wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Fresh Test!! (Perdir 70 th 2018)

Total questions: 20

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.

Penggantian FKTP oleh Peserta tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dengan kondisi sebagai berikut:

a)

Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di FKTP awal, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili

b)

Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan

c)

Peserta yang melaksanakan cuti dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, yang dibuktikan dengan surat keterangan cuti dari instansi

d)

Peserta yang keberatan dengan redistribusi di FKTP

2.

Salah satu mekanisme Pendaftaran bayi baru lahir bagi Peserta PBPU, BP, dan PPU (anak keempat dan seterusnya) sesuai Perpres 82 tahun 2018 adalah

a)

Bayi baru lahir dari ibu yang telah terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 14 (empat belas) hari sejak dilahirkan

b)

Bayi baru lahir dari ibu yang telah terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan

c)

Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta pada saat mendaftar paling lama 14 (empat belas) hari sejak dilahirkan

d)

Pendaftaran bayi baru lahir dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah HPL

3.

SLA Penonaktifan oleh KC Pemilik PKS bagi Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah menjadi Peserta PPU pada Kantor Cabang yang berbeda adalah

a)

SLA penonaktifan maksimal 2x24 jam hari kerja

b)

SLA penonaktifan maksimal 3x24 jam hari kerja

c)

SLA penonaktifan maksimal 5x24 jam hari kalender

d)

SLA penonaktifan maksimal 7x24 jam hari kalender

4.

Iuran Jaminan Kesehatan dengan ketentuan 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja; dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta berikut, kecuali

a)

Perintis Kemerdekaan

b)

Anggota TNI dan Polri

c)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

d)

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri

5.

Pernyataan yang tidak tepat untuk Anak PPU yang sudah diluar tanggungan akan dialihkan menjadi Peserta PBPU adalah

a)

Anak dengan kriteria: Sudah berusia 25 tahun, Berusia ≥ 21 tahun namun tidak bersekolah, anak yang sudah bekerja dan anak yang sudah / pernah menikah, tidak menjadi tanggungan PPU dan dapat dialihkan menjadi PBPU

b)

Perubahan status anak yang sudah diluar tanggungan Peserta PPU menjadi PBPU dilakukan oleh yang bersangkutan atau salah satu anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluaga

c)

Hak kelas rawat yang dipilih harus sama dengan hak kelas rawat orang tua yang terdaftar sebagai PPU

d)

Dalam hal peralihan dilakukan selambat-lambatnya (N+1) sejak status PPU dinyatakan non aktif, maka Status Peserta langsung aktif (tanpa menunggu 14 hari)

6.

Apabila Pemberi Kerja secara nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan, maka kebijakan yang berlaku di BPJS Kesehatan adalah seperti dibawah ini, kecuali

a)

Pendaftaran Pekerja BU secara perorangan sebagai Peserta JKN ditangguhkan

b)

Pekerja yang bersangkutan didaftarkan sebagai Peserta PBPU

c)

Penegakkan Kepatuhan kepada BU untuk mendaftarkan seluruh karyawannya

d)

Perlu dilakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk penegakkan kepatuhan dalam hal pemberian sanksi adminsitrasi publik

7.

Kewajiban melunasi tunggakan bagi peserta PBPU menunggak yang dialihkan menjadi peserta PPU BU paling lama adalah

a)

3 (tiga) bulan

b)

6 (enam) bulan

c)

9 (sembilan) bulan

d)

12 (dua belas) bulan

8.

Terhadap Peserta PBPU ke PPU yang tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran maka wajib melunasi tunggakan iuran sebelum

a)

Mendapatkan pelayanan pada FKTP

b)

Mendapatkan pelayanan pada FKRTL

c)

Mendapatkan pelayanan pada kasus katastropik

d)

Mendapatkan pelayanan pada Fasilitas Kesehatan

9.

Khusus penonaktifan Peserta untuk kasus PHK hanya dapat dilakukan oleh

a)

Peserta PHK

b)

Pemberi kerja (PIC/HRD) BU

c)

Dinas Tenaga Kerja

d)

Serikat Pekerja

10.

Yang bukan kriteria PHK yang dijamin selama 6 (enam) bulan tanpa mengiur adalah

a)

PHK yang sudah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial dibuktikan dengan putusan/akta Pengadilan Hubungan Industrial

b)

PHK karena penggabungan perusahaan dibuktikan dengan akta notaris

c)

PHK karena perusahaan mempunyai hutang, dibuktikan dengan putusan dari pengadilan

d)

PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja dibuktikan dengan surat dokter

11.

