NEW
Font size
WorksheetsFresh Test!! (Perdir 70 th 2018)
Total questions: 20
Worksheet time: 20mins
Penggantian FKTP oleh Peserta tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dengan kondisi sebagai berikut:
Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di FKTP awal, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
Peserta yang melaksanakan cuti dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, yang dibuktikan dengan surat keterangan cuti dari instansi
Peserta yang keberatan dengan redistribusi di FKTP
Salah satu mekanisme Pendaftaran bayi baru lahir bagi Peserta PBPU, BP, dan PPU (anak keempat dan seterusnya) sesuai Perpres 82 tahun 2018 adalah
Bayi baru lahir dari ibu yang telah terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 14 (empat belas) hari sejak dilahirkan
Bayi baru lahir dari ibu yang telah terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan
Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta pada saat mendaftar paling lama 14 (empat belas) hari sejak dilahirkan
Pendaftaran bayi baru lahir dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah HPL
SLA Penonaktifan oleh KC Pemilik PKS bagi Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah menjadi Peserta PPU pada Kantor Cabang yang berbeda adalah
SLA penonaktifan maksimal 2x24 jam hari kerja
SLA penonaktifan maksimal 3x24 jam hari kerja
SLA penonaktifan maksimal 5x24 jam hari kalender
SLA penonaktifan maksimal 7x24 jam hari kalender
Iuran Jaminan Kesehatan dengan ketentuan 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja; dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta berikut, kecuali
Perintis Kemerdekaan
Anggota TNI dan Polri
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Pernyataan yang tidak tepat untuk Anak PPU yang sudah diluar tanggungan akan dialihkan menjadi Peserta PBPU adalah
Anak dengan kriteria: Sudah berusia 25 tahun, Berusia ≥ 21 tahun namun tidak bersekolah, anak yang sudah bekerja dan anak yang sudah / pernah menikah, tidak menjadi tanggungan PPU dan dapat dialihkan menjadi PBPU
Perubahan status anak yang sudah diluar tanggungan Peserta PPU menjadi PBPU dilakukan oleh yang bersangkutan atau salah satu anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluaga
Hak kelas rawat yang dipilih harus sama dengan hak kelas rawat orang tua yang terdaftar sebagai PPU
Dalam hal peralihan dilakukan selambat-lambatnya (N+1) sejak status PPU dinyatakan non aktif, maka Status Peserta langsung aktif (tanpa menunggu 14 hari)
Apabila Pemberi Kerja secara nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan, maka kebijakan yang berlaku di BPJS Kesehatan adalah seperti dibawah ini, kecuali
Pendaftaran Pekerja BU secara perorangan sebagai Peserta JKN ditangguhkan
Pekerja yang bersangkutan didaftarkan sebagai Peserta PBPU
Penegakkan Kepatuhan kepada BU untuk mendaftarkan seluruh karyawannya
Perlu dilakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk penegakkan kepatuhan dalam hal pemberian sanksi adminsitrasi publik
Kewajiban melunasi tunggakan bagi peserta PBPU menunggak yang dialihkan menjadi peserta PPU BU paling lama adalah
3 (tiga) bulan
6 (enam) bulan
9 (sembilan) bulan
12 (dua belas) bulan
Terhadap Peserta PBPU ke PPU yang tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran maka wajib melunasi tunggakan iuran sebelum
Mendapatkan pelayanan pada FKTP
Mendapatkan pelayanan pada FKRTL
Mendapatkan pelayanan pada kasus katastropik
Mendapatkan pelayanan pada Fasilitas Kesehatan
Khusus penonaktifan Peserta untuk kasus PHK hanya dapat dilakukan oleh
Peserta PHK
Pemberi kerja (PIC/HRD) BU
Dinas Tenaga Kerja
Serikat Pekerja
Yang bukan kriteria PHK yang dijamin selama 6 (enam) bulan tanpa mengiur adalah
PHK yang sudah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial dibuktikan dengan putusan/akta Pengadilan Hubungan Industrial
