NEW
Font size
WorksheetsNorma Waktu Kerja Waktu Istirahat
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/ buruh pada hari libur resmi untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus. Pekerjaan dimaksud adalah sebagai berikut, kecuali ?
Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
Pekerjaan di bidang usaha restoran
Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
Cara menghitung upah sejam adalah … dikali upah sebulan. Isilah titik-titik tersebut?
1/173
3/173
1/172
1/171
3/173
Waktu tertentu bagi pekerja/ buruh untuk melakukan pekerjaan adalah pengertian dari ?
Bulan Kerja
Waktu Kerja
Hari Kerja
Tempat Kerja
Periode Kerja
Pengaturan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor pertambangan umum pada daerah operasi tertentu, diatur dalam Permenakertrans nomor?
11 tahun 2005
12 tahun 2005
13 tahun 2005
14 tahun 2005
15 tahun 2005
Pengaturan mengenai istirahat panjang pada perusahaan tertentu, diatur dalam Permenakertrans nomor?
50 tahun 2004
51 tahun 2004
52 tahun 2004
53 tahun 2004
54 tahun 2004
Pada Permenakertrans yang mengatur mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor perikanan yang dimaksud daerah terpencil adalah lokasi tempat kerja sebagai berikut, kecuali?
Tidak tersedia atau tidak dapat dilalui oleh kendaraan umum/ transportasi umum
Untuk mencapai lokasi kerja harus menggunakan kendaraan khusus
Tidak tersedia pasar, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan
lokasi tempat kerja dekat dengan tempat permukiman umum
Kebutuhan hidup sehari-hari harus didatangkan dari daerah lain sehingga harus disediakan oleh pengusaha/ perusahaan
Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat …… bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Isilah titik tersebut?
1
1,5
2
2,5
3
Ketentuan mengenai Pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya melebihi waktu kerja, sesuai peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut, kecuali?
Membayar upah lembur
Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya
Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih (Pemberian makan dan minum tidak boleh diganti dengan uang)
Pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu tidak berhak atas upah kerja lembur dengan ketentuan mendapatkan upah lebih tinggi.
Memberikan waktu istirahat pengganti
Perusahaan dibidang/disektor usaha Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat memilih dan menetapkan salah satu dan atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut, kecuali?
7 jam satu hari 40 jam satu minggu dalam 6 hari kerja dalam satu minggu
8 Jam satu hari 40 jam satu minggu dalam 5 hari kerja dalam satu minggu
9 jam sehari maksimum 45 jam satu minggu dalam 5 hari kerja dalam satu minggu
10 Jam sehari dan maksimum 50 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja
11 jam sehari dan maksimum 60 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja
Sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sanksi bagi Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja dan tidak membayar upah kerja lembur, adalah?
Pidana kurungan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Pidana kurungan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
idana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
