efektif
Kerangka konseptual merupakan ikhtisar dari seluruh peraturan per undangundangan di bidang Pemeriksaan Keuangan Negara
Kerangka konseptual merupakan ketentuan umum yang akan dirinci dalam standart umum, standart pelaksanaan dan standart pelaporan
Manfaat dokumentasi pemeriksaan bagi pemeriksa yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan atas pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut, KECUALI
dapat memperoleh gambaran mengenai bukti yang diperoleh pemeriksa untuk mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksaan
dapat memahami sifat, waktu, lingkup, dan hasil dari prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan
dapat memperoleh gambaran mengenai hubungan logis antara bukti yang diperoleh, pertimbangan yang digunakan dan simpulan yang diambil
dapat memperoleh gambaran entitas terperiksa, makna dan pemahaman atas kriteria pemeriksaan, serta tanggapan dan rencana aksi pihak terperiksa atas temuan pemeriksaan
dapat memperoleh gambaran alasan dibalik hak signifikan yang dibutuhkan dalam mengambil pertimbangan profesionall dan kesimpulan terkait
SPKN ini berlaku bagi
APIP yang melakukan review atas LK
pemeriksa BPK yang melakukan evaluasi atas LHP akuntan Publik
APIP yang melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja
akuntan public yang melakukan pemeriksaan keuangan negara
BPK negara lain yang akan melakukan peer review di BPK
Berikut adalah unsur-unsur yang harus ada dalam semua jenis pemeriksaan, KECUALI
pernyataan bahwa pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan
temuan dan simpulan pemeriksaan
pernyataan bahwa pemeriksa tidak menemukan adanya penyimpangan atas kriteria pemeriksaan
rekomendasi pemeriksaan
tanggapan pihak yang bertanggung jawab
Yang TIDAK termasuk dalam kategori informasi rahasia dalam pemeriksaan keuangan Negara berdasarkan SPKN 2017 adalah;
bukti-bukti adanya transaksi yang merugikan keuanan Negara yang dijadikan dasar simpulan dalam pemeriksaan investigasi
informasi yang diperoleh melalui PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigasi
informasi yang apabila diungkap akan menganggu pertahanan dan keamanan Negara
predikasi yang akan diuji dalam pemeriksaan investigasi
informasi yang pengungkapannya dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
Berikut adalah hal-hal yang perlu mendapatkan tanggapan dari pejabat pemerintah selaku pihak penanggung jawab atas hal yang diperiksa, KECUALI
Opini BPK atas LK
simpulan pemeriksaan
kondisi dalam temuan pemeriksaan
rekomendasi pemeriksa
temuan pemeriksaan
wujud kegiatan pengembangan kapasitas pemeriksa BPK, adalah
kongres, pelatihan, seminar, dan kelompok kerja internasional
adopsi standar pemeriksaan internasional
kegiatan magang di BPK negara lain
pelaksanaan pemeriksaan pada lembaga internasional
kunjungan kerja ke BPK Negara lain
Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang, BPK mempublikasikan
profil pemeriksa
hasil pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
rencana pemeriksaan
dokumentasi pemeriksaan
prosedur pemeriksaan
Terkait penyelesaian kerugian negara yang terjadi dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK memiliki kewenanganberikut, kecuali
Memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara
Menetapkan pengenaan ganti kerugian negara terhadap semua pegawai negeri terkait
Memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara yang ditetapkan oleh pemerintah
Memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara kepada bendahara, pengelola BUMN/ BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan BPK
Memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karakteristik yang digambarkan dari kriteria pemeriksaan “yang sesuai” adalah sebagai berikut, KECUALI
lengkap, mempertimbangkan semua factor relevan yang dapat mempengaruhi kesimpulan
relevan, memberikan kontribusi kepada kesimpulan pemeriksaan
akuntabel, digunakan oleh pihak yang mengelola dan bertanggung jawab atas hal pokok
andal, memberikan hasil yang sama jika kriteria digunakan oleh pemeriksa lain yang berkualifikasi sama
netral, memberikan konstribusi kepada kesimpulan yang bebas dari keberpihakan
Komunikasi pemeriksaan adalah komunikasi yang dilakukan pemeriksa dalam proses
Penelaahan atas informasi pengaduan yang dapat menjadi dasar dilaksanakannya pemeriksaan
Pemberian keterangan kepada instansi penegak hokum atas materi dalam LHP
Pemerolehan data dan informasi dalam rangka pengumpulan bukti
Permintaan tanggapan dan rencana aksi atas konsep LHP
Penilaian tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pihak terperiksa
pelaksana BPK yang dapat melaksanakan tugas pemeriksaan, harus memenuhi syarat
tidak memiliki hubungan dengan entitas terperiksa
sudah mengikuti 80 JP pembelajaran
telah diangkat menjadi pemeriksa
memiliki kompetensi pada bidang yang akan diperiksa
berada pada unit penanggungjawab entitas pemeriksaan