PHK karena penggabungan perusahaan dibuktikan dengan akta notaris
PHK karena perusahaan mempunyai hutang, dibuktikan dengan putusan dari pengadilan
PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja dibuktikan dengan surat dokter
Ketentuan pembelakuan bagi perubahan Peserta PBPU Perorangan yang memiliki tunggakan iuran mutasi menjadi Peserta PBPU Kolektif adalah
Dapat langsung dialihkan tetapi tidak menghilangkan kewajiban membayar iuran
Dapat langsung dialihkan tanpa membayar iuran
Harus terlebih dahulu melunasi tunggakannya
Dapat langsung dialihkan dengan membuat pernyataan kesanggupan melusasi tunggakan dalam 6 bulan
Kepesertaan bagi PBPU yang berada di luar negeri, diatur sebagai berikut, kecuali
Mengajukan penonaktifan sementara selama masa tugas diluar negeri dengan menunjukan asli visa
Pengajuan penonaktifan dan pendaftaran dilakukan oleh anggota keluarga yang sah dari Peserta yang terdapat dalam KK
Melampirkan copy surat izin tinggal diluar negeri serta membayar seluruh tunggakan iuran sampai dengan bulan lapor
Telah menyelesaikan tugas belajar/pertukaran pelajar; berhenti bekerja di luar negeri; tidak wajib mengaktifkan kembali kepesertaaan JKN KIS
Bagi anak ke 4 dan seterusnya Peserta PPU yang lahir sejak tanggal 18 Desember 2018 dengan mekanisme pembayaran nominal (bukan 1%) maka
Iuran bayi baru lahir terbentuk sejak bulan didaftarkan
Iuran bayi baru lahir terbentuk sejak bulan dilahirkan
Iuran bayi baru lahir terbentuk sejak 28 hari bayi dilahirkan
Iuran bayi baru lahir terbentuk sejak 3 (tiga) hari bayi dilahirkan
Peserta yang keluar negeri selama 6 bulan berturut-turut dan ketika kembali ke Indonesia tidak langsung melapor, maka ketika Peserta melapor dikenakan kewajiban
Membayar iuran sejak bulan kedatangan ke Indonesia
Membayar iuran sejak bulan pelaporan ke BPJS Kesehata
Tidak ada kewajiban untuk melapor ke BPJS Kesehatan
Membayar iuran sejak bulan keberangkatan keluar negeri
Kebijakan pendaftaran awal bagi bayi baru lahir sejak 18 Desember 2018 untuk peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang Non UHC dan Non Kuota …
Didaftarkan di segmen Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan iuran ditagihkan sejak bulan bayi dilahirkan
Didaftarkan sebagai Peserta PBPU kelas III dengan iuran ditagihkan sejak bulan bayi dilahirkan
Didaftarkan di segmen Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan iuran ditagihkan sejak didaftarkan
Didaftarkan sebagai Peserta PBPU dengan iuran ditagihkan sejak bulan bayi dilahirkan
Perubahan data golongan untuk peserta PPU Penyelenggara Negara dapat dilakukan di …
Mobile JKN
Mobile Customer Service
Care Center (1 500 400)
Website
Aplikasi P3DKIS adalah singkatan dari …
Aplikasi Pemantauan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS
Aplikasi Penanganan Pelaporan Pengaduan Distribusi KIS
Aplikasi Pelaporan Pemantauan Penanganan Distribusi KIS
Aplikasi Pelaporan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS
Peserta PBPU/BP dengan tunggakan iuran dan berubah status kepesertaan PBI APBD, dapat kembali sebagai PBPU/BP setelah ….
12 bulan dengan wajib melunasi tunggakan iuran apabila akan kembali menjadi Peserta PBPU/BP
6 bulan dengan wajib melunasi tunggakan iuran apabila akan kembali menjadi Peserta PBPU/BP
6 bulan tetapi tidak wajib melunasi tunggakan iuran apabila akan kembali menjadi Peserta PBPU/BP
3 bulan dengan wajib melunasi tunggakan iuran apabila akan kembali menjadi Peserta PBPU/BP
Jika Peserta segmen PBI APBN ganda dengan PBI APBN maka peserta yang tetap aktif ….
PBI APBN dengan akses pelayanan kesehatan
PBI APBN dengan pendaftaran terbaru
PBI APBN dengan data sesuai inquery Dukcapil
PBI APBN dengan pelayanan kesehatan terbaru
Perubahan FKTP di Mobile JKN dapat dilakukan oleh Peserta …
Anggota Polri
Prajurit
Kementerian Pertahanan
PNS Pusat dan Daerah
