wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pengelolaan Barang Milik Daerah

Total questions: 50

Worksheet time: 39mins

Name
Class
Date
1.

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam peraturan...

a)

PP Nomor 27 Tahun 2014

b)

Perpres 16 Tahun 2018

c)

PP 45 Tahun 2013

d)

PP 17 Tahun 2013

2.

Yang dimaksud dengan Barang Milik Negara/Daerah adalah ...

a)

Barang milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D

b)

Barang milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D atau berasal dari perolehan lainnya yang sah

c)

Barang milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh dari perolehan lainnya yang sah

d)

Barang yang digunakan oleh negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinys

3.

Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada SKPD pada dasarnya dan harus berpedoman pada

a)

Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003

b)

Keputusan Menteri Dalam Negeri No 152 Tahun 2006

c)

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2003

d)

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2016

4.

Berikut ini yang BUKAN termasuk dalam perolehan BMN/D yang sah adalah ...

a)

barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan

b)

barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak

c)

barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang

d)

barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

5.

Yang dimaksud dengan asas fungsional dalam pengelolaan BMN/D adalah ....

a)

Penggunaan BMN diarahkan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Tupoksi pemerintahan secara optimal.

b)

Pendayagunaan BMN harus didukung adanya akurasi jumlah dan nominal BMN. Kepastian nilai merupakan salah satu dasar dalam Penyusunan Neraca Pemerintah dan pemindahtanganan BMN.

c)

Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pengelolaan BMN dilaksanakan oleh pengelola dan/atau pengguna BMN sesuai fungsi, wewenang, dan tangung jawab masing-masing.

d)

Pengelolaan BMN harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta azas kepatutan dan keadilan.

6.

Yang dimaksud dengan asas efisiensi dalam pengelolaan BMN/D adalah ....

a)

Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pengelolaan BMN dilaksanakan oleh pengelola dan/atau pengguna BMN sesuai fungsi, wewenang, dan tangung jawab masing-masing.

b)

Pendayagunaan BMN harus didukung adanya akurasi jumlah dan nominal BMN. Kepastian nilai merupakan salah satu dasar dalam Penyusunan Neraca Pemerintah dan pemindahtanganan BMN.

c)

Setiap kegiatan pengelolaan BMN harus dapat dipertaggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.

d)

Penggunaan BMN diarahkan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Tupoksi pemerintahan secara optimal.

7.

Berikut ini yang BUKAN merupakan asas-asas umum dalam pengelolaan BMN adalah ....

a)

Fungsional

b)

Kepastian Hukum

c)

Kepastian Nilai

d)

Efektif

8.

Software, hak cipta dan hak paten jika dilihat jenis BMN/D-nya digolongkan kedalam ...

a)

Persediaan

b)

Aset Tak Berwujud dalam Aset Tetap

c)

Aset Tak Berwujud dalam Aset Lainnya

d)

Peralatan dan Mesin dalam Aset Tetap

9.

Dalam hal pembangunan gedung/bangunan belum selesai karena pekerjaannya merupakan pekerjaan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Project) atau tidak selesai karena sesuatu lain hal digolongkan kedalam aset ....

a)

Aset Lainnya

b)

Gedung dan Bangunan

c)

Konstruksi dalam Pengerjaan

d)

Aset Tak Berwujud

10.

Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan negara, dalam pengelolaan BMN menguasakan kewenangan dan tanggung jawabnya kepada pembantu-pembantunya. Manakah pertanyaan berikut yang benar terkait kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan BMN/D tersebut ...

a)

dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengguna Barang

b)

dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang

c)

diserahkan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang

d)

dikuasakan kepada Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengelola Barang

11.

Kewenangan dan Tanggung Jawab Menteri/Pimpinan Lembaga dalam pengelolaan BMN adalah ....

a)

Pengelola Barang

b)

Pengguna Barang

c)

Kuasa Pengguna Barang

d)

Pemanfaat Barang

12.

Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) adalah ...

a)

Gubernur

b)

Bupati/Walikota

c)

Sekretaris Daerah

d)

Kepala SKPD

13.

Perencanaan kebutuhan BMN/D disusun dengan berpedoman pada hal-hal di bawah ini, KECUALI ...

a)

Standar barang

b)

Standar kebutuhan

c)

Standar harga

d)

Standar Nasional Indonesia (SNI)

14.

Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waku tertentu dan menerima imbalan uang tunai disebut...

a)

Sewa

b)

Pinjam Pakai

c)

Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)

d)

Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)

15.

Kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan disebut ...

a)

Pemanfaatan BMN

b)

Penggunaan BMN

c)

Pemindahtanganan BMN

d)

Pengamanan BMN

16.

Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh Pengguna untuk penyelenggaraan tupoksi wajib diserahkan ( pasal 49 UU 1/2004) kepada Pengelola Barang, untuk hal-hal di bawah ini, KECUALI ....

a)

Dialihkan/ditetapkan status penggunaan kpd Pengguna Barang lainnya

b)

Dialihkan/ditetapkan status penggunaan kpd Pengguna Barang lainnya

c)

Dipindahtangankan

d)

Dimusnahkan

17.

Pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan disebut sebagai ...

a)

Penggunaan BMN

b)

Pemanfaatan BMN

c)

Pemindahtanganan BMN

d)

Pengamanan BMN

18.

Berikut ini yang BUKAN merupakan bentuk pemanfaatan BMN adalah ...

a)

Sewa

b)

BGS/BSG

c)

Pinjam Pakai

d)

Dioperasionalkan pihak lain

19.

Sewa terhadap BMN dapat dilakukan oleh pihak lain paling lama dalam jangka waktu ...

a)

paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang

b)

paling lama 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang

c)

paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang

d)

paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali

20.

Pinjam Pakai penyerahan penggunaan BMN antara .... dengan .... dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir, BMN diserahkan kembali kepada Pemerintah Pusat

a)

Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah

b)

Pemerintah Pusat dengan BUMN

c)

Pemerintah Pusat dengan Pihak Lain

d)

Pemerintah Pusat dengan Swasta

21.

Pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sumber pembiayaan lainnya adalah salah satu bentuk pemanfaatan BMN melalui ...

a)

Sewa

b)

Kerja Sama Pemanfaatan

c)

BGS/BSG

d)

Kerja Sama Penyediaan Insfrastruktur

22.

Sewa adalah

a)

pemanfaatan barang milik daerah oleh daerah

b)

pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain

c)

pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai

d)

pemanfaatan barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu dan tidak menerima imbalan uang tunai

23.

Salah satu tujuan pengamanan BMN/D secara fisik adalah KECUALI ...

a)

Mencegah penurunan fungsi

b)

Mencegah penurunan jumlah

c)

Mencegah kehilangan

d)

Melengkapi bukti status kepemilikan

24.

Selama masa pengoperasian BGS/BSG, Pengguna barang harus dapat menggunakan langsung objek BGS/BSG untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya paling sedikit .... dari luas objek BGS/BSG;

a)

20%

b)

10%

c)

50%

d)

25%

25.

Jangka waktu Kerja Sama Penyediaan Insfrastruktur (KSPI) adalah paling lama ....

a)

30 Tahun dan dapat diperpanjang

b)

5 Tahun dan dapat diperpanjang

c)

50 Tahun dan dapat diperpanjang

d)

5 Tahun dan dapat diperpanjang 1 kali

26.

Berikut ini yang BUKAN merupakan bentuk pengamanan BMN/D adalah ...

a)

Administrasi

b)

Fisik

c)

Hukum

d)

Dokumen

27.

Pengalihan kepemilikan barang milik negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah disebut ...

a)

Penggunaan BMN

b)

Pemanfaatan BMN

c)

Pemindahtangan BMN

d)

Pemeliharaan BMN

28.

Pemindahtanganan BMN non tanah dan bangunan diatas Rp 100 Miliar harus mendapat persetujuan ...

a)

Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang

b)

DPR

c)

Menteri Keuangan

d)

Presiden

29.

RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) yang merupakan dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode:

a)

1 (satu) tahun

b)

2 (dua) tahun

c)

1 (satu) bulan

d)

3 (tiga) bulan

30.

Penetapan status penggunaan dilakukan untuk:

a)

penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD

b)

dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan

c)

a dan b benar

d)

Tidak ada jawaban benar

31.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah:

a)

Gubernur/Bupati/Walikota

b)

Pengelola Barang

c)

Pengguna Barang

d)

Kuasa Pengguna Barang

32.