Ketentuan pembelakuan bagi perubahan Peserta PBPU Perorangan yang memiliki tunggakan iuran mutasi menjadi Peserta PBPU Kolektif adalah

a)

Dapat langsung dialihkan tetapi tidak menghilangkan kewajiban membayar iuran

b)

Dapat langsung dialihkan tanpa membayar iuran

c)

Harus terlebih dahulu melunasi tunggakannya

d)

Dapat langsung dialihkan dengan membuat pernyataan kesanggupan melusasi tunggakan dalam 6 bulan

12.

Kepesertaan bagi PBPU yang berada di luar negeri, diatur sebagai berikut, kecuali

a)

Mengajukan penonaktifan sementara selama masa tugas diluar negeri dengan menunjukan asli visa

b)

Pengajuan penonaktifan dan pendaftaran dilakukan oleh anggota keluarga yang sah dari Peserta yang terdapat dalam KK

c)

Melampirkan copy surat izin tinggal diluar negeri serta membayar seluruh tunggakan iuran sampai dengan bulan lapor

d)

Telah menyelesaikan tugas belajar/pertukaran pelajar; berhenti bekerja di luar negeri; tidak wajib mengaktifkan kembali kepesertaaan JKN KIS

13.

Bagi anak ke 4 dan seterusnya Peserta PPU yang lahir sejak tanggal 18 Desember 2018 dengan mekanisme pembayaran nominal (bukan 1%) maka

a)

Iuran bayi baru lahir terbentuk sejak bulan didaftarkan

b)

Iuran bayi baru lahir terbentuk sejak bulan dilahirkan

c)

Iuran bayi baru lahir terbentuk sejak 28 hari bayi dilahirkan

d)

Iuran bayi baru lahir terbentuk sejak 3 (tiga) hari bayi dilahirkan

14.

Peserta yang keluar negeri selama 6 bulan berturut-turut dan ketika kembali ke Indonesia tidak langsung melapor, maka ketika Peserta melapor dikenakan kewajiban

a)

Membayar iuran sejak bulan kedatangan ke Indonesia

b)

Membayar iuran sejak bulan pelaporan ke BPJS Kesehata

c)

Tidak ada kewajiban untuk melapor ke BPJS Kesehatan

d)

Membayar iuran sejak bulan keberangkatan keluar negeri

15.

Kebijakan pendaftaran awal bagi bayi baru lahir sejak 18 Desember 2018 untuk peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang Non UHC dan Non Kuota …

a)

Didaftarkan di segmen Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan iuran ditagihkan sejak bulan bayi dilahirkan

b)

Didaftarkan sebagai Peserta PBPU kelas III dengan iuran ditagihkan sejak bulan bayi dilahirkan

c)

Didaftarkan di segmen Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan iuran ditagihkan sejak didaftarkan

d)

Didaftarkan sebagai Peserta PBPU dengan iuran ditagihkan sejak bulan bayi dilahirkan

16.

Perubahan data golongan untuk peserta PPU Penyelenggara Negara dapat dilakukan di …

a)

Mobile JKN

b)

Mobile Customer Service

c)

Care Center (1 500 400)

d)

Website

17.

Aplikasi P3DKIS adalah singkatan dari …

a)

Aplikasi Pemantauan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS

b)

Aplikasi Penanganan Pelaporan Pengaduan Distribusi KIS

c)

Aplikasi Pelaporan Pemantauan Penanganan Distribusi KIS

d)

Aplikasi Pelaporan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS

18.

Peserta PBPU/BP dengan tunggakan iuran dan berubah status kepesertaan PBI APBD, dapat kembali sebagai PBPU/BP setelah ….

a)

12 bulan dengan wajib melunasi tunggakan iuran apabila akan kembali menjadi Peserta PBPU/BP

b)

6 bulan dengan wajib melunasi tunggakan iuran apabila akan kembali menjadi Peserta PBPU/BP

c)

6 bulan tetapi tidak wajib melunasi tunggakan iuran apabila akan kembali menjadi Peserta PBPU/BP

d)

3 bulan dengan wajib melunasi tunggakan iuran apabila akan kembali menjadi Peserta PBPU/BP

19.

Jika Peserta segmen PBI APBN ganda dengan PBI APBN maka peserta yang tetap aktif ….

a)

PBI APBN dengan akses pelayanan kesehatan

b)

PBI APBN dengan pendaftaran terbaru

c)

PBI APBN dengan data sesuai inquery Dukcapil

d)

PBI APBN dengan pelayanan kesehatan terbaru

20.

Perubahan FKTP di Mobile JKN dapat dilakukan oleh Peserta …

a)

Anggota Polri

b)

Prajurit

c)

Kementerian Pertahanan

d)

PNS Pusat dan Daerah