Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Hukum Kepailitan dan PKPU

Total questions: 25

Worksheet time: 25mins

Name
Class
Date
1.

Berikut beberapa wilayah yang menjadi kewenangan pengadilan niaga Jakarta Pusat, kecuali….

a)

Bangka Belitung

b)

Sumatra Barat;

c)

Kalimantan Barat

d)

Sumatra Selatan

2.

Jika debitur pailit adalah bursa efek, siapa yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit?

a)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

b)

Bank Indonesia

c)

Menteri Keuangan

d)

Jaksa

3.

Berikut asas-asas dalam kepailitan, kecuali….

a)

Asas kelangsungan usaha

b)

Asas keberpihakan

c)

Asas keseimbangan

d)

Asas keadilan

4.

Kata pailit yang berasal dari bahasa Belanda yaitu:

a)

Faillite

b)

To Fail

c)

Fallire

d)

Failliet

5.

Apa yang dimaksud dengan kepailitan?

a)

Sita umum atas segala kekayaan kreditur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan kurator di bawah pengawasan hakim pengawas

b)

Sita umum atas segala kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan kurator di bawah pengawasan hakim pengawas

c)

Sita umum atas segala kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan hakim pengawas di bawah pengawasan kurator

d)

Sita umum atas segala kekayaan kreditor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan kurator di bawah pengawasan hakim pengawas

6.

Pengaturan mengenai kepailitan dan PKPU diatur dalam.......

a)

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2005

b)

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004

c)

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

d)

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2005

7.

Pada tahun berapa Indonesia memiliki Undang-undang kepailitan sendiri?

a)

1988

b)

1999

c)

1998

d)

1997

8.

Apa yang dimaksud dengan pailit

a)

Kelancaran dalam pemabayaran utang

b)

Pemberian utang dari kreditor kepada debitur

c)

Kemacetan dalam pembayaran utang

d)

Pembayaran utang kepada kreditur

9.

Berikut asas-asas yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan, kecuali.......

a)

Asas keadilan

b)

Asas Keselarasan

c)

Asas kelangsungan usaha

d)

Asas Integrasi

10.

Ketentuan kepailitan yang pertama kali berlaku di Indonesia adalah.......

a)

Faillissement Verordening (Peraturan Kepailitan) yang diundangkan dalam Staatsblad Tahun 1906 No. 217 jo Staatsblaad Tahun 1906 No. 348

b)

Faillissement Verordening (Peraturan Kepailitan) yang diundangkan dalam Staatsblad Tahun 1905 No. 219 jo Staatsblaad Tahun 1907 No. 349

c)

Faillissement Verordening (Peraturan Kepailitan) yang diundangkan dalam Staatsblad Tahun 1906 No. 219 jo Staatsblaad Tahun 1907 No. 348

d)

Faillissement Verordening (Peraturan Kepailitan) yang diundangkan dalam Staatsblad Tahun 1905 No. 217 jo Staatsblaad Tahun 1906 No. 348.

11.

Kapan debitur dikatakan pailit?

a)

Ketika debitur tidak membayar utang sama sekali

b)

Debitur membayar utang tapi terlambat

c)

Ketika ada putusan pengadilan yang menyatakan debitur pailit

d)

Debitur tidak mau membayar utang meskipun dia mampu untuk membayarnya

12.

Pengertian mengenai kepailitan dapat dilihat dalam Undang-Undang Kepailitan pasal?

a)

1 Angka 3

b)

1 Angka 1

c)

1 Angka 2

d)

1 Angka 4

13.

Apa yang dimaksud dengan asas integrasi?

a)

Bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan

b)

Di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur. di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik

c)

Bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh darisitem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional

d)

Memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan

14.

Bentuk peraturan yang pertama kali dibuat oleh Negara Indonesia yang mengatur mengenai kepailitan adalah…

a)

Undang-Undang

b)

Peraturan Pemerintah

c)

Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu)

d)

Keputusan Presiden

15.

Kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang?

a)

Undang-Undang No. 38 Tahun 2009

b)

Undang-Undang No. 48 Tahun 2008

c)

Undang-Undang No. 38 Tahun 2008

d)

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009

16.

Pengadilan mana yang berwenang mengadili kepailitan?

a)

Pengadilan Umum

b)

Pengadilan Agama

c)

Pengadilan Niaga

d)

Pengadilan Tata Usaha Negara

17.

Didalam pasal berapa dalam Undang-Undang kepailitan yang mengatur mengenai kewenangan mengadili perkara kepailitan?

a)

Pasal 1 ayat (6)

b)

Pasal 1 ayat (5)

c)

Pasal 1 ayat (8)

d)

Pasal 1 ayat (7)

18.

Jika debitur pailit merupakan badan hukum, kemana permohonan kepilitan diajukan?

a)

Tempat kedudukan terakhir debitur

b)

Tempat kedudukan debitur

c)

Tempat kedudukan debitur yang diatur dalam anggran dasar

d)

Dimana saja dapat diajukan

19.

Jika debitur pailit adalah perusahaan asuransi, siapa yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit?

a)

Bank

b)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

c)

Menteri Keuangan

d)

Bappepam

20.

Jika debitur pailitnya berada diwilayah Banjarmasin, maka pengadilan niaga yang berwenang mengadili perkara kepailitan tersebut adalah……

a)

Pengadilan Niaga Surabaya

b)

Pengadilan Niaga Makasar

c)

Pengadilan Niaga Semarang

d)

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

21.

Pengaturan mengenai pembagian wilayah pengadilan niaga diatur dalam?

a)

Keppres Nomor 87 Tahun 1999

b)

Keppres Nomor 97 Tahun 1998

c)

Keppres Nomor 87 Tahun 1998

d)

Keppres Nomor 97 Tahun 1999

22.

Jika debitur pailit adalah bursa efek, siapa yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit?

a)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

b)

Bank Indonesia

c)

Menteri Keuangan

d)

Jaksa

23.

Makna kepentingan umum dalam Undang-Undang kepailitan diatur dalam.......

a)

Penjelasan Pasal 1 ayat (2)

b)

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

c)

Penjelasan Pasal 2 ayat (2)

d)

Penjelasan Pasal 1 ayat (1)

24.

Didalam pasal berapa dalam Undang-Undang kepailitan yang mengatur mengenai kapan seorang debitur dikatakan dalam keadaan pailit?

a)

Pasal 3 ayat (2)

b)

Pasal 2 ayat (1)

c)

Pasal 3 ayat (1)

d)

Pasal 2 ayat (2)

25.

Berapa jumlah pengadilan Niaga di Indonesia?

a)

6

b)

4

c)

5

d)

7