wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat

Total questions: 10

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/ buruh pada hari libur resmi untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus. Pekerjaan dimaksud adalah sebagai berikut, kecuali ?

a)

Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan

b)

Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi

c)

Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi

d)

Pekerjaan di bidang usaha restoran

e)

Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi

2.

Cara menghitung upah sejam adalah … dikali upah sebulan. Isilah titik-titik tersebut?

a)

1/173

b)

3/173

c)

1/172

d)

1/171

e)

3/173

3.

Waktu tertentu bagi pekerja/ buruh untuk melakukan pekerjaan adalah pengertian dari ?

a)

Bulan Kerja

b)

Waktu Kerja

c)

Hari Kerja

d)

Tempat Kerja

e)

Periode Kerja

4.

Pengaturan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor pertambangan umum pada daerah operasi tertentu, diatur dalam Permenakertrans nomor?

a)

11 tahun 2005

b)

12 tahun 2005

c)

13 tahun 2005

d)

14 tahun 2005

e)

15 tahun 2005

5.

Pengaturan mengenai istirahat panjang pada perusahaan tertentu, diatur dalam Permenakertrans nomor?

a)

50 tahun 2004

b)

51 tahun 2004

c)

52 tahun 2004

d)

53 tahun 2004

e)

54 tahun 2004

6.

Pada Permenakertrans yang mengatur mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor perikanan yang dimaksud daerah terpencil adalah lokasi tempat kerja sebagai berikut, kecuali?

a)

Tidak tersedia atau tidak dapat dilalui oleh kendaraan umum/ transportasi umum

b)

Untuk mencapai lokasi kerja harus menggunakan kendaraan khusus

c)

Tidak tersedia pasar, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan

d)

lokasi tempat kerja dekat dengan tempat permukiman umum

e)

Kebutuhan hidup sehari-hari harus didatangkan dari daerah lain sehingga harus disediakan oleh pengusaha/ perusahaan

7.

Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat …… bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Isilah titik tersebut?

a)

1

b)

1,5

c)

2

d)

2,5

e)

3

8.

Ketentuan mengenai Pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya melebihi waktu kerja, sesuai peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut, kecuali?

a)

Membayar upah lembur

b)

Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya

c)

Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih (Pemberian makan dan minum tidak boleh diganti dengan uang)

d)

Pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu tidak berhak atas upah kerja lembur dengan ketentuan mendapatkan upah lebih tinggi.

e)

Memberikan waktu istirahat pengganti

9.

Perusahaan dibidang/disektor usaha Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat memilih dan menetapkan salah satu dan atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut, kecuali?

a)

7 jam satu hari 40 jam satu minggu dalam 6 hari kerja dalam satu minggu

b)

8 Jam satu hari 40 jam satu minggu dalam 5 hari kerja dalam satu minggu

c)

9 jam sehari maksimum 45 jam satu minggu dalam 5 hari kerja dalam satu minggu

d)

10 Jam sehari dan maksimum 50 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja

e)

11 jam sehari dan maksimum 60 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja

10.

Sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sanksi bagi Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja dan tidak membayar upah kerja lembur, adalah?

a)

Pidana kurungan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

b)

Pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah).

c)

Pidana kurungan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

d)

idana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

e)

Pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).