NEW
Font size
WorksheetsPengelolaan Barang Milik Daerah
Total questions: 50
Worksheet time: 39mins
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam peraturan...
PP Nomor 27 Tahun 2014
Perpres 16 Tahun 2018
PP 45 Tahun 2013
PP 17 Tahun 2013
Yang dimaksud dengan Barang Milik Negara/Daerah adalah ...
Barang milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D
Barang milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D atau berasal dari perolehan lainnya yang sah
Barang milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh dari perolehan lainnya yang sah
Barang yang digunakan oleh negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinys
Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada SKPD pada dasarnya dan harus berpedoman pada
Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003
Keputusan Menteri Dalam Negeri No 152 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2003
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2016
Berikut ini yang BUKAN termasuk dalam perolehan BMN/D yang sah adalah ...
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Yang dimaksud dengan asas fungsional dalam pengelolaan BMN/D adalah ....
Penggunaan BMN diarahkan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Tupoksi pemerintahan secara optimal.
Pendayagunaan BMN harus didukung adanya akurasi jumlah dan nominal BMN. Kepastian nilai merupakan salah satu dasar dalam Penyusunan Neraca Pemerintah dan pemindahtanganan BMN.
Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pengelolaan BMN dilaksanakan oleh pengelola dan/atau pengguna BMN sesuai fungsi, wewenang, dan tangung jawab masing-masing.
Pengelolaan BMN harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta azas kepatutan dan keadilan.
Yang dimaksud dengan asas efisiensi dalam pengelolaan BMN/D adalah ....
Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pengelolaan BMN dilaksanakan oleh pengelola dan/atau pengguna BMN sesuai fungsi, wewenang, dan tangung jawab masing-masing.
Pendayagunaan BMN harus didukung adanya akurasi jumlah dan nominal BMN. Kepastian nilai merupakan salah satu dasar dalam Penyusunan Neraca Pemerintah dan pemindahtanganan BMN.
Setiap kegiatan pengelolaan BMN harus dapat dipertaggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.
Penggunaan BMN diarahkan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Tupoksi pemerintahan secara optimal.
Berikut ini yang BUKAN merupakan asas-asas umum dalam pengelolaan BMN adalah ....
Fungsional
Kepastian Hukum
Kepastian Nilai
Efektif
Software, hak cipta dan hak paten jika dilihat jenis BMN/D-nya digolongkan kedalam ...
Persediaan
Aset Tak Berwujud dalam Aset Tetap
Aset Tak Berwujud dalam Aset Lainnya
Peralatan dan Mesin dalam Aset Tetap
Dalam hal pembangunan gedung/bangunan belum selesai karena pekerjaannya merupakan pekerjaan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Project) atau tidak selesai karena sesuatu lain hal digolongkan kedalam aset ....
Aset Lainnya
Gedung dan Bangunan
Konstruksi dalam Pengerjaan
Aset Tak Berwujud
Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan negara, dalam pengelolaan BMN menguasakan kewenangan dan tanggung jawabnya kepada pembantu-pembantunya. Manakah pertanyaan berikut yang benar terkait kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan BMN/D tersebut ...
dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengguna Barang
dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang
diserahkan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang
dikuasakan kepada Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengelola Barang
Kewenangan dan Tanggung Jawab Menteri/Pimpinan Lembaga dalam pengelolaan BMN adalah ....
Pengelola Barang
Pengguna Barang
Kuasa Pengguna Barang
Pemanfaat Barang
Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) adalah ...
Gubernur
Bupati/Walikota
Sekretaris Daerah
Kepala SKPD
Perencanaan kebutuhan BMN/D disusun dengan berpedoman pada hal-hal di bawah ini, KECUALI ...
Standar barang
Standar kebutuhan
Standar harga
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waku tertentu dan menerima imbalan uang tunai disebut...
Sewa
Pinjam Pakai
Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)
Kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan disebut ...
Pemanfaatan BMN
Penggunaan BMN
Pemindahtanganan BMN
Pengamanan BMN
Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh Pengguna untuk penyelenggaraan tupoksi wajib diserahkan ( pasal 49 UU 1/2004) kepada Pengelola Barang, untuk hal-hal di bawah ini, KECUALI ....
Dialihkan/ditetapkan status penggunaan kpd Pengguna Barang lainnya
Dialihkan/ditetapkan status penggunaan kpd Pengguna Barang lainnya
Dipindahtangankan
Dimusnahkan
Pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan disebut sebagai ...
Penggunaan BMN
Pemanfaatan BMN
Pemindahtanganan BMN
Pengamanan BMN
Berikut ini yang BUKAN merupakan bentuk pemanfaatan BMN adalah ...
Sewa
BGS/BSG
Pinjam Pakai
Dioperasionalkan pihak lain
Sewa terhadap BMN dapat dilakukan oleh pihak lain paling lama dalam jangka waktu ...
paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang
paling lama 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang
paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang
paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali
Pinjam Pakai penyerahan penggunaan BMN antara .... dengan .... dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir, BMN diserahkan kembali kepada Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
Pemerintah Pusat dengan BUMN
Pemerintah Pusat dengan Pihak Lain
Pemerintah Pusat dengan Swasta
Pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sumber pembiayaan lainnya adalah salah satu bentuk pemanfaatan BMN melalui ...
Sewa
Kerja Sama Pemanfaatan
BGS/BSG
Kerja Sama Penyediaan Insfrastruktur
Sewa adalah
pemanfaatan barang milik daerah oleh daerah
pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain
pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai
pemanfaatan barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu dan tidak menerima imbalan uang tunai
Salah satu tujuan pengamanan BMN/D secara fisik adalah KECUALI ...
Mencegah penurunan fungsi
Mencegah penurunan jumlah
Mencegah kehilangan
Melengkapi bukti status kepemilikan
Selama masa pengoperasian BGS/BSG, Pengguna barang harus dapat menggunakan langsung objek BGS/BSG untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya paling sedikit .... dari luas objek BGS/BSG;
20%
10%
50%
25%
Jangka waktu Kerja Sama Penyediaan Insfrastruktur (KSPI) adalah paling lama ....
30 Tahun dan dapat diperpanjang
5 Tahun dan dapat diperpanjang
50 Tahun dan dapat diperpanjang
5 Tahun dan dapat diperpanjang 1 kali
Berikut ini yang BUKAN merupakan bentuk pengamanan BMN/D adalah ...
Administrasi
Fisik
Hukum
Dokumen
Pengalihan kepemilikan barang milik negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah disebut ...
Penggunaan BMN
Pemanfaatan BMN
Pemindahtangan BMN
Pemeliharaan BMN
Pemindahtanganan BMN non tanah dan bangunan diatas Rp 100 Miliar harus mendapat persetujuan ...
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang
DPR
Menteri Keuangan
Presiden
RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) yang merupakan dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode:
1 (satu) tahun
2 (dua) tahun
1 (satu) bulan
3 (tiga) bulan
Penetapan status penggunaan dilakukan untuk:
penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD
dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan
a dan b benar
Tidak ada jawaban benar
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah:
Gubernur/Bupati/Walikota
Pengelola Barang
Pengguna Barang
Kuasa Pengguna Barang
Pengertian Barang Daerah menurut Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2016 adalah
Benda yang dapat dihitung, diukur, dan ditimbang
Barang yang perolehannya dengan APBD, dan perolehan lainnya yang sah
Barang yang perolehannya dengan APBN
Barang yang di miliki,dikuasai, dipergunakan oleh unit kerja Pemda
Pemindahtanganan BMN Tanah dan Bangunan lebih dari RP 10 Miliar harus mendapat persetujuan ...
Pengelola Barang dengan persetujuan Presiden
Pengelola Barang
Pengguna Barang
Menteri Keuangan
pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan BMN melalui ...
Penjualan
Hibah
Tukar Menukar
Penyertaan Modal Pemerintah
Salah satu bentuk pemindahtanganan BMN adalah melalui Penyertaan Modal Pemerintah, yaitu ...
pengalihan kepemilikan BMN dari semula kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lain yang dimiliki Negara/Daerah
pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada BUMN atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian
penyerahan penggunaan BMN antara BUMN dengan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir
pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan BUMN, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang
Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN/D disebut ...
Penghapusan
Pemusnahan
Pemanfaatan
Pemeliharaan
Pengurus Barang Pengguna ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atas usul:
Gubernur/Bupati/Walikota
Pengelola Barang
Pengguna Barang
Pengurus Barang
Kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah diangkat selaku:
Pejabat Penatausahaan Barang
Pejabat Pengelolaan Barang
Pejabat Administrasi Barang
Tidak ada jawaban
Pengurus Barang Pengguna secara administratif bertanggung jawab kepada Pengguna Barang dan secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada:
Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang
Pengguna Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang
Pengguna Barang melalui Pengelola Barang
Tidak ada jawaban
Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah
pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya
pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya tidak diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah dilakukan oleh, kecuali:
Gubernur
Bupati/Walikota
Pengelola Barang
Pengurus Barang
Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap, kecuali:
barang persediaan
Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)
Aset Tetap Renovasi (ATR)
Aset Tetap
Pinjam pakai adalah
penyerahan penggunaan Barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
penyerahan penggunaan Barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah
penyerahan penggunaan Barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir tidak diserahkan kembali.
penyerahan penggunaan Barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali.
Penyewaan barang milik daerah dilakukan dengan tujuan, kecuali:
mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Komersialisasi aset daerah
memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang
mencegah penggunaan barang milik daerah oleh pihak lain secara tidak sah
kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang:
Perencanaan Anggaran
Perencanaan Kebutuhan
Perencanaan Keuangan
Perencanaan Fisik
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah mengacu pada Rencana Kerja SKPD. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah, kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada:
standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga
standar barang, standar keperluan, dan standar harga
standar barang, standar kebutuhan, dan standar pengada
standar fasilitas, standar kebutuhan, dan standar harga
Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
16 Tahun 2018
26 Tahun 2018
36 Tahun 2018
46 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yaitu
Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016
Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2016
Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2016
Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2016
Ruang lingkup dari peraturan Peraturan Pemerintah mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan:
Pegawai Negeri Bukan Bendahara
pejabat negara
pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara
Semua jawaban benar
Penyelesaian Kerugian Daerah dapat melalui, kecuali:
Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)
Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS)
Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Majelis
TPKD