Pengertian Barang Daerah menurut Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2016 adalah

a)

Benda yang dapat dihitung, diukur, dan ditimbang

b)

Barang yang perolehannya dengan APBD, dan perolehan lainnya yang sah

c)

Barang yang perolehannya dengan APBN

d)

Barang yang di miliki,dikuasai, dipergunakan oleh unit kerja Pemda

33.

Pemindahtanganan BMN Tanah dan Bangunan lebih dari RP 10 Miliar harus mendapat persetujuan ...

a)

Pengelola Barang dengan persetujuan Presiden

b)

Pengelola Barang

c)

Pengguna Barang

d)

Menteri Keuangan

34.

pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan BMN melalui ...

a)

Penjualan

b)

Hibah

c)

Tukar Menukar

d)

Penyertaan Modal Pemerintah

35.

Salah satu bentuk pemindahtanganan BMN adalah melalui Penyertaan Modal Pemerintah, yaitu ...

a)

pengalihan kepemilikan BMN dari semula kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lain yang dimiliki Negara/Daerah

b)

pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada BUMN atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian

c)

penyerahan penggunaan BMN antara BUMN dengan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir

d)

pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan BUMN, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang

36.

Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN/D disebut ...

a)

Penghapusan

b)

Pemusnahan

c)

Pemanfaatan

d)

Pemeliharaan

37.

Pengurus Barang Pengguna ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atas usul:

a)

Gubernur/Bupati/Walikota

b)

Pengelola Barang

c)

Pengguna Barang

d)

Pengurus Barang

38.

Kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah diangkat selaku:

a)

Pejabat Penatausahaan Barang

b)

Pejabat Pengelolaan Barang

c)

Pejabat Administrasi Barang

d)

Tidak ada jawaban

39.

Pengurus Barang Pengguna secara administratif bertanggung jawab kepada Pengguna Barang dan secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada:

a)

Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang

b)

Pengguna Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang

c)

Pengguna Barang melalui Pengelola Barang

d)

Tidak ada jawaban

40.

Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah

a)

pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya

b)

pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

c)

pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

d)

pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya tidak diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

41.

Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah dilakukan oleh, kecuali:

a)

Gubernur

b)

Bupati/Walikota

c)

Pengelola Barang

d)

Pengurus Barang

42.

Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap, kecuali:

a)

barang persediaan

b)

Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)

c)

Aset Tetap Renovasi (ATR)

d)

Aset Tetap

43.

Pinjam pakai adalah

a)

penyerahan penggunaan Barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

b)

penyerahan penggunaan Barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah

c)

penyerahan penggunaan Barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir tidak diserahkan kembali.

d)

penyerahan penggunaan Barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali.

44.

Penyewaan barang milik daerah dilakukan dengan tujuan, kecuali:

a)

mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

b)

Komersialisasi aset daerah

c)

memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang

d)

mencegah penggunaan barang milik daerah oleh pihak lain secara tidak sah

45.

kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang:

a)

Perencanaan Anggaran

b)

Perencanaan Kebutuhan

c)

Perencanaan Keuangan

d)

Perencanaan Fisik

46.

Perencanaan kebutuhan barang milik daerah mengacu pada Rencana Kerja SKPD. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah, kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada:

a)

standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga

b)

standar barang, standar keperluan, dan standar harga

c)

standar barang, standar kebutuhan, dan standar pengada

d)

standar fasilitas, standar kebutuhan, dan standar harga

47.

Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

a)

16 Tahun 2018

b)

26 Tahun 2018

c)

36 Tahun 2018

d)

46 Tahun 2018

48.

Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yaitu

a)

Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016

b)

Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2016

c)

Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2016

d)

Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2016

49.

Ruang lingkup dari peraturan Peraturan Pemerintah mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan:

a)

Pegawai Negeri Bukan Bendahara

b)

pejabat negara

c)

pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara

d)

Semua jawaban benar

50.

Penyelesaian Kerugian Daerah dapat melalui, kecuali:

a)

Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)

b)

Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS)

c)

Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Majelis

d)

TPKD