wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pengenalan dasar

Total questions: 20

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan Pemerintah mana yang mengatur tentang kepelabuhanan

a)

PP nomor 69 Tahun 2001

b)

PP nomor 69 Tahun 2009

c)

PP nomor 61 Tahun 2009

d)

PP nomor 62 Tahun 2009

e)

PP nomor 66 Tahun 2008

2.

Manakah yang bukan merupakan Peran Pelabuhan sesuai PP yang mengatur tentang Kepelabuhanan

a)

simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya

b)

pintu gerbang kegiatan perekonomian

c)

tempat kegiatan alih moda transportasi

d)

mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara

e)

sebagai pusat distribusi dan konsolidasi produksi

3.

Manakah yang merupakan hierarki Pelabuhan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan

a)

Pelabuhan khusus

b)

Pelabuhan Umum

c)

Pelabuhan Rakyat

d)

Pelabuhan pengumpan

e)

semua benar

4.

manakah yang merupakan terminal umum

a)

terminal ro-ro

b)

terminal batubara

c)

terminal pertamina

d)

terminal rakyat

e)

semua salah

5.

Manakah yang merupakan fungsi utama pelabuhan

a)

link

b)

interface

c)

Gateway

d)

Industry Entity

e)

Semua Benar

6.

Manakah yang bukan merupakan fasilitas pokok pelabuhan menurut PP yang mengatur tentang kepalabuhanan

a)

dermaga

b)

fasilitas bunker

c)

fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan SBNP

d)

fasilitas penampungan dan pengolahan limbah

e)

Instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi

7.

sesuai dengan PP tentang Kepelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk untuk

a)

Pelabuhan Khusus diluar wilayah DLKR

b)

Pelabuhan yang diusahakan secara komersial

c)

Pelabuhan rakyat yang diusahakan secara komersil

d)

Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersil

e)

Pelabuhan yang belum dikelola oleh PT.Pelindo IV

8.

Konsensi atas pengelolaan pelabuhan ditujukan kepada

a)

Penyelenggara Pelabuhan

b)

Badan Usaha Pelabuhan

c)

Pengguna jasa kepelabuhanan

d)

Pengelola pelabuhan

e)

semua benar

9.

manakah yang bukan merupakan kegiatan pengusahaan di pelabuhan

a)

penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang

b)

penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro

c)

penyediaan fasilitas gudang pendingin

d)

perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi

e)

penyediaan fasilitas perbankan untuk pelayanan transaksi keuangan

10.

Apa yang dimaksud dengan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr)

a)

wilayah daratan pada pelabuhan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan

b)

wilayah perairan pada pelabuhanyang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan

c)

wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara tidak langsung untuk kegiatan pelabuhan

d)

wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan

e)

wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan yang digunakan untuk kegiatan pengembangan pelabuhan

11.

Apa yang dimaksud dengan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp)

a)

wilayah perairan dan daratan untuk kepentingan pengembangan pelabuhan

b)

wilayah perairan dan daratan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

c)

wilayah perairan dan daratan yang dipergunakan untuk pengelolaan pelabuhan

d)

wilayah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran

e)

wilayah perairan dan daratan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran

12.

Menteri Perhubungan sesuai Peraturan Pemerintah menetapkan DLKr dan DLKp untuk

a)

Pelabuhan Utama dan pelabuhan rakyat

b)

Pelabuhan Pengumpan regional dan pelabuhan khusus

c)

Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Khusus

d)

Pelabuhan Utama dan pelabuhan pengumpul

e)

Pelabuhan pengumpul dan pelabuhan pengumpan lokal

13.

Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan yang disusun oleh

a)

Pengelola pelabuhan untuk pelabuhan khusus

b)

Pelindo untuk pelabuhan umum

c)

Badan Usaha Pelabuhan

d)

Penyelenggara pelabuhan

e)

Semua salah

14.

Apa yang dimaksud dengan Kepelabuhanan menurut UU no.17 tahun 2008

a)

tempat yang terdiri atas daratan dan atau perairan dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pelabuhan

b)

segala sesuatu yang berkaitan jasa pelabuhan

c)

tempat yang terdiri atas daratan dan atau perairan yang digunakan untuk melayani jasa pelabuhan

d)

segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan

e)

Semua Benar

15.

Manakah Instansi Pemerintah yang bukan memegang atau berfungsi sebagai pelaksanaan kegiatan di pelabuhan

a)

Karantina

b)

Imigrasi

c)

Kesehatan

d)

Dinas Perhubungan

e)

Bea Cukai

16.

Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP)

a)

badan usaha yang kegiatan usahanya khusus dibidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

b)

badan usaha yang didirikan untuk mengelola jasa pelabuhan pada pelabuhan umum

c)

badan usaha yang didirikan khusus pengusahaan terminal di pelabuhan umum

d)

badan usaha yang didirikan khusus pengusahaan terminal di pelabuhan umum

e)

semua salah

17.

Apa yang dimaksud dengan Terminal Khusus (Tersus) sesuai UU 17 tahun 2018

a)

terminal yang terletak didalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya

b)

terminal yang terletak diluar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya

c)

terminal yang terletak didalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya

d)

terminal yang berada didalam Daerah Lingkungan Kerja dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu

e)

terminal yang berada diluar Daerah Lingkungan Kerja dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu

18.

Apa yang dimaksud dengan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sesuai UU 17 tahun 2018

a)

Terminal yang berada didalam Daerah Lingkungan Kerja dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu

b)

Terminal yang berada diluar Daerah Lingkungan Kerja dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu

c)

Terminal yang terletak didalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya

d)

Terminal yang terletak diluar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya

e)

terminal yang terletak didalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani usaha pokoknya

19.

Siapakah penyelenggara pelabuhan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersil

a)

Otoritas Pelabuhan

b)

Syahbandar

c)

Unit Pengelola Pelabuhan

d)

Unit Penyelenggara Pelabuhan

e)

semua benar

20.

apa yang dimaksud dengan konsensi pengelolaan pelabuhan

a)

pemberian kompensasi oleh BUP kepada OP/UPP atas pemanfaatan fasilitas dalam jangka waktu tertentu

b)

pemberian hak pengelolaan oleh OP/UPP kepada BUP untuk melakukan penyediaan dan pelayanan jasa pelabuhan dengan kompensasi tertentu

c)

pemberian hak oleh OP/UPP kepada BUP untuk melakukan penyediaan dan pelayanan jasa pelabuhan tertentu dalam jangka waktu tertentu dengan kompensasi tertentu

d)

pemberian hak pemanfaatan fasilitas milik OP/UPP kepada BUP untuk melakukan pelayanan jasa pelabuhan dengan dengan jangka waktu tertentu yang diatur sesuai peraturan yang berlaku

e)

pemberian hak oleh OP/UPP kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk melakukan penyediaan dan pelayanan jasa pelabuhan tertentu dalam jangka waktu tertentu dengan kompensasi tertentu