wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Post Test PKP

Total questions: 10

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Dasar hukum yang mengatur Tata Laksana Investigasi Internal di lingkungan DJBC adalah?

a)

PER-42/BC/2017

b)

PER-43/BC/2017

c)

PER-44/BC/2017

d)

PER-45/BC/2017

2.

Dokumen yang harus dibuat sebelum pelaksanaan investigasi internal adalah?

a)

Lembar Dugaan Pelanggaran (LDP)

b)

Lembar Rencana Investigasi Internal (LRII)

c)

Lembar Penelitian (LP)

d)

Laporan Hasil Investigasi Internal (LHII)

3.

Pimpinan Unit Organisasi yang berwenang membuat ST Pembentukan Tim Investigasi Internal ditentukan berdasarkan, kecuali?

a)

Jumlah Terduga

b)

Tempat kedudukan Terduga

c)

Jabatan Terduga

d)

Tingkat kerumitan dan/atau dampak atas dugaan pelanggaran

4.

Jangka waktu paling lama pelaksanaan investigasi internal (tidak termasuk perpanjangan) adalah:

a)

30 hari

b)

45 hari

c)

60 hari

d)

75 hari

5.

Dalam keadaan normal jika terduga adalah pejabat eselon V/ fungsional jenjang pertama pada UKI di KPPBC, maka Pimpinan Unit Organisasi yang berwenang membuat ST Pembentukan Tim Investigasi Internal adalah?

a)

Kepala KPPBC

b)

Kepala KPU BC

c)

Kepala Kanwil DJBC

d)

Direktur Kepatuhan Internal

6.

Berikut ini tahapan investigasi internal yang paling tepat secara kronologis adalah?

a)

Perencanaan, Penelitian, Pemeriksaan, Pemaparan Kasus, Pelaporan

b)

Perencanaan, Pemeriksaan, Pemaparan Kasus, Penelitian, Pelaporan

c)

Perencanaan, Pemeriksaan, Penelitian, Pemaparan Kasus, Pelaporan

d)

Perencanaan, Pemaparan Kasus, Penelitian, Pemeriksaan, Pelaporan

7.

Berikut ini yang bukan merupakan alat pembuktian dalam investigasi internal, yaitu?

a)

Dokumen

b)

Keterangan terduga

c)

Keterangan saksi

d)

Uang

8.

Berikut ini yang bukan merupakan jenis rekomendasi hasil investigasi internal yaitu?

a)

Penjatuhan sanksi moral

b)

Penghentian Investigasi internal

c)

Perbaikan Sistem dan Prosedur

d)

Penjatuhan sanksi hukuman disiplin

9.

Yang bukan termasuk alasan absolut dalam penghentian investigasi internal adalah?

a)

Terduga telah meninggal dunia

b)

Terduga menjadi tersangka atau terdakwa atas tindak pidana yang terkait dengan dugaan pelanggaran

c)

Terduga tidak lagi berstatus sebagai Pegawai

d)

Terduga menderita sakit ingatan dan/atau sakit berat yang menyebabkan Terduga tidak dapat memberikan keterangan dengan benar.

10.

Yang menjadi alasan dilakukannya pengambilalihan kasus adalah?

a)

Berdasarkan pertimbangan dugaan pelanggaran memiliki tingkat kerumitan tinggi dan/atau dampak besar

b)

Dugaan pelanggaran melibatkan pegawai pada Unit Eselon I lain di Kementerian Keuangan

c)

Pimpinan Unit Organisasi/ Kepala BPIB/ Kepala PSO yang menerima dugaan pelanggaran bukan merupakan Pimpinan Unit Organisasi yang berwenang membuat ST Pembentukan Tim Investigasi Internal

d)

Terdapat saksi dan/atau ahli yang diperlukan guna penyelesaian Investigasi Internal berada di luar wilayah kerja Pimpinan Unit Organisasi yang membuat ST Pembentukan Tim Investigasi Internal